Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Ungkap Kasus Karhutla di Bukit Batu, Polres Bengkalis Tetapkan Satu Tersangka 

Ungkap Kasus Karhutla di Bukit Batu, Polres Bengkalis Tetapkan Satu Tersangka 

  • account_circle Yusrizal Sikumbang
  • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24.com – Sat Reskrim Polres Bengkalis menetapkan satu tersangka dalam kasus Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) serta menduduki kawasan hutan di Kecamatan Bukit Batu.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (17/02/26) setelah penyidik melaksanakan gelar perkara berdasarkan LP No:LP/A/6/II/2026/SPKT Satreskrim /Polres Bengkalis /Polda Riau, tanggal 16 Februari 2026.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel menjelaskan peristiwa kebakaran terjadi pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Thomas, Dusun Mekar RT 002 RW 005, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu.

Kebakaran terjadi di lahan berjenis tanah gambut dengan luas terbakar diperkirakan mencapai ±5 hektare. Berdasarkan hasil koordinasi awal dengan BPKH, diketahui lokasi tersebut berstatus HPK (Hutan Produksi yang dapat Dikonversi).

Informasi awal diterima dari laporan masyarakat melalui grup WhatsApp Masyarakat Peduli Api (MPA). Ketua RT, anggota MPA, serta warga setempat langsung melakukan upaya pemadaman awal sebelum petugas kepolisian turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.

Tersangka yang ditetapkan yakni MS (49), warga Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Kasat Reskrim menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka diketahui melakukan aktivitas di lahan tersebut selama dua hari berturut-turut sebelum terjadinya kebakaran.

“Dari hasil olah TKP, keterangan saksi-saksi serta fakta yang ditemukan di lapangan, penyidik memperoleh keyakinan yang cukup untuk menetapkan saudara MS sebagai tersangka,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain: Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja; Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Pasal 92 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.

Polres Bengkalis dalam hal ini berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku perambahan dan pembakaran hutan serta lahan.

“Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk pengrusakan hutan dan lahan. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berdampak luas bagi masyarakat,” tegasnya.

Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan akan segera mengirimkan SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

  • Penulis: Yusrizal Sikumbang

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hastag #PrayforBali Menggema, 6 Warga Tewas Akibat Banjir dan Longsor

    Hastag #PrayforBali Menggema, 6 Warga Tewas Akibat Banjir dan Longsor

    • calendar_month Rabu, 19 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    BALI, detak24.com -Pasca banjir bandang serta longsor menerjang Bali, hastag #PrayForBali menggema. Data terakhir dilaporkan 6 orang tewas akibat bencana alam itu. Sementara fasilitas umum serta rumah warga  banyak rusak. Sebanyak 6 orang dilaporkan meninggal dunia akibat banjir bandang dan tanah longsor di Bali dalam beberapa hari terakhir. Hal itu diungkapkan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan […]

  • KORUPSI KADES TITI AKAR RUPAT, PH Yakin Terdakwa Tak Bersalah – Simak Alasannya!

    KORUPSI KADES TITI AKAR RUPAT, PH Yakin Terdakwa Tak Bersalah – Simak Alasannya!

    • calendar_month Sabtu, 26 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 47Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Sukarto, mantan Kades Titi Akar Rupat yang terlibat korupsi Rp800 juta, yakin klien mereka tak bersalah. Terdakwa mantan Kades Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis, Sukarto, dituntut 4 tahun penjara. Lamanya tuntutan tersebut sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal […]

  • Wah! Harta Karun 2 Miliar Ton Emas dan Tembaga Dekat Mandalika

    Wah! Harta Karun 2 Miliar Ton Emas dan Tembaga Dekat Mandalika

    • calendar_month Kamis, 5 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    Jakarta, detak24.com – Indonesia kembali menemukan harta karun tersembunyi yang tak ternilai harganya. Koleksi harta karun Indonesia baru-baru ini bertambah setelah ditemukannya potensi sumber daya tembaga dan emas Onto di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Penemuan ini diperkirakan memiliki total potensi sumber daya mineral Tertunjuk sebesar 1,1 miliar ton tembaga dan emas. Sedangkan […]

  • Gerebek Warung Tuak, Polisi Bekuk Pengedar Ganja di Desa Jake Kuansing 

    Gerebek Warung Tuak, Polisi Bekuk Pengedar Ganja di Desa Jake Kuansing 

    • calendar_month Kamis, 22 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing menangkap pengedar ganja di sebuah warung tuak Desa Jake, Kuantan Tengah, Kuansing. Informasi dirangkum, Kamis (22/08/24), dalam operasi ini, polisi berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor mencapai 520 gram. Pengungkapan ini terjadi pada hari Rabu (21/8/2024), di Desa […]

  • RESES Perdana, Khairul Umam Serap Aspirasi di Jalan Kenanga Duri

    RESES Perdana, Khairul Umam Serap Aspirasi di Jalan Kenanga Duri

    • calendar_month Senin, 5 Feb 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 1Komentar

    DURI, detak24.com – Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam LC ME Sy dari PKS (Partai Keadilan Sejahtera) dapil 4 Mandau reses perdana di Jalan Kenanga, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Senin (05/02/24) malam Reses perdana di tahun 2024 ini dihadiri puluhan warga yang ingin menyampaikan aspirasi kepada pimpinan legislatif tertinggi di Negeri Junjungan.  Khairul Umam […]

  • Sisa banjir bandang di Pati Jawa Tengah

    Belasan Rumah di Pati Hanyut Diterjang Bandang, Tanggul Jebol

    • calendar_month Jumat, 15 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Jakarta, detak24.com — Belasan rumah hanyut terbawa banjir bandang di Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ratusan rumah dilaporkan terendam banjir dan mengalami kerusakan parah. “Dari semalam hujan deras, ketika sekitar jam 12 malam intensitas hujan tinggi, ada dua desa yang terkena banjir bandang,” jelas Camat Margoyoso Agus Purwanto saat ditemui di lokasi, dikutip Jumat  […]

expand_less