Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » JAKSA Bebaskan Pelaku Penggelapan Motor di Pekanbaru, Begini Kejadiannya!

JAKSA Bebaskan Pelaku Penggelapan Motor di Pekanbaru, Begini Kejadiannya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 3 Apr 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Panji Citro Tambunan, pelaku penggelapan motor tak dapat menyembunyikan kebahagiaannya. Ia dibebaskan setelah meringkuk di penjara Mapolsek Sukajadi, Rabu (03/04/24).

Panji bebas melalui mekanisme restorative justice. Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya.

“Setelah melalui proses pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, maka dikeluarkan (surat) Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan keadilan restoratif atas nama perkara tersangka Panji Citro Tambunan,” ujar Asep.

SKP2 terbit berdasarkan permohonan penghentian penuntutan perkara oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI. Persetujuan itu disampaikan pada ekspos yang dilaksanakan pada Selasa (02/04/2024).

“Alhamdulillah disetujui oleh Jampidum. Pada hari ini (Rabu) terhadap tersangka bisa dikeluarkan dari tahanan dan bisa menghirup udara bebas,” tutur Asep.

Selanjutnya, SKP2 diserahkan kepada Panji Citro disaksikan orangtuanya, korban, saksi dan penyidik kepolisian. Dengan surat ini, Panji Citro bisa kembali ke kehidupan bermasyarakat sehingga bisa hidup rukun, damai tenteram bersama korban.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi, memaparkan kronologis perkara penggelapan yang menjerat Panji Citro. Adapun korbannya bernama Widia Sari.

Kasus berawal pada Selasa (19/01/2024) malam, ketika Widia diajak bertemu oleh pelaku di sebuah warung makan. Saat itu, pelaku berpura-pura tidak memiliki uang tunai untuk membayar makan dan meminjam motor Widia untuk mengambil uang di ATM.

Korban kemudian meminta temannya untuk menemani pelaku. Sesampainya di ATM BCA di Jalan Ahmad Yani, pelaku mengajak teman korban membeli paket internet terlebih dahulu.

“Di tengah perjalanan, pelaku berniat membawa kabur motor korban dan langsung tancap gas,” kata Arief.

Korban terus berusaha menghubungi pelaku untuk mengembalikan motornya. Pada Rabu (24/1/2024) malam, pelaku akhirnya menghubungi korban dan berniat mengembalikan motornya.

“Namun, pelaku terlebih dahulu meminta uang Rp 1 juta kepada korban untuk membayar biaya sewa kos. Korban menyetujuinya dan pelaku datang ke rumah kosnya untuk mengembalikan motor,” jelas Arief.

Namun, sebelum sempat mengembalikan motor, pelaku ditangkap oleh warga sekitar dan dibawa ke Polsek Sukajadi. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP,” tegas Arief.

Seiring proses penyidikan, perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.

Mekanisme restorative justice telah memenuhi syarat sesuai Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terpergok Jemaah, Maling Kotak Infak Masjid Digelandang ke Kantor Polisi 

    Terpergok Jemaah, Maling Kotak Infak Masjid Digelandang ke Kantor Polisi 

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Dua orang maling kotak infak di Rimba Sekampung Dumai digelandang ke kantor polisi. Aksi pelaku terpergok jemaah masjid serta terekam kamera CCTV. Awalnya yang beraksi seorang pria diduga Warga Kelurahan Tanjung Palas, Dumai Timur Kota Dumai diringkus warga dan Bhabinkamtibmas Rimba Sekampung setelah kedapatan mencuri uang dari kotak infak Masjid Hidayatul Awam […]

  • INDONESIA Vs Irak 1-2, Garuda Muda Punya Peluang Terakhir ke Olimpiade Paris

    INDONESIA Vs Irak 1-2, Garuda Muda Punya Peluang Terakhir ke Olimpiade Paris

    • calendar_month Jumat, 3 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DOHA, detak24com – Meski gagal finis posisi ketiga di Piala Asia U-23 2024, Indonesia masih punya peluang terakhir untuk terbang ke Olimpiade Paris. Pada pertandingan di Abdullah bin Khalifa Stadium, Kamis (02/05/24) malam WIB, Indonesia memimpin duluan lewat gol Ivar Jenner pada menit ke-19 sebelum disamakan Zaid Tahseen. Setelah berimbang selama 90 menit, laga dilanjutkan […]

  • Pedagang Ikan Nyambi Jual Sabu, Diringkus Tim RAGA Polres Dumai 

    Pedagang Ikan Nyambi Jual Sabu, Diringkus Tim RAGA Polres Dumai 

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang pedagang ikan diringkus Tim RAGA Polres Dumai karena kedapatan menyimpan sabu 0,82 gram. Pengakuan tersangka, barang tersebut hendak dijual kembali. Polres Dumai mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,82 gram. Penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim RAGA (Riau Anti Geng dan Anarkisme) pada Kamis 22 Januari 2026 […]

  • KARYAWAN BUMD Tewas Usai Malam Mingguan di Kosan Teman

    KARYAWAN BUMD Tewas Usai Malam Mingguan di Kosan Teman

    • calendar_month Minggu, 29 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Seorang karyawan salah satu BUMD Riau tewas di kosan temannya Jalan Selamat, Pekanbaru. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, kejadian bermula pada Sabtu (28/01/23) malam. Saat itu korban berinisial MAH datang ke kosan temannya bernama Wira Praja dengan menggunakan mobil Honda CRV BM 1345 OE seorang diri. Setelah memarkirkan kendaraannya […]

  • SIMAK! Mahfud MD Bolehkan di Masjid Berpolitik, Ini Ketentuannya

    SIMAK! Mahfud MD Bolehkan di Masjid Berpolitik, Ini Ketentuannya

    • calendar_month Sabtu, 25 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    JAKARTA, detak24.com –  Menkopolhukam Mahfud MD menyebut bahwa masjid dan pesantren boleh dijadikan sebagai tempat untuk berpolitik. Menurutnya,, kedua tempat tersebut dapat dipakai sebagai sarana berpolitik secara inspiratif. Namun, bukan politik praktis yang berkaitan dengan isu Pemilu. “Mari kita bahas ini agar jangan dikatakan pesantren itu tidak boleh politik. Boleh. Di masjid tidak boleh berpolitik, […]

  • Dihadiri Ratusan Kader, NasDem Meranti Gelar Konsolidasi Partai

    Dihadiri Ratusan Kader, NasDem Meranti Gelar Konsolidasi Partai

    • calendar_month Minggu, 30 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    MERANTI, detak24.com – DPD Partai NasDem menggelar workshop konsolidasi dan pendidikan politik (Dikpol) se-Kabupaten Kepulauan Meranti. Acara digelar di Ballroom Grand Meranti Hotel, Selatpanjang, Sabtu (29/10/22) ini dihadiri ratusan orang terdiri dari pengurus tingkat DPD dan DPC serta organisasi sayap (underbouw) Partai NasDem. Terlihat kegiatan tersebut dibuka Sekretaris DPW Partai NasDem Riau Jhony Charles itu […]

expand_less