Berkat Telpon Call Center, BJ Terciduk dengan Empat Bungkus Besar Ganja
Tersangka BJ terciduk dengan BB ganja empat bungkus besar. f : ist
PEKANBARU, detak24com – Polda Riau gagalkan peredaran ganja empat bungkus besar setelah menerima informasi dari masyarakat melalui Call Center 110. Tersangka pria berinisial BJ (39) akhirnya diringkus polisi.
BJ ditangkap tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau di sekitar Jalan Naga Sakti. Tepatnya, dekat Stadion Utama Riau, Selasa (27/01/26) malam.
Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, dari pengungkapan itu polisi menyita barang bukti 4 bungkus besar ganja. “Daun ganja itu disimpan pelaku dalam kardus mi instan,” ujarnya, Rabu (28/01/26).
Ia menjelaskan, tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan warga melalui layanan 110. Pada pukul 18.00 WIB, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Pria tersebut menghentikan sepeda motornya di sebuah warung pinggir jalan. Petugas kemudian mengamankan dan menggeledahnya di hadapan warga sekitar,” katanya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk penyelidikan asal dan tujuan ganja tersebut.
Selain ganja, turut diamankan satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.
BJ terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Ia menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan peran penting masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat. Setiap laporan melalui layanan 110 ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Identitas pelapor dirahasiakan,” pungkasnya dikutip dari cakaplah. (Red)
Editor : Kar
