SUPIR Truk Bunuh Waria di Baganbatu Dipenjara 8 Tahun, Begini Kasusnya!
Ilustrasi supir truk bunuh waria. F : IST
ROHIL, detak24com – Majelis hakim PN Rohil memvonis 8 tahun supir truk bunuh waria. Terdakwa Dedek Ramadani terbukti menganiaya korban hingga tewas.
Data dirangkum di SIPP PN Rohil, Kamis (16/11/23), putusan kasus supir truk bunuh waria tersebut dibacakan pada Selasa, 14 November 2023 “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 8 tahun,” tegas hakim.
Sesuai dakwaan alternatif kedua Pasal 351 Ayat (3) tentang Penganiayaan, jaksa menuntut supir truk bunuh waria tersebut selama 7 tahun. Namun, hakim PN Rokan Hilir mengkandaskan tuntutan penuntut umum. Sesuai dakwaan kesatu Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan, hakim memvonis 8 tahun.
Hal ini dijelaskan Juru Bicara PN Rokan Hilir, Erif Erlangga SH, mengatakan atas putusan 8 tahun tersebut bahwa terhadap keterangan terdakwa di persidangan yang menyatakan bahwa ia merasa terancam sebab didatangi dan dimintai uang oleh korban dan temannya.
Majelis hakim mempertimbangkan bahwa sebagaimana terungkap di persidangan, selain tidak dibuktikannya ancaman nyata dimaksud justru terdakwa sendiri yang menantang dan mengajak korban dan temannya untuk berkelahi. Sehingga dinilai alasan terdakwa tersebut tidak relevan dikualifikasikan sebagai bentuk pembelaan terpaksa.
Bahwa dari rangkaian tersebut di atas majelis hakim menilai bahwa saat korban sudah terjatuh dengan posisi telungkup, dan terdakwa sudah menimpanya dari atas. Maka sudah tidak lagi terdapat perlawanan berarti dari diri korban.
“Namun, sebagaimana fakta yang terungkap terdakwa justru tetap mempertahankan pitingan tangannya pada leher korban dan berlangsung hingga 10 menit, dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut adalah dimaksudkan untuk menghilangkan nyawa korban sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP,” pungkasnya.
Kasus ini berawal adanya penemuan mayat waria Salman alias Mala (43) tewas diduga usai terlibat perkelahian dengan supir truk PT Harum Manis Agung. Sesuai dakwan jaksa, pelaku bernama Dedek Ramadani. Motifnya, gara-gara tak terima dimintai uang Rp 100 ribu saat akan buang air besar di lokasi Jalan Jenderal Sudirman Km 1, Kepenghuluan Baganbatu, Rokanhilir pada Selasa 20 Juni 2023 dinihari.
Diwartakan, peristiwa supir truk bunuh waria itu bermula Selasa (20 Maret 2023) sekira pukul 04.00 WIB saksi Ngatijan dan Agung mendengar suara teriakan (suara laki-laki) yang meminta tolong dari arah perkebunan ubi kayu milik warga yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Km. 1 Kepenghuluan Bagan Batu. Mendengar suara teriakan tersebut kedua saksi pun datang dan mendekati sumber suara.
Setibanya pada titik suara kedua saksi melihat seorang laki-laki berinisial DR sedang memiting/mencekik leher korban menggunakan lengannya yang mana saat itu posisi korban dalam keadaan telungkup, melihat hal tersebut saksi Agung langsung merekam video kejadian tersebut.
Hingga akhirnya pitingin tersebut dilepaskan oleh laki-laki tersebut dan sempat mengatakan, “Pak tolong Pak, Aku dirampok dua orang, aku mau berak, itu mobil ku, tolong pak panggil polisi.”
Setibanya di TKP pihak Kepolisian melakukan olah TKP dan melihat seorang laki-laki sudah dalam keadaan tidak bergerak/kaku. Selanjutnya mengamankan barang bukti serta seorang laki-laki yang mengaku baru saja berkelahi dengan korban bernama berinisial DR ke kantor Polsek Bagan Sinembah.
Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku DR (supir truk) menerangkan bahwa saat itu dari Dumai menuju arah Medan bersama keponakannya Riski tiba-tiba di perjalanan DR mengalami sakit perut dan ingin buah hajat sehingga memarkirkan truknya di pinggir jalan dan masuk menuju areal perkebunan ubi kayu milik warga dengan membawa 1 (satu) botol aqua berisikan air mineral.
Pada saat DR telah membuka celana dan jongkok di atas tanah, tiba-tiba datang dua waria menggunakan pakaian wanita mengatakan “Duit..Duit 100” melihat kedatangan kedua orang tersebut DR pun langsung berdiri dan menggunakan kembali celananya sambil berkata “apa pula 100” dan dijawab oleh rekan korban “Kalau enggak gak aman” sehingga DR marah dan berkata “Dua kalian aku satu, kalian pikir aku takut” sehingga terjadilah perkelahian antara saudara DR dan dua waria tersebut.
Berdasarkan hasil visum Nomor 370/UM-PK/2598/2023 yang dikeluarkan Puskesmas Baganbatu hasil pemeriksaan terhadap mayat korban bernama Salam pada pokoknya menerangkan bahwa ditemukan luka lecet tekan di leher sebelah kanan dan kiri, dengan demikian maka diyakini bahwa matinya Korban dalam hal ini adalah disebabkan oleh pitingan yang dilakukan Terdakwa yang berlangsung selama 10 (sepuluh) menit sebab sudah barang tentu pitingan tersebut menimbulkan tekanan pada bagian leher yang dapat menyumbat saluran pernafasan.(rls/berita)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
