PEKANBARU, detak24com – JPU menuntut dua terdakwa, Kasum dan Suhaidi dengan hukuman mati atas asus penyelundupan 30 kg sabu lintas provinsi.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Pekanbaru pada Senin (24/03/23) kemarin.
Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi membenarkan bahwa sidang telah memasuki tahap tuntutan. “Benar, sudah tuntutan. Kemarin dibacakan,” ujar Kasi Selasa (25/03/23).
Dalam tuntutannya, JPU menilai kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dituntut pidana mati,” tegas mantan Kasi Pidum Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) itu.
Setelah pembacaan tuntutan, sidang berikutnya akan beragendakan pleidoi atau pembelaan dari para terdakwa, yang dijadwalkan setelah Lebaran.
Kasus ini bermula dari operasi BNN yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 30 kg sabu oleh jaringan narkotika lintas provinsi. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap Kasum dan Suhaidi di Bengkalis saat membawa dua karung berisi sabu yang akan dikirim ke Malang, Jawa Timur.
Pengungkapan berawal pada 19 September 2024, ketika Kasum, seorang buruh harian di Pelabuhan Merak – Bakauheni, Banten didatangi oleh pria berinisial Ale (DPO).
Ale menawarkan pekerjaan kepada Kasum untuk mengambil sabu di Pulau Sumatera dengan imbalan Rp10 juta. Tanpa berpikir panjang, Kasum menerima tawaran tersebut.
Kasum berangkat ke Sumatera dengan mobil Toyota Innova putih berpelat A 1388 AN. Sepanjang perjalanan, ia berkomunikasi dengan Ale dan mendapatkan kontak Rohman (DPO), yang mengatur pengambilan sabu, serta Suhaidi, yang membantu distribusi barang. Ale juga mentransfer Rp 5 juta untuk biaya perjalanan
Pada 21 September 2024, Kasum tiba di Pekanbaru dan dihubungi Suhaidi, yang mengarahkannya ke Pantai Sepahat menggunakan Google Maps. Malam harinya, mereka melakukan transaksi di lokasi yang telah ditentukan, dengan tanda berupa lampu senter berkedip.
Di tempat tersebut, Suhaidi dan Nasrul datang membawa dua karung putih berisi sabu. Barang haram itu kemudian dimasukkan ke dalam mobil Kasum, tepat di belakang kursi sopir. Setelah transaksi selesai, mereka segera meninggalkan lokasi.
Namun, sebelum berhasil membawa sabu ke Pulau Jawa, keduanya ditangkap oleh tim BNN RI pada 22 September 2024. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan dua karung berisi sabu dengan berat total 30 kg di dalam mobil Kasum, dikutip detak24com dari haluanriau. (*)
Editor : kar