Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Sumut » MANTAN Kades Purwodadi Simalungun Korupsi DD Rp 337 Juta untuk Foya-foya

MANTAN Kades Purwodadi Simalungun Korupsi DD Rp 337 Juta untuk Foya-foya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 24 Apr 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIMALUNGUN, detak24com – Mantan Kades Purwodadi Kabupaten Simalungun, Haryo Guntoro (53) terciduk polisi dalam kasus korupsi DD (Dana Desa).

Ia diduga korupsi DD sebesar Rp 337 juta. Dari hasil penyelidikan, uang itu digunakan pelaku untuk foya-foya.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi, Rabu (24/04/24) mengatakan pelaku merupakan mantan Pangulu Nagori (Kades) Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar periode 2016-2022. Pelaku ditangkap Selasa (23/04/24). Haryo diduga korupsi DD tahun anggaran 2021.

“Berdasarkan audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 337.103.749,” kata AKP Ghulam.

Ghulam menyebut pagu anggaran DD di nagori itu sebesar Rp 697 juta dan Silpa DD pada tahun sebelumnya sebesar Rp 58 juta. Lalu, dari dana desa yang diterima, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 337 juta tersebut.

Uang itu, kata Ghulam, terdiri dari dana BLT selama delapan bulan yang tidak disalurkan, dana Covid-19 pada tahun 2021 yang tidak dibelanjakan, serta Dana Desa tahap satu sebesar Rp 125 juta yang tidak direalisasikan seluruhnya.

“Penggunaan tiga anggaran itu yang ditemukan adanya penyalahgunaan. (uangnya) untuk foya-foya,” ujarnya.

Mantan Kapolsek Kualuh Hulu itu menyebut pihaknya memeriksa sekitar 37 saksi terkait kasus itu. Saksi-saksi itu di antaranya, Kaur Keuangan, Sekretaris Desa, Kaur Pembangunan dan Ketua TPK. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah berkas terkait kasus tersebut.

“Yang bersangkutan setelah hasil audit keluar, sudah diberikan tenggang waktu untuk pengembalian kerugian keuangan negara, tetapi enggak dipenuhi juga,” ujar Ghulam.

Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Simalungun untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Haryo dijerat UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, paling singkat empat tahun atau paling lama 20 tahun.

“Tersangka dibawa ke Satreskrim Polres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan dan penahanan,” pungkasnya. (*)

Reporter : S Hadi Purba

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di  https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • TRUK Kayu Ilegal Parkir di SPBU Lipatkain, Polisi: Tak Bertuan

    TRUK Kayu Ilegal Parkir di SPBU Lipatkain, Polisi: Tak Bertuan

    • calendar_month Kamis, 9 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Polsek Kampar Kiri mengamankan satu unit truk kayu ilegal BM 8474 TG di areal SPBU Desa Lipat Kain Selatan, Kabupaten Kampar, Selasa (08/11/2023). Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rahmadani dikonfirmasi menduga barang bukti tersebut truk kayu ilegal. “Colt Diesel berwarna kuning dan bak hitam itu tidak bertuan. Kayu yang berjumlah 13 tual itu […]

  • Kapolres Rohil Berikan Reward Bhabinkamtibmas Berprestasi

    Kapolres Rohil Berikan Reward Bhabinkamtibmas Berprestasi

    • calendar_month Senin, 14 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

      ROHIL, detak24.com – Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK memberikan reward penghargaan kepada personel Bhabinkamtibmas yang berprestasi dalam menyukseskan program percepatan vaksin dari pagi hingga malam dan serta hari libur secara door to door. Pemberian reward tersebut diberikan langsung oleh Kapolres Rokan Hilir kepada Bripka Ronny Ronaldus Marbun yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas […]

  • BARANG Pribadi Muhammad Adil Dikeluarkan dari Rumdin, Mobdin di Timses Ditarik

    BARANG Pribadi Muhammad Adil Dikeluarkan dari Rumdin, Mobdin di Timses Ditarik

    • calendar_month Kamis, 13 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 25Komentar

    MERANTI, detak24com – Barang-barang pribadi milik Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil diangkut keluar dari Rumah Dinas Bupati Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang. Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP Damkar) Kabupaten Kepulauan Meranti, Febrizon , Kamis (13/04/23)  mengatakan pihak keluarga memang berencana untuk mengeluarkan barang-barang pribadi milik Muhammad Adil karena sudah […]

  • GILIRAN Massa dari Bengkalis Geruduk Kantor DPW PPP Riau

    GILIRAN Massa dari Bengkalis Geruduk Kantor DPW PPP Riau

    • calendar_month Sabtu, 28 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Setelah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pelalawan berdemo, kini giliran massa dari Bengkalis unjukrasa di kantor DPW Riau, Jumat (27/01/23). Kader yang mengatasnamakan Aliansi Kader Peduli PPP Bengkalis melakukan aksi dengan meminta Ketua DPC PPP Bengkalis, Rahmad Dhona untuk diganti. Dari surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua Aliansi, Harmad Ifendi, mereka meminta […]

  • PASCA KPK OTT Bupati Kepulauan Meranti, Plt Asmar Langsung Cabut Kebijakan One Way

    PASCA KPK OTT Bupati Kepulauan Meranti, Plt Asmar Langsung Cabut Kebijakan One Way

    • calendar_month Selasa, 11 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    MERANTI, detak24com – Pelaksana  tugas Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar mencabut kebijakan one way di Selatpanjang yang dibuat pada zaman bupati nonaktif HM Adil SH MM. Menurut Asmar, Selatpanjang belum layak diterapkan kebijakan one way, mengingat jalan di Kota Sagu ini kecil. Kebijakan One Way di Selatpanjang mulai diterapkan sejak Oktober 2021. Dimana, […]

  • ANAK Meninggal, Bupati Adil Ajukan Izin Keluar Penjara

    ANAK Meninggal, Bupati Adil Ajukan Izin Keluar Penjara

    • calendar_month Kamis, 28 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    SELATPANJANG, detak24com – Kabar duka datang dari Bupati Adil yang ditahan karena kasus korupsi. Anak perempuan Muhammad Adil meninggal dunia karena sakit. Mendapat kabar duka tersebut, Bupati Adil selaku orangtua tentu ingin melihat anaknya untuk terakhir kali. Namun, ia harus mengajukan izin terlebih dahulu ke pengadilan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Boy Gunawan selaku penasehat […]

expand_less