Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Dua Pemilik Sabu 30 Kg di Pekanbaru Dituntut Mati

Dua Pemilik Sabu 30 Kg di Pekanbaru Dituntut Mati

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – JPU menuntut dua terdakwa, Kasum dan Suhaidi dengan hukuman mati atas asus penyelundupan 30 kg sabu lintas provinsi.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Pekanbaru pada Senin (24/03/23) kemarin.

Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi membenarkan bahwa sidang telah memasuki tahap tuntutan. “Benar, sudah tuntutan. Kemarin dibacakan,” ujar Kasi Selasa (25/03/23).

Dalam tuntutannya, JPU menilai kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dituntut pidana mati,” tegas  mantan Kasi Pidum Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) itu.

Setelah pembacaan tuntutan, sidang berikutnya akan beragendakan pleidoi atau pembelaan dari para terdakwa, yang dijadwalkan setelah Lebaran.

Kasus ini bermula dari operasi BNN yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 30 kg sabu oleh jaringan narkotika lintas provinsi. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap Kasum dan Suhaidi di Bengkalis saat membawa dua karung berisi sabu yang akan dikirim ke Malang, Jawa Timur.

Pengungkapan berawal pada 19 September 2024, ketika Kasum, seorang buruh harian di Pelabuhan Merak – Bakauheni, Banten didatangi oleh pria berinisial Ale (DPO).

Ale menawarkan pekerjaan kepada Kasum untuk mengambil sabu di Pulau Sumatera dengan imbalan Rp10 juta. Tanpa berpikir panjang, Kasum menerima tawaran tersebut.

Kasum berangkat ke Sumatera dengan mobil Toyota Innova putih berpelat A 1388 AN. Sepanjang perjalanan, ia berkomunikasi dengan Ale dan mendapatkan kontak Rohman (DPO), yang mengatur pengambilan sabu, serta Suhaidi, yang membantu distribusi barang. Ale juga mentransfer Rp 5 juta untuk biaya perjalanan

Pada 21 September 2024, Kasum tiba di Pekanbaru dan dihubungi Suhaidi, yang mengarahkannya ke Pantai Sepahat menggunakan Google Maps. Malam harinya, mereka melakukan transaksi di lokasi yang telah ditentukan, dengan tanda berupa lampu senter berkedip.

Di tempat tersebut, Suhaidi dan Nasrul datang membawa dua karung putih berisi sabu. Barang haram itu kemudian dimasukkan ke dalam mobil Kasum, tepat di belakang kursi sopir. Setelah transaksi selesai, mereka segera meninggalkan lokasi.

Namun, sebelum berhasil membawa sabu ke Pulau Jawa, keduanya ditangkap oleh tim BNN RI pada 22 September 2024. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan dua karung berisi sabu dengan berat total 30 kg di dalam mobil Kasum, dikutip detak24com dari haluanriau. (*)

Editor : kar

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • POLISI TANGKAP Bandar Besar Narkoba di Mandau, Diamankan Uang Tunai Rp3,2 Miliar 

    POLISI TANGKAP Bandar Besar Narkoba di Mandau, Diamankan Uang Tunai Rp3,2 Miliar 

    • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Syabas!  Satresnarkoba Polresta Pekanbaru membekuk bandar narkoba inisial RAM di rumahnya Kecamatan Mandau, Aparat berhasil menyita Rp3,2 miliar hasil transaksi barang haram itu. Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, Senin (28/11/22)  mengungkapkan, pelaku ditangkap pada tanggal 21 November 2022. Petugas turut mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp3,2 miliar. “Sebelumnya beberapa bulan […]

  • Jaksa Tuntut Koruptor Kampus Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai 9,5 Tahun 

    Jaksa Tuntut Koruptor Kampus Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai 9,5 Tahun 

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang terdakwa kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai dituntut 9,5 tahun penjara. Sementara, tuntutan tiga pelaku lainnya masing-masing berbeda. Para terdakwa adalah Dwi Hertanto selaku Koordinator sekaligus Penanggung Jawab Kegiatan serta Ketua Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) proyek, Bambang Suprakto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selanjutnya, […]

  • Dampak Serangan ke Teheran, Kim Jong-un: Satu Rudal Korut Cukup Lenyapkan Israel!

    Dampak Serangan ke Teheran, Kim Jong-un: Satu Rudal Korut Cukup Lenyapkan Israel!

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PYONGYANG, detak24com – Pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un mengutuk serangan AS-Israel ke Teheran yang mengakibatkan tewasnya Ayatollah Ali Khamenei. Pemimpin negara bersenjata nuklir itu mengeluarkan peringatan keras. Ia menegaskan, negaranya siap memasok rudal ke Iran jika Teheran meminta. “Satu rudal saja cukup untuk melenyapkan Israel, jika Teheran meminta,” tegasnya dikutip, Kamis (03/05/26). Pernyataan tersebut […]

  • Rohil Diterjang Gempa Bumi Berkekuatan 3,7 MG, Selalu Waspada!

    Rohil Diterjang Gempa Bumi Berkekuatan 3,7 MG, Selalu Waspada!

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Gempa bumi berkekuatan 3,7 MG guncang wilayah Rokan Hilir. BMKG menyebut titik koordinatnya berada di barat daya. Dalam rilis BMKG, gempa memiliki kekuatan 3,7 MG terjadi pada Ahad (07/12/25). BMKG juga menginformasikan bahwa waktu terjadinya gempa sekitar pukul 10:26:46 WIB. Lokasi gempa ini berada di 1.64 Lintang Utara (LU) 100.73 Bujur Timur (BT). […]

  • Isteri Ferdy Sambo dan pengacaranya saat membesuk di Rutan Mako Brimob. F. :. DETIKCOM

    Deolipa Bikin Sensasi, Sebut Isteri Sambo Intim dengan KM

    • calendar_month Rabu, 31 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Jakarta, detak24.com – Beredar pemberitaan yang menyebutkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, berhubungan intim dengan Kuat Ma’ruf. Pengacara Putri, Arman Hanis lantas membantah isu tersebut. “Tidak benar sama sekali,” kata Arman saat dimintai konfirmasi,  Selasa (30/08/22). Isu ini awalnya ramai setelah adanya ucapan mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, di salah satu stasiun TV. […]

  • PENCARIAN BERAKHIR, Korban Tewas Kapal SB Evelyn Calisca di Inhil Bertambah

    PENCARIAN BERAKHIR, Korban Tewas Kapal SB Evelyn Calisca di Inhil Bertambah

    • calendar_month Sabtu, 29 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    INHIL, detak24com – Basarnas Pekanbaru memastikan bahwa seluruh korban Kapal SB Evelyn Calisca 01 yang terbalik di Perairan Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah ditemukan. Ini dipastikan setelah Tim SAR Gabungan menemukan satu korban terkahir pada pukul 7.53 WIB, Sabtu (29/4/2023) pagi tadi. Korban diketahui bernama Charmel Zhalma Allaya (17). “Tim SAR Gabungan menemukan korban […]

expand_less