MANTAN Kades Purwodadi Simalungun Korupsi DD Rp 337 Juta untuk Foya-foya
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 24 Apr 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SIMALUNGUN, detak24com – Mantan Kades Purwodadi Kabupaten Simalungun, Haryo Guntoro (53) terciduk polisi dalam kasus korupsi DD (Dana Desa).
Ia diduga korupsi DD sebesar Rp 337 juta. Dari hasil penyelidikan, uang itu digunakan pelaku untuk foya-foya.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi, Rabu (24/04/24) mengatakan pelaku merupakan mantan Pangulu Nagori (Kades) Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar periode 2016-2022. Pelaku ditangkap Selasa (23/04/24). Haryo diduga korupsi DD tahun anggaran 2021.
“Berdasarkan audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 337.103.749,” kata AKP Ghulam.
Ghulam menyebut pagu anggaran DD di nagori itu sebesar Rp 697 juta dan Silpa DD pada tahun sebelumnya sebesar Rp 58 juta. Lalu, dari dana desa yang diterima, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 337 juta tersebut.
Uang itu, kata Ghulam, terdiri dari dana BLT selama delapan bulan yang tidak disalurkan, dana Covid-19 pada tahun 2021 yang tidak dibelanjakan, serta Dana Desa tahap satu sebesar Rp 125 juta yang tidak direalisasikan seluruhnya.
“Penggunaan tiga anggaran itu yang ditemukan adanya penyalahgunaan. (uangnya) untuk foya-foya,” ujarnya.
Mantan Kapolsek Kualuh Hulu itu menyebut pihaknya memeriksa sekitar 37 saksi terkait kasus itu. Saksi-saksi itu di antaranya, Kaur Keuangan, Sekretaris Desa, Kaur Pembangunan dan Ketua TPK. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah berkas terkait kasus tersebut.
“Yang bersangkutan setelah hasil audit keluar, sudah diberikan tenggang waktu untuk pengembalian kerugian keuangan negara, tetapi enggak dipenuhi juga,” ujar Ghulam.
Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Simalungun untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Haryo dijerat UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, paling singkat empat tahun atau paling lama 20 tahun.
“Tersangka dibawa ke Satreskrim Polres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan dan penahanan,” pungkasnya. (*)
Reporter : S Hadi Purba
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











