Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » SUAP WTP, Auditor BPK Riau Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara

SUAP WTP, Auditor BPK Riau Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 22 Des 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Ketua Tim Auditor BPK Riau, M Fahmi Aressa divonis 4 tahun 3 bulan, dalam kasus suap WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). WTP merupakan penghargaan untuk Pemda dalam pengelolaan keuangan.

Hukuman itu sama dengan tuntutan JPU KPK pada sidang sebelumnya. Vonis dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru diketuai M Arif Nurhayat, Kamis (21/12/23) malam tadi. Fahmi bersalah menerima suap WTP dari Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebesar Rp 1 miliar lebih.

Hakim menyatakan bersalah melanggar pasal Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana.

Hal memberatkan hukuman, perbuatan Fahmi Aressa tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas tidak pidana korupsi, dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah. Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Fahmi Aressa selama 4 tahun 3 bulan dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar hakim ketua Arif Nurhayat didampingi hakim anggota Salomo Ginting dan Adrian HB Hutagalung.

Selain itu, Fahmi diharuskan membayar uang pengganti Rp 3.580.000. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Apabila harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana kurungan 6 bulan,” kata hakim Arif.

Atas tuntutan itu, terdakwa kasus suap WTP itu mengaku belum dapat memastikan akan mengajukan banding atau tidak. “Lihat dulu. Diskusi dulu sama penasihat hukum,” ujar Fahmi.

Sebelumnya JPU menuntut Fahmi dengan penjara selama 4 tahun dan 3 bulan, denda Rp250 juta dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan dapat diganti pidana kurungan selama 4 bulan.

JPU memberi hukuman tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp3.580.000. Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kekurangan kerugian negara atau diganti penjara selama 10 bulan.

Uang pengganti itu lebih kecil karena JPU sudah menyita uang suap yang diberikan kepada Fahmi Aressa. Begitu juga hadiah-hadiah yang diterima seperti jam tangan Garmin dan satu unit tablet Samsung.

JPU menuntut hadiah dan barang bukti lain berupa jam tangan Garmin dan tablet Samsung disita untuk negara. Juga ada sejumlah barang bukti, seperti koper warna silver, dikembalikan ke Fahmi Aressa, dikutip detak24com dari CAKAPLAH, Jumat (22/12/23). (*/Berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Tetapkan PT Musim Mas Tersangka Kejahatan Lingkungan Hidup di Pelalawan 

    Polisi Tetapkan PT Musim Mas Tersangka Kejahatan Lingkungan Hidup di Pelalawan 

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com  – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan PT Musim Mas (MM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus perusakan lingkungan hidup di Kabupaten Pelalawan. Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan bahwa penetapan perusahaan berkantor pusat di Singapura itu dilakukan setelah penyidik menemukan bukti adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan lingkungan hidup. Perusahaan bergerak […]

  • Hendak ke Malaysia, Puluhan WNA Bangladesh dan Etnis Rohingya Diamankan di Kebun Sawit Dumai

    Hendak ke Malaysia, Puluhan WNA Bangladesh dan Etnis Rohingya Diamankan di Kebun Sawit Dumai

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Sebanyak 68 WNA Bangladesh dan etnis Rohingya ditemukan di kebun sawit daerah Sungai Sembilan Dumai. Mereka diketahui hendak ke Malaysia. Informasi dirangkum, Senin (28/04/25), WNA tersebut pertama kali ditemukan oleh warga di Jalan Parit 2, Kelurahan Tanjung Penyembal, pada Sabtu (26/04/25) sekira pukul 22.40 WIB malam. Kemudian dilaporkan ke aparat kepolisian setempat. […]

  • Anggota DPRD Riau Khairul Umam Serap Aspirasi di Kelurahan Balik Alam 

    Anggota DPRD Riau Khairul Umam Serap Aspirasi di Kelurahan Balik Alam 

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Anggota DPRD Riau H Khairul Umam LC ME Sy dari Partai Keadilan Sejahtera melaksanakan reses (serap aspirasi) di Jalan Kenanga, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Selasa (10/02/26). Puluhan warga yang didominasi kaum ibu-ibu terlihat antusias mengikuti reses yang merupakan salah satu bagian dari tugas anggota dewan turun ke dapil (daerah pemilihan), Dumai, […]

  • Demo BBM Naik di 33 Provinsi, Buruh Gelar Aksi Serentak 6 September

    Demo BBM Naik di 33 Provinsi, Buruh Gelar Aksi Serentak 6 September

    • calendar_month Minggu, 4 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Jakarta, detak24.com – Demo menolak BBM naik bakal digelar di berbagai tempat di wilayah Indonesia. Hal tersebut sehubungan dengan pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang harga BBM terbaru. Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menegaskan penolakannya terhadap kenaikan harga BBM. Menolak harga BBM naik, serikat dan Partai Buruh bakal menggelar demo BBM naik di […]

  • SUPIR Ambulans Dinkes Sidempuan dan Pasien Tewas, Tabrak Pohon di Pasaman

    SUPIR Ambulans Dinkes Sidempuan dan Pasien Tewas, Tabrak Pohon di Pasaman

    • calendar_month Senin, 10 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PASAMAN, detak24com – Ingin berobat ke Kota Bukittinggi, warga Padang Sidempuan alami kecelakaan. Ambulans milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Padang Sidempuan itu mengalami kecelakaan tunggal di Pasaman, Sumbar. Akibat kecelakaan tersebut, pasien dan supir ambulans tersebut tewas. Kabar duka ini dibenarkan Walikota Padang Sidempuan, Irsan Efendi Nasution. “Kejadiannya benar, tadi pagi. Daya nggak tahu pasti jamnya. […]

  • Jembatan di India Ambruk, 80 Orang Meregang Nyawa

    Jembatan di India Ambruk, 80 Orang Meregang Nyawa

    • calendar_month Senin, 31 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    INDIA, detak24.com – Sebanyak 80 orang dilaporkan tewas di negara bagian Gujarat India Barat pada Minggu (30/10/2022), akibat ambruknya jembatan. Saat itu, jembatan penyeberangan dipenuhi wisatawan yang menikmati perayaan liburan, tiba-tiba jembatan runtuh  Dilansir laman Channel News Asia, tayangan Reuters TV menunjukkan lusinan orang berpegangan pada kabel jembatan, di atas Sungai Machhu di kota Morbi […]

expand_less