Terbanyak di Singingi Hilir, Polres Kuansing Musnahkan Seratusan Lebih Rakit PETI 

KUANSING, detak24com – Polres Kuansing musnahkan 144 rakit PETI di berbagai wilayah sejak 2024 hingga Februari 2025. Terbanyak pada wilkum Polsek Singingi Hilir.

Polres Kuantan Singingi terus menggencarkan upaya pemberantasan penambangan emas tanpa izin (PETI). Sejak awal 2024 hingga 2 Februari 2025, sebanyak 114 rakit dari 21 kasus PETI telah dimusnahkan di berbagai kecamatan di Kuansing.

ADVERTISEMENT

Kapolres Kuansing, AKBP Angga F Herlambang, melalui Kasi Humas Iptu Aman Sembiring, mengungkapkan bahwa Polsek Singingi Hilir mencatat jumlah penindakan tertinggi dengan 4 kasus dan 22 rakit yang dimusnahkan.

Disusul Polsek Singingi dengan 3 kasus dan 13 rakit, serta Polsek Kuantan Tengah dengan 4 kasus dan 16 rakit yang diamankan. Sementara itu, tim Polres Kuansing sendiri berhasil menindak 4 kasus dengan total 39 rakit yang diamankan.

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak merusak lingkungan melalui aktivitas PETI. Hingga saat ini, sudah dilakukan sekitar 143 kali sosialisasi guna meningkatkan kesadaran hukum, khususnya bagi pelaku usaha ilegal,” ujar Iptu Aman Sembiring, Senin (3/2/2025).

Lebih lanjut, Kapolres Kuansing menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas PETI yang tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal ini. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan PETI dengan tidak terlibat atau mendukung kegiatan tersebut,” tegas Kapolres.

Selain penegakan hukum, Polres Kuansing juga mengedepankan langkah-langkah preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak negatif bagi lingkungan dan kehidupan sosial,” tambahnya.

Sebagai langkah antisipatif, Polres Kuansing mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI serta segera melaporkan jika menemukan kegiatan ilegal tersebut.

“Ini adalah bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi,” pungkasnya dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar 

 

ADVERTISEMENT