Bukan hanya Kuansing, PETI Juga Marak di Kampar, Polisi Tangkap Seorang Pelaku
Polisi menangkap pelaku PETI di Lipat Kain, Kampar. f : ist
KAMPAR, detak24com – Polisi menangkap seorang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Lipat Kain, Kampar Kiri dalam sebuah operasi baru-baru ini.
Polres Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam penindakan tegas terhadap pelaku PETI. Kali ini, satu orang pelaku ditangkap di Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri.
Baca juga : Bocah 5 Tahun Tewas dalam Kolam Pancing di Tambang
Informasi dirangkum, pelaku berinisial RI (51) ditangkap saat Satreskrim Polres Kampar melakukan pe.nyelidikan di lokasi, pada Rabu (24/9/25). Polisi mendapati adanya aktivitas tambang ilegal di lokasi dan langsung membekuk tersangka.
“Saat di TKP kita temukan beberapa orang laki-laki yang sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan mesin penyedot pasir,” kata Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala dirilis, Ahad (28/09/25).
Baca juga : Polisi Temukan 8 Rakit PETI di Desa Tanah Bekali dan Pulau Bayur Kuansing
Saat hendak diamankan pelaku melarikan diri, namun satu orang berhasil diamankan kemudian. Sementara, beberapa pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 2 unit mesin dompeng, mesin Robin, dan sejumlah barang bukti lainnya. Pelaku diamankan ke Polres Kampar guna penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku telah melanggar Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegas Kasat. (Red)
Editor : kar
