Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » BOS Duta Palma Divonis 15 Tahun Penjara, Jantung Terdakwa Spontan Kambuh

BOS Duta Palma Divonis 15 Tahun Penjara, Jantung Terdakwa Spontan Kambuh

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 23 Feb 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24.com – Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara terhadap bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.

Selain hukuman penjara, Surya Darmadi juga diwajibkan untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun serta uang pengganti kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatannya sebesar Rp 39 triliun.

“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi. Menghukum terdakwa 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan dan membayar kerugian negara Rp2,2 triliun serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp39 triliun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Fazal Hendri,  Kamis (23/03/22).

Selain itu, majelis hakim menyatakan hal-hal meringankan dalam putusan itu. Yakni, Surya Darmadi telah membangun perumahan, sekolah dari tingkat SD hingga tingkat SMK dan menggratiskan biayanya untuk masyarakat.

Serta perusahaan miliknya juga membayar pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan. Ditambah dengan pertimbangan bahwa usia terdakwa sudah lanjut yakni 72 tahun.

Sebelumnya sidang vonis sempat diskrors selama satu jam oleh majelis hakim, karena Surya Darmadi tiba-tiba mengeluhkan penyakit jantungnya yang tiba-tiba kambuh.

“Izin Yang Mulia saya agak nggak enak. Jantungnya kurang fit,” ujar Surya Darmadi, menyela pembacaan putusan vonis yang sedang berlangsung.

Mendengar pernyataan itu, Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Fazal Hendri menanyakan kondisi kesehatan dari Surya Darmadi. Serta mempertanyakan keinginan Surya Darmadi dengan kondisi tersebut.

“Maunya diskors?” tanya hakim ketua Fazhal Hendri.

“Iya,” timpal Surya.

Hakim lalu meminta Surya Darmadi beristirahat sejenak. Surya lalu mengambil air minum dari tim pengacaranya.

“Kalau putusan harusnya lanjut terus. Coba minum dulu, coba bapak minum dulu saya tunggu. Kalau bisa terus, terus, kalau nggak bisa kita skors,” ujar hakim.

Hakim lalu bertanya soal persiapan Surya Darmadi menjelang sidang vonis. Surya Darmadi lalu mengaku tidak kuat mendengar pertimbangan hukum dari hakim.

“Pak Surya Darmadi tadi sudah makan?” tanya hakim.

“Sudah,” katanya.

Atas kondisi tersebut, Fazal Hendri kembali memastikan penyebab kambuhnya penyakit jantung Surya Darmadi yang awalnya diduga akibat rasa ketakutan mendengar putusan vonis.

“Apa tadi tidak kuat dengar pertimbangan hukum?” ujar hakim.

Mendengar pertanyaan tersebut, Surya Darmadi lantas menyatakan kalau dirinya benar tidak kuat untuk mendengar vonis hukuman dari Majelis Hakim.

“Benar, tidak kuat Yang Mulia,” timpal Surya Darmadi.

Hakim meminta Surya Darmadi tetap kuat mengikuti proses sidang vonis. Sidang lalu diputuskan untuk diskors hingga pukul 14.30 WIB.

Sebelumnya pada Senin 6 Februari 2022 yang lalu dalam sidang tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI. Surya Darmadi, dituntut penjara seumur hidup dan didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 78 triliun.

“Menyatakan Terdakwa Surya Darmadi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer,” ujar JPU.

“Menghukum pidana penjara terhadap terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan,” tambahnya.(***)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PAK Kades dan Ajudan Terciduk Polisi di Rohul, Kasusnya Bikin Gempar Warga!

    PAK Kades dan Ajudan Terciduk Polisi di Rohul, Kasusnya Bikin Gempar Warga!

    • calendar_month Minggu, 1 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PASIRPENGARAIAN, detak24com – Kepala Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) inisial AS serta ajudannya inisial DS dikabarkan ditangkap polisi dari Sat Reskrim Polres Rohul, Sabtu (30/09/23). Keduanya ditangkap dengan tuduhan pelaku penambangan galian C ilegal atau tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Penangkapan pemilik usaha pertambangan itu dibenarkan Kasubsi Humas Polres Rohul […]

  • MENYALAH! Buruh Sawit Sodomi Bocah SD di Siak

    MENYALAH! Buruh Sawit Sodomi Bocah SD di Siak

    • calendar_month Sabtu, 4 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    SIAK, detak24.com – Seorang pria berinisial HS alias Tejo (35 tahun) di Kampung Banjar Seminai Kecamatan Dayun, Siak diringkus tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) akibat perbuatan sodomi terhadap bocah SD,  Pelaku yang bekerja sebagai buruh panen buah sawit di Kecamatan Dayun itu diringkus polisi setelah dilaporkan oleh orangtua korban beserta warga. Kapolres Siak AKBP […]

  • Truk Fuso Tabrak Colt Diesel di Tol Permai, Seorang Dilarikan ke Rumah Sakit 

    Truk Fuso Tabrak Colt Diesel di Tol Permai, Seorang Dilarikan ke Rumah Sakit 

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Kecelakaan lalu lintas  terjadi di Tol Permai wilayah hukum Polres Siak, tepatnya di KM 27+600 jalur B, pada Sabtu (03/05/25) siang sekitar pukul 13.45 WIB. Insiden ini melibatkan dua kendaraan, yakni Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi K 8349 C dan Mitsubishi Fuso BM 8410 JU. Menurut laporan dari Kasat PJR Ditlantas Polda […]

  • OMG! Gegara Ayam Berkokok, Sepasang Suami Istri Gugat Tetangga

    OMG! Gegara Ayam Berkokok, Sepasang Suami Istri Gugat Tetangga

    • calendar_month Sabtu, 20 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    Jerman, detak24.com – Sepasang suami istri tua di Jerman melaporkan tetangga mereka ke pengadilan. Gugatan itu lantaran seekor ayam jantan peliharaannya sangat aktif berkokok sekitar 200 kali sehari. Hal ini membuat ia sulit dan mustahil untuk beristirahat, seperti dikutip dari laman Oddity Central, Jumat (19/8/2022). Friedrich-Wilhelm yang berusia 76 tahun dan istrinya Jutta, pasangan dari […]

  • Pengamanan di rumah dinas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo

    Brigadir J Alami Luka Tembak, Mermar-Sayat hingga Jari Putus

    • calendar_month Rabu, 13 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Jakarta, detak24.com – Kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, menyisakan sejumlah teka-teki bagi keluarga. Pihak keluarga Brigadir J mengendus ada kejanggalan dari kronologis yang diceritakan pihak kepolisian. Pasalnya, selain luka tembak yang ditemukan di tubuh Brigadir J, keluarga juga […]

  • Dua Warga Kepulauan Meranti Terpapar Cacar Monyet, Pasien Langsung Diisolasi

    Dua Warga Kepulauan Meranti Terpapar Cacar Monyet, Pasien Langsung Diisolasi

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MERANTI, detak24com – Dua warga Kepulauan Meranti menunjukkan gejala mirip terpapar penyakit cacar monyet (monkeypox/Mpox). Keduanya kini tengah diisolasi di fasilitas kesehatan daerah setempat. Plt Kepala Diskes Kepulauan Meranti, Ade Suhartian melalui Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Widya Nengsih menegaskan, kedua pasien masih berstatus suspek alias baru diduga. Sehingga, belum dapat dipastikan positif cacar […]

expand_less