POLISI Cokok Warga Muara Takus Kampar, Ini yang Ditemukan di Kamar Tersangka!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 10 Des 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAMPAR, detak24com – Tim Ojoloyo Polres Kampar menangkap YA (28), warga Desa Muara Takus Kecamatan XIII Koto Kampar. Polisi berhasil menyita 20,70 gram daun ganja kering dari tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Kampar, AKP Aprinaldi dirilis Ahad (10/12/23) mengatakan, tersangka ditangkap di tepi jalan, pada Selasa (28/11/2023) sekira pukul 16.40 WIB.
Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Dusun III Desa Muara Takus Kecamatan XIII Koto Kampar. ”Saat digeledah, ditemukan 11 paket daun ganja kering, HP Vivo, kertas kuning dan kantong plastik warna kuning,” ujar Kasat.
Awalnya, Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga Desa Muara Takus sering transaksi daun ganja kering.
Mendapatkan informasi, Tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Tim menemukan 11 paket daun ganja kering. Rinciannya, 9 paket dibungkus plastik bening ditemukan dalam kardus tumpukan baju. Sedangkan, dua paket lainnya dalam kantong celana depan sebelah kanan,” jelasnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui dapat barang tersebut dari Dusun Jorong Pasar Buyuh, Desa Tanjung Pauah Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Sumbar. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. (*/berita)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













Saat ini belum ada komentar