Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Suap Kasus Narkotika, Jaksa SH: Kajari Bengkalis Tak Bertanggung Jawab!

Suap Kasus Narkotika, Jaksa SH: Kajari Bengkalis Tak Bertanggung Jawab!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 24 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Jaksa Sri Haryanti bercucuran tangis ketika membacakan pledoi suap kasus narkotika di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Selasa (23/07/24) petang.

Sambil terisak, jaksa yang bertugas di Kejari Bengkalis itu mengatakan, ia sebagai PNS tidak berniat mencederai kodrat sebagai jaksa yang diembannya.

“Dalam menjalankan tugas sebagai aparatur, saya tidak pernah berniat mencederai kodrat jaksa yang melekat pada diri saya, dan perjuangan orangtua saya yang juga pegawai di Kejati Kalimantan Selatan,” isak Sri.

Ia mengatakan, apa yang disampaikan Karpiansyah alias Riko  kalau uang yang dikirim melalui suaminya Bripka Wahyu Abdillah adalah untuk meringankan tuntutan hukuman terdakwa narkotika Fauzan Afriansyah alias Vincen adalah keliru dan tidak bertanggung jawab.

Sri menyebut, uang yang dikirimkan Karpiansyah, Agung (adik Fauzan) dan Eva Afriani (istri Fauzan) bukan untuk pengurusan perkara Fauzan, melainkan untuk kerja sama galangan kapal.

“Agung dan Bayu Abdillah sempat meninjau galangan kapal di belakang rumah kami. Ketika peninjauan itu, terjadi kerja sama terkait galangan kapal,” tutur Sri menahan tangis.

Sri juga menyampaikan kekecewaannya kepada Kajari Bengkalis, Zainur Arifin Syah, yang melaporkannya  ke Kejati Riau atas menerima suap. Laporan itu hanya didasari pesan berisi screenshot tentang penerimaan uang.

“Tindakan itu tidak bertanggung jawab, yang merugikan saya dan Wahyu Abdillah. Sebagai pimpinan,  seharusnya melakukan klarifikasi tentang sumber aslinya, saya dan Wahyu Abdillah. Melakukan waskat, tapi itu tidak dilakukan,” jelas Sri.

Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), lanjut Sri, juga berdasarkan dugaan. “Sesungguhnya uang itu tidaklah saya ketahui. Saya baru tahu setelah diperiksa di Kejati Riau,” tutur Sri.

Sri menyatakan tuntutan JPU yang menghukum dirinya 2 tahun penjara atas tuduhan suap, bukanlah beban yang harus dipikulnya.  

“Saya tidak pernah menjanjikan dan meminta apapun dari seseorang atau melakukan perbuatan yang mencederai dan bertentangan dengan tugas saya,” ucapnya.

Menurut Sri, ia sangat menjaga integritas sebagai ASN khususnya jaksa. Apalagi dalam menangani kasus narkoba, Sri mengungkap dirinya sangat memerangi pelaku barang haram itu.

Karena itu, Sri memohon kepada majelis hakim yang diketuai Salamo Ginting untuk membebaskannya dari tuntutan JPU, baik primair maupun subsidair.

“Kiranya majelis hakim yang mulia berpendapat lain, maka hendaknya dapat memberikan sanksi yang seringan-ringannya,” harap Sri.

Tangis Jaksa Sri kembali pecah ketika dirinya menyampaikan pertimbangan atas permintaannya tersebut. Terurama ia merupakan seorang ibu dari tiga anak yang masih membutuhkan bimbingan orangtua.

“Saya memiliki 3 orang anak, yang satu perempuan usia 18 tahun perlu bimbingan seorang ibu. Kedua 4 tahun, saya tidak dapat berpisah dengan anak saya. Ketiga berusia 3 bulan, yang harus dapat asupan ASI dari saya,”  tutur Sri sesegukan.

Selain Sri, terdakwa Wahyu Abdilah yang mengikuti persidangan secara online dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Riau juga menyampaikan pledoi yang dibacakan melalui penasihat hukum, Riski.

Diketahui  pasangan suami istri, Wahyu Abdillah dan Sri Haryati dituntut oleh JPU dengan hukuman masing-masing 3 dan 2 tahun penjara.

Keduanya, sebelumnya didakwa menerima uang hampir Rp 999.600.000 dari terdakwa kasus narkoba bernama Fauzan Afriansyah  untuk meringankan tuntutan.

JPU menilai, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masyarakat Diimbau Gunakan Pelabuhan Panjang, Solusi Macet Bakauhuni

    Masyarakat Diimbau Gunakan Pelabuhan Panjang, Solusi Macet Bakauhuni

    • calendar_month Kamis, 5 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    LAMPUNG, detak24.com – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengimbau bagi masyarakat yang melaksanakan arus balik dari kampung halamannya, agar dapat menikmati wisata laut melalui Pelabuhan Panjang, Bandarlampung. “Selain melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan juga bisa menggunakan Pelabuhan Panjang, Bandarlampung menuju Pelabuhan Ciwandan, Cilegon, Banten. Melalui rute ini masyarakat dapat menikmati wisata laut Lampung melalui Pelabuhan Panjang,” […]

  • Si Mata Sipit Pemilik 45 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Dituntut Mati 

    Si Mata Sipit Pemilik 45 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Dituntut Mati 

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Pemilik sabu 45 kg dan ribuan butir ekstasi bernama Kartono alias Ahuat di Rohil dituntut hukuman mati.  PN Rohil menggelar sidang tindak pidana narkotika dengan terdakwa Kartono alias Ahuat digelar secara virtual, dalam agenda pembacaan tuntutan JPU, Rabu (30/04/25). Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut dipimpin hakim ketua majelis Nurmala Sinurat, […]

  • Tersangka Baru Korupsi KUR BNI Bengkalis, Kades Bandar Jaya hingga Pengurus Koperasi PSHP

    Tersangka Baru Korupsi KUR BNI Bengkalis, Kades Bandar Jaya hingga Pengurus Koperasi PSHP

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kejati Riau mengungkap 7 tersangka baru korupsi BNI Bengkalis usai pelimpahan dari penyidik Polda. Yakni, Kades Bandar Jaya dan sejumlah pengurus koperasi. Sebelumnya, penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menetapkan 7 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat di Bank BNI Cabang Pembantu Operational […]

  • Buntut Kecelakaan Maut Tewaskan Satu Keluarga, DPRD Pekanbaru Panggil Satpol PP Terkait THM Sarang Narkoba

    Buntut Kecelakaan Maut Tewaskan Satu Keluarga, DPRD Pekanbaru Panggil Satpol PP Terkait THM Sarang Narkoba

    • calendar_month Kamis, 2 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Insiden kecelakaan maut di Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tenayan Raya pada Rabu (01/01/25) menuai keprihatinan banyak pihak, termasuk Komisi I DPRD Pekanbaru. Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Aidhil Nur Putra menyampaikan keprihatinan dan dukacita mendalam atas kecelakaan maut yang merenggut nyawa satu keluarga. Sebuah mobil LCGC jenis Toyota Calya berkelir putih […]

  • Dibuka Agustus 2024, Pemko Dumai Rekrut 270 CPNS dan PPPK

    Dibuka Agustus 2024, Pemko Dumai Rekrut 270 CPNS dan PPPK

    • calendar_month Selasa, 30 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Pemko Dumai dapat jatah 270 orang rekrutmen Calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK 2024, yang akan dibuka Agustus ini. Seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 ini juga akan memberikan kesempatan kepada fresh graduete untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Eri […]

  • GUBRI Tolak APBDP Bengkalis, Guru PPPK Panik Ngadu ke Dewan

    GUBRI Tolak APBDP Bengkalis, Guru PPPK Panik Ngadu ke Dewan

    • calendar_month Kamis, 26 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Guru PPPK di Bengkalis panik dan mengadu ke DPRD setempat, pasca draft APBDP 2023 ditolak Gubri Syamsuar. Tenaga pengajar ini kuatir akan berdampak pada kegiatan wajib seperti pembayaran gaji guru PPPK di Kabupaten Bengkalis. Belasan cik gu ini langsung mendatangi Gedung DPRD kabupaten Bengkalis, Kamis (26/10/23). “Kita datang hari ini meminta agar […]

expand_less