Jakarta, detak24.com — Hasil survei Indikator Politik Indonesia (IPI) menyatakan 62,9 persen responden semakin takut menyampaikan pendapatnya. Mereka yang takut umumnya cemas diproses hukum dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Masyarakat setuju atau sangat setuju dengan pendapat bahwa saat ini masyarakat semakin takut untuk menyatakan pendapatnya,” kata Direktur Eksekutif Indikator, Burhanudin Muhtadi, Ahad (03/04/22).
Dari hasil survei, hanya 21,4 persen responden yang tidak setuju dengan anggapan bahwa masyarakat kini semakin takut untuk menyatakan pendapat. Ada 15,7 persen yang menyatakan tidak tahu atau tidak mau menjawab.
Kemudian, dari hasil survei yang sama, sebanyak 59,5 persen responden setuju agar UU ITE segera direvisi karena mengancam kebebasan berekspresi.
Lalu ada 33,9 persen responden yang mengetahui dan mengikut perkembangan isu rencana UU ITE ingin direvisi.
Survei dilakukan sepanjang 11-21 Februari 2022 dengan melibatkan 1.200 responden lewat metode multistage random sampling. Margin of error kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Diketahui, pemerintah dan DPR berencana merevisi UU ITE. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan pemerintah sudah menyerahkan surat presiden ke DPR agar revisi UU ITE segera dibahas.
Pemerintah telah sepakat untuk melakukan revisi terbatas pada empat pasal dalam RUU ITE. Empat pasal itu yakni, pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain revisi empat pasal itu, ada pula penambahan pasal baru di revisi UU ITE, yakni Pasal 45C.
Terpisah, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad memastikan surpres tersebut akan langsung ditindaklanjuti setelah reses anggota dewan awal Januari 2022. Menurutnya, naskah revisi UU ITE akan dibahas oleh komisi terkait.
“Nanti akan kita bahas pada masa sidang berikutnya sesuai mekanisme berlaku,” kata Dasco beberapa waktu lalu.(cnn)