DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Seorang Tertangkap, Polsek Dumai Barat Gerebek Sarang Narkoba di Bangsal Aceh 

Tersangka diborgol polisi. f : ist

DUMAI, detak24com – Seseorang berinisial I di RT 04 Bangsal Aceh Dumai diangkut polisi. Ia kedapatan menyimpan 10,18 gram sabu.

Polsek Dumai Barat menangkap seorang pengedar narkotika di wilayah hukumnya. Selain mengamankan sabu, polisi juga menyita timbangan digital, kotak rokok, plastik klip, gunting, unit handphone dan uang Rp 300.000, Senin (22/09/25).

Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen?

Menurut Kapolsek Dumai Barat, Kompol Handono Sujaryanto penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan pelaku.

“Dengan penangkapan ini, kami berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah kami,” ujar dia, Rabu (24/09/25).

Tersangka I ditangkap di rumahnya Jalan Cut Nyak Dien RT 04 Bangsal Aceh Dumai. Kemudian ia dibawa ke Mapolsek Dumai Barat guna pengusutan lebih lanjut. Ia dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku saat ini telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum. Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan narkotika yang lebih luas,” ulas Kapolsek.

Dengan penangkapan ini, Kapolsek berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku narkotika dan mengurangi peredaran narkotika di wilayahnya. (Red)

Editor : kar