DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Opini : Tindakan Pemerintah RI Terhadap Larangan Impor Pakaian Bekas dalam Permendag No 40 Tahun 2022 

Dian Jeasy Lestari (f.ist)

MULAI Maret 2023, Pemerintah Republik Indonesia secara tegas melarang jual beli pakaian bekas impor (luar negeri). Hal ini tak terlepas dari Indonesia sebagai salah satu negara yang banyak mengkonsumsi pakaian bekas. 

Maraknya aktivitas ilegal penyeludupan pakaian bekas, disebabkan terdapatnya pelabuhan- pelabuhan tikus di sepanjang pinggiran pantai Provinsi Riau, Aceh, Lampung, termasuk pulau Kalimantan. 

Selain itu, barang impor sangat diminati masyarakat Indonesia dikarenakan pakaian bekas tersebut masih layak pakai, berkualitas dan brand terkenal bisa ditebus dengan harga murah meriah. Dibandingkan merek lokal dengan jenis pakaian serupa, jelas pakaian bekas impor lebih menggiurkan.

Larangan impor pakaian bekas sebenarnya sudah diberlakukan sejak tahun 2015. Namun tidak efektif dikarenakan banyaknya warga lokal yang tidak mengindahkan peraturan tersebut. 

Untuk itu pemerintah terus berusaha menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan peraturan Kementerian Perdagangan Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 sebagai pengganti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Karung bal berisi pakaian bekas impor. (f.internet)

Dengan adanya tindakan pemerintahan ini menimbulkan keresahan dari para pedagang, karena tidak adanya solusi untuk memperbaiki nasib mereka. 

Tindakan tegas ini harus diambil pemerintah supaya masyarakat lebih mengutamakan membeli pakaian hasil produk dalam negeri serta memberikan perlindungan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Di kota Pekanbaru, contohnya sudah ada tindakan pemerintah berupa penyitaan terhadap ratusan bal barang impor bekas berupa pakaian, tas dan sepatu pada sebuah gudang. Di mana barang bekas impor tersebut didapatkan dari supplier di Batam, Kepulauan Riau.

Presiden RI Jokowi pernah berkata: “Sudah banyak bisnis impor masuk ke Indonesia itu mengganggu industri tekstil dalam negeri”. 

Perlu adanya literasi dari pemerintah melalui kementerian terkait kepada konsumen sebagai upaya melindungi eksistensi produk dalam negeri seperti UKMK. Ini menjadi penting supaya masyarakat mengetahui risiko hukum dari menjual pakaian bekas impor ilegal.(*)

Ditulis oleh: Dian Jeasy Lestari, Mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning

16 thoughts on “Opini : Tindakan Pemerintah RI Terhadap Larangan Impor Pakaian Bekas dalam Permendag No 40 Tahun 2022 

  1. Ping-balik: PG
  2. Ping-balik: ข่าวบอล
  3. Ping-balik: lapt789
  4. Ping-balik: Scott
  5. Ping-balik: Las Vegas SEO Co
  6. Ping-balik: situs toto
  7. Ping-balik: Verloskundigen Kampen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *