TANGKAP Manejer PT SAM 2 Rohul, Polisi Sita 8 Truk CPO dan Kernel
ROHUL, detak24com – Polisi menangkap manejer PT SAM 2 Rohul dalam kasus penggelapan CPO dan kernel sawit. Aparat juga menyita 8 unit truk yang bongkar muatan di perusahaan tersebut.
Kapolres Rohul melalui Kasat Reskrim, AKP Raja Kosmos Parmulias, Senin (11/12/23) mengatakan, manejer PT SAM 2 tersebut berinisial EA (30). Ia diduga terlibat penggelapan CPO dan kernel sawit di tempatnya bekerja.
“Hasil audit yang dilakukan oleh PT SAM 2, ditemukan adanya kerugian perusahaan sebesar Rp 51,49 juta lebih,” ujarnya.
Dikatakan Kasat, aksi penggelapan yang dilakukan oleh EA sebagai kepala bagian penimbangan di perusahaan itu, bermula pada Sabtu (21/10/23).
Dimana, salah seorang pimpinan di perusahaan PT SAM 2 inisial IB menerima informasi dari salah seorang saksi perihal adanya dugaan penggelapan di PT SAM 2, yang dilakukan terlapor dan rekan-rekannya.
“Kemudian, pelapor meminta tim audit untuk melakukan penimbangan ulang terhadap 11 unit mobil CPO dan 4 unit mobil kernel yang sudah ditimbang sebelumnya. Ditemukan kerugian sebesar Rp 51 juta lebih itu,” kata Raja Kosmos.
Merasa dirugikan, pihak perusahaan melaporka pelaku dan rekan-rekannya ke Mapolres Rohul, Ahad (22/10/23). Selanjutnya, setelah melakukan penyelidikan, akhirnya, pada Kamis (07/11/23), EA ditangkap.
Selain mengamankan pelaku EA, penyidik Satreskrim Polres Rohul juga menyita barang bukti berupa enam unit Fuso tangki berisi CPO dan dua Fuso berisi kernel.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana,” tegas Kasat dikutip detak24com dari riauterkini. (*/berita)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
