TERANCAM Sanksi Penjara dan Pecat, Oknum Jaksa Bengkalis Diperiksa Pidsus Kejati
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 30 Agt 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Seorang oknum jaksa Kejari Bengkalis inisial SH diduga terlibat suap terkait perkara narkoba. Yang bersangkutan kini diinformasikan sedang diperiksa bagian Pidsus. Ia terancam sanksi berat, yakni penjara dan pemecatan.
Jaksa SH sebelumnya pernah diamankan Tim Pengamanan (PAM) Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, karena diduga melakukan perbuatan tercela berupa menerima uang terkait perkara yang ia tangani. Ia pun diperiksa secara internal oleh Bidang Pengawasan Kejati Riau.
Informasi dihimpun, SH dikabarkan mendapatkan rekomendasi pemecatan. Rekomendasi itu telah dikirim ke Jaksa Agung Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.
Kejagung juga dikabarkan memutuskan pengusutan perkara dilanjutkan untuk memastikan apakah ada unsur tindak pidana korupsi atau tidak. “Dipidsuskan,” ujar sumber di Kejati Riau yang tak mau disebutkan namanya.
Kepala Kejati Riau, Dr Supardi yang dikonfirmasi tidak menampik kabar tersebut. Ia mengarahkan wartawan menanyakan langsung ke Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau. “Tanya Aspidsus aja nggih. Terimakasih,” kata Supardi, Selasa (29/8/2023).
Terpisah, Aspidsus Kejati Riau, Imran Yusuf juga tidak menampik. “Iya. Saat ini lagi dianalisis di (Bidang) Pidsus,” ujar Imran Yusuf melalui pesan singkat WhatsApp.
Imran Yusuf mengatakan, dalam pengusutan Tipikor terhadap SH, pihaknya belum melakukan pemanggilan para pihak terkait. “Belum ada pihak-pihak yang dipanggil,” ungkap Imran Yusuf.
Imran menyebut, pihaknya baru menerima data dan dokumen terkait perkara itu. Menurutnya, data tersebut masih ditelaah. “Saat ini sedang Pidsus pelajari untuk menentukan tindak lanjut berikutnya,” pungkas Imran Yusuf.
Untuk diketahui, SH pernah diamankan oleh Tim Pengamanan (Pam) Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejati Riau di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Kamis (4/5/2023) malam. Ketika itu, SH diketahui baru pulang dari berlibur di luar kota.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Marcos Marudut Mangapul Simaremare, menyampaikan kegiatan pengamanan itu dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya pihak luar yang diduga melakukan perbuatan tercela terkait perkara yang ditangani kejaksaan.
SH dibawa ke Kantor Kejati Riau untuk diklarifikasi untuk mengetahui kebenaran adanya permintaan uang Rp2,6 miliar oleh seseorang yang dilaporkan. SH mengakui kalau dirinya yang menangani kasus tersebut, dan dia juga mengakui mengenal orang yang dilaporkan.
Menurutnya, tim jaksa pengawasan memanggil sejumlah pihak terkait kasus ini. Termasuk pelapor, terlapor, termasuk orang-orang terkait lainnya. Dari pemeriksaan itu, akan diketahui apakah memang ada keterlibatan SH atau ada pelanggaran disiplin yang dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, terkait masalah ini kepolisian juga sudah mengamankan anggota Polres Bengkalis, Bripka BA, yang diduga jadi perantara perantara dari keluarga terdakwa yang terlibat kasus narkoba. Saat ini kasus itu disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis. Bripka BA merupakan suami dari SH.
Bripka BA sebelumnya diproses pemeriksaan di Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bengkalis. Kemudian kasus itu diambilalih oleh Polda Riau. (CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












