Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Peristiwa » Heboh, Pria Pendiam Tewas Tergantung di Jalan Mawar Pangkalan Kerinci 

Heboh, Pria Pendiam Tewas Tergantung di Jalan Mawar Pangkalan Kerinci 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 19 Agt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PELALAWAN, detak24com – Warga Jalan Mawar Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan heboh atas temuan mayat pria pendiam yang gantung diri di rumahnya.

Korban diketahui berinisial HIA (22) ditemukan pertama kali oleh orangtuanya, Ahad (18/8/2024) pukul 09.30 WIB.

Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Viola Dwi Anggreni, Senin (19/08/24) memaparkan kronologis kejadian penemuan mayat pria pendiam tersebut, sesuai informasi dari orangtua korban.

Pada hari Jumat (17/08/24), orangtua korban menunggu korban untuk makan malam sekira pukul 19.30 WIB. Namun tidak kunjung datang.

Diketahui, korban tinggal sendiri dan bersebelahan dengan rumah orangtuanya. Biasanya setiap malam korban makan di rumah orangtuanya.

Setelah dua malam tak datang, pada Ahad (18/08/24) sekira pukul 09.00 WIB pagi, orangtuanya mendatangi rumah korban. Namun, rumah dalam keadaan terkunci.

Saat diketok pintu tidak ada jawaban. Orangtua korban mencari tangga untuk melihat ke arah dalam melalui ventilasi rumah bagian depan.

Alangkah kagetnya orang tua itu menyaksikan anaknya tergantung di ruang tamu. Ia lalu membuka paksa jendela belakang rumah dan berhasil terbuka.

Setibanya dalam rumah, ia menemukan anaknya sudah tergantung dengan tali nilon. Lalu ayah korban memberitahukan kepada keluarga dan warga setempat untuk meminta bantuan.

Kemudian salah satu warga memberikan informasi Informasi kepada Bhabinkamtibmas Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci Aiptu Rudi Salam.

Selanjutnya, Aiptu Rudi Salam menghubungi KA SPK III Polsek Pangkalan Kerinci Aiptu A Rudiansyah. Selanjutnya piket Polsek Pangkalan Kerinci mendatangi melakukan cek TKP.

Setelah melakukan cek TKP, personil piket Polsek Pangkalan Kerinci bersama gabungan piket fungsi Polres Pelalawan sekira pukul 10.30 WIB, korban dibawa menuju Rumah Sakit Selasih dengan menggunakan ambulans untuk dilakukan visum.

“Untuk sementara, diduga korban bunuh diri. Hasil pemeriksaan dokter tidak dijumpai tanda kekerasan dan keluarga menolak otopsi. Korban terkenal pendiam dan tidak bergaul,” pungkas Kapolsek. (Rls)

Editor : kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Suporter PSPS Rusak 579 Kursi Stadion Utama Riau, Imbas Kalah Lawan PSMS

    Suporter PSPS Rusak 579 Kursi Stadion Utama Riau, Imbas Kalah Lawan PSMS

    • calendar_month Sabtu, 24 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Kepala Dispora Riau, Bobby Rachmat mengatakan, bahwa pihaknya telah menghitung aset apa saja yang rusak pasca kekalahan PSPS Riau vs PSMS Medan, Kamis (22/09/22) lalu. Hasilnya, terdapat ratusan kursi yang dirusak pendukung PSPS. “Sekitar lebih kurang 579 kursi yang rusak dan tidak bisa digunakan kembali,” kata Bobby Rachmat, Sabtu (24/09/22). Terkait hal […]

  • HASIL Liga 1 : Persikabo 1973 Vs Persija Tanpa Gol, Simak Jalannya Pertandingan!

    HASIL Liga 1 : Persikabo 1973 Vs Persija Tanpa Gol, Simak Jalannya Pertandingan!

    • calendar_month Senin, 10 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    HASIL pertandingan Persikabo 1973 vs Persija Jakarta berakhir tanpa pemenang dalam lanjutan BRI Liga 1 2023/2024. Macan Kemayoran diredam Laskar Padjajaran tanpa gol di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Ahad (09/07/23). Persija cukup kesulitan melawan Persikabo. Tuan rumah lebih dulu mengambil inisiatif tekanan sejak awal. Persija bahkan baru bisa menebar ancaman di menit ke-18. Marko Simic […]

  • Cong An Ha Noi Vs PSM Makassar 2:0, Juju Eka Kalah Dramatis di Semifinal Champion ASEAN 

    Cong An Ha Noi Vs PSM Makassar 2:0, Juju Eka Kalah Dramatis di Semifinal Champion ASEAN 

    • calendar_month Kamis, 1 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    HASIL CAHN vs PSM Makassar di semifinal ASEAN Club Championship 2024-2025 dengan skor akhir 2:0. Juju Eka kalah dramatis lewat dalam laga sengit. Kekalahan ini membuat PSM Makassar dipastikan gagal melaju ke babak final. Pasalnya, PSM Makassar kalah agregat skor 1-2. Laga leg kedua semifinal ACC 2024-2025 berlangsung di Hang Day Stadium, Hanoi, Vietnam pada Rabu (30/04/25) […]

  • Polisi Tangkap Tiga Tersangka Rusuh Penertiban PETI di Cerenti Kuansing 

    Polisi Tangkap Tiga Tersangka Rusuh Penertiban PETI di Cerenti Kuansing 

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Tiga orang ditetapkan jadi tersangka kasus kerusuhan penertiban PETI di Cerenti Kuansing. Satreskrim Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus tindak pidana kerusuhan saat penertiban PETI di Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti. Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur mengatakan,  keberhasilan pengungkapan ini berawal dari proses pemeriksaan sejumlah […]

  • Sekolah Baru Harapan Baru, Apical dan Pemko Dumai Resmikan SDN 001 Lubuk Gaung

    Sekolah Baru Harapan Baru, Apical dan Pemko Dumai Resmikan SDN 001 Lubuk Gaung

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Lebih dari 100 murid SDN 001 Lubuk Gaung kini dapat belajar di lingkungan lebih aman dan nyaman, menyusul peresmian kompleks sekolah baru yang dibangun atas kerja sama Apical Group dan Pemko Dumai. Gedung baru ini menggantikan fasilitas lama yang terletak di dekat perlintasan kendaraan berat yang dapat meningkatkan risiko keamanan para murid. […]

  • MAHKAMAH KONSTITUSI: Menteri Nyapres Cukup Persetujuan Presiden dan Cuti, Tak Perlu Mundur

    MAHKAMAH KONSTITUSI: Menteri Nyapres Cukup Persetujuan Presiden dan Cuti, Tak Perlu Mundur

    • calendar_month Senin, 31 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    JAKARTA, detak24.com – MK memutuskan bahwa menteri tidak perlu lagi mengundurkan diri saat nyapres. Hanya perlu mendapat persetujuan dan izin cuti dari presiden. Hal ini merupakan putusan MK atas permohonan Partai Garuda yang menguji konstitusionalitas Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu. Secara ringkas, pasal tersebut menyatakan bahwa seorang menteri harus mengundurkan diri dari jabatannya apabila […]

expand_less