Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA Selasa (31/05/22) petang menggelar sidang pembacaan vonis perkara kepemilikan 86 Kg sabu jaringan internasional. Sementara, tujuh orang terdakwanya yakni Yogi Fernando (30), Ageng (52), Daeng (54), Agus (20), Syahrul (22), Azrul (20), serta Syamsuddin (19) yang didampingi Penasihat Hukum Buyung SH, mengikuti sidang secara virtual.
Ketua Majelis Hakim Merry Donna Tiur Pasaribu SH MH didampingi Hakim anggota Abdul Wahab SH dan Taufik Abdul Halim Nainggolan SH yang memeriksa dan mengadili perkara narkotika dengan jumlah besar ini memvonis ke tujuh terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Agung Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Dumai dengan hukuman pidana mati pada sidang tuntutan, Selasa (26/04/22) lalu.
Berbagai pertimbangan dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa kontra produktif dengan upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan peredaran narkotika.
Selain itu perbuatan para terdakwa berpotensi membahayakan masa depan generasi bangsa yang saat ini kondisinya cukup parah sebagai akibat pengaruh tingginya peredaran narkotika secara ilegal.
Sidang perkara narkotika jenis sabu dengan berat berkisar 86 kilogram hasil tangkapan Polda Riau pada akhir September 2021 lalu ini. Para terdakwa didampingi oleh Buyung SH sebagai Penasehat Hukum.
Namun belakangan, terdakwa Yogi Fernando, Agus Suprizal, Ahmad Samsudin, M Sahrul dan M Azrul menunjuk Penasehat Hukum sendiri. Dimana dalam persidangan hadir Ramses Hutagaol SH yang mendampingi mereka.
Sementara terdakwa Daeng dan Ageng tetap didampingi Buyung SH sebagai Penasehat Hukum Prodeo dari Posbakumdin Pengadilan Negeri Dumai.
Usai pembacaan vonis, Jaksa Penuntut Umum Agung Nugroho SH menyatakan pikir-pikir. Begitu juga Penasihat Hukum para terdakwa menyatakan hal yang sama.
Diwartakan sebelumnya. polisi menangkap tujuh orang jaringan pengedar narkoba di Kota Dumai, Riau pada akhir Oktober 2021. Dari tujuh pelaku polisi menyita 86 Kg sabu siap edar.
“Ada 86 Kg yang kita tangkap di Dumai, ini kami sergap masuknya narkoba sebanyak 87 Kg di Pondok Kayu dari perairan Dumai Timur,” kata Kapolda Riau, Irjen Agung SIK saat itu.
Kapolda mengatakan barang haram masuk ke Dumai lewat perairan. Sabu diangkut dengan perahu dan kapal fiber untuk bisa langsung diturunkan ke titik penyimpanan.
“Kami tangkap lima orang, serta kurir laut dua orang. Jadi saya ingatkan masyarakat perairan, jangan tergiur iming-iming untuk menjadi pengedar,” kata Kapolda.(*)
Sumber : Lineperistiwa.com
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com