SEORANG Terciduk, Polisi Rohul Amankan 9 Kilo Ganja di Desa Menaming
ROHUL, detak24com – Syabas. Polisi Rohul mengamankan 9 kg ganja di sebuah pondok Desa Menaming Kecamatan Rambah.
Dalam operasi tersebut, selain mengamankan 9 kig ganja, aparat juga membekuk pemiliknya berinisial Z bin P, warga Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Informasi disampaikan Kapolres AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Refelita Ginting SH, dikutip Sabtu (30/12/23), penangkapan Z dilakukan di sebuah pondok Desa Menaming, Kecamatan Rambah, pada Selasa (26/12/23) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Dari hasil penangkapan, petugas menyita sembilan paket daun ganja kering seberat 9 kg yang dibungkus dengan lakban berwarna coklat,” ujarnya.
Barang bukti lain yang turut disita meliputi satu tas warna hijau, satu karung goni, dua unit handphone dari merek Oppo dan Vivo, serta satu unit sepeda motor jenis Beat Street berwarna silver tanpa nomor polisi.
Kasat menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa Desa Menaming sering dijadikan sebagai lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Atas dasar informasi tersebut, AKP Refelita Ginting memerintahkan anggota Sat Res Narkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan inilah yang kemudian mengarah pada penangkapan terhadap Z Bin P. Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari pemeriksaan awal yang dilakukan Penyidik tersangka mengaku sudah 2 kali mengantar ke Rohul, dimana saat pengantaran pertama tersangka mengantar sebanyak 5 Kg daun ganja,” pungkas Kasa dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/berita)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
