Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » SUDAH Dibebaskan Hakim, Jaksa Limpahkan Lagi Berkas Korupsi Ketua KPU Bengkalis

SUDAH Dibebaskan Hakim, Jaksa Limpahkan Lagi Berkas Korupsi Ketua KPU Bengkalis

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 3 Nov 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24com – Mantan Ketua KPU Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly gagal menghirup udara segar. Jaksa kembali melimpahkan berkas perkara korupsi yang menjeratnya, setelah ia dibebaskan hakim.

JPU Kejari Bengkalis kembali melimpahkan perkara dugaan korupsi senilai Rp 4,5 miliar dengan terdakwa mantan Ketua KPU Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly, ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Pelimpahan dilakukan setelah tim JPU memperbaiki berkas.

HAKIM Tipikor Bebaskan Mantan Ketua KPU Bengkalis

“Berkas perkara terdakwa Fadhillah Al Mausuly sudah kami limpahkan kembali ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Pada Rabu lalu kami limpahkan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkalis Nofrizal, Kamis (02/11/23).

Dijelaskan Nofrizal, pihaknya telah memperbaiki surat dakwaan yang menurutnya telah memenuhi syarat formil dan materil, termasuk susunan kronologi perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa.

“Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusan selanya itu, telah kami perbaiki. Sehingga surat dakwaan yang kami limpahkan ini telah sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yakni, lengkap, cermat dan jelas,” jelas Nofrizal.

Setelah pelimpahan berkas perkara, Nofrizal menyebut pihaknya menunggu jadwal sidang. “Kemungkinan, sidang akan digelar pekan depan,” ucap dia.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru menerima eksepsi atau keberatan Fadhillah Al Mausuly, Kamis (27/10/23). Hakim menilai dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas (obscuur libel) dan tidak lengkap. Sehingga, memerintahkan mantan Ketua KPU Bengkalis itu dikeluarkan dari penjara.

Dalam dakwaan disebutkan perbuatan terdakwa Ketua KPU Bengkalis Fadhillah dilakukan bersama-sama Puji Hartono selaku Sekretaris KPU Bengkalis, Candra Gunawan selaku Bendahara Pengeluaran, Hendra Riandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK dan Muhammad Soleh selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan/SPM.

Perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa Fadhillah ini terjadi pada kurun waktu tahun 2019- 2021 silam. Awalnya ketika ada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2021-2024.

Lalu, KPU Bengkalis yang dipimpin terdakwa Fadhillah mendapatkan hibah dari Pemkab Bengkalis sebesar Rp 40 miliar. Dana hibah itu diberikan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah
Daerah (NPHD).

Namun anggaran untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis itu, justru diselewengkan oleh terdakwa untuk memperkaya diri dan orang lain. Beberapa anggaran pengeluaran justru tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Anggaran KPU yang diselewengkan para terdakwa di antaranya, adanya pajak yang dipungut sebesar Rp 385.662.861, namun tidak disetorkan ke kas negara. Kemudian adanya penyetoran dana hibah ke rekening pribadi terdakwa Candra Gunawan sebesar Rp 485.111.174.

Selanjutnya, adanya realisasi belanja yang disahkan tetapi tidak sesuai dengan buku kas umum sehingga menyebabkan ketekoran kas sebesar Rp 192.570.900. Lalu, adanya jasa giro yang belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp 4.484.593, serta tidak disetorkan ke kas negara pengembalian dari PPK Tualang Mandau dan PPK Bengkalis sebesar Rp 25.731.000.

Kemudian, realisasi belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 2.506.843.672. Bahkan, adanya kelebihan pencatatan pada BKU oleh bendahara pengeluaran yang mengakibatkan negara lebih bayar sebesar Rp 773.740.401.

Realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan perundangan-undangan sebesar Rp 79.965.950, perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp 83.892.216.

Selanjutnya, pembayaran honorarium pokja yang masih dalam penguasaan bendahara pengeluaran yang belum dibayarkan kepada anggota sebesar Rp 54.105.000. Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektur Wilayah I KPU, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4.592.107.767, dikutip dari CAKAPLAH. **

Editor : Kar

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MK Kembali Sidang Batas Usia Capres Cawapres, Gugatan Baru

    MK Kembali Sidang Batas Usia Capres Cawapres, Gugatan Baru

    • calendar_month Rabu, 8 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    Jakarta, detak24com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang batas usia capres cawapres di bawah 40 tahun, Rabu (08/11/23). Perihal sidang batas usia capres cawapres itu, karena adanya gugatan baru yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana. “Jadwal sidang Rabu, 8 November 2023, pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023. Pengujian […]

  • SEEKOR Gajah Mati di Kabupaten Pelalawan, Diduga Kena Racun

    SEEKOR Gajah Mati di Kabupaten Pelalawan, Diduga Kena Racun

    • calendar_month Rabu, 12 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Pelalawan, detak24com – Ulah tangan jahil oknum, seekor gajah liar dewasa ditemukan mati di sekitar kantong Tesso Tenggara, Kabupaten Pelalawan, Selasa (11/07/23)  Gajah tersebut diidentifikasi berkelamin jantan berusia sekitar 10-12 tahun, dengan kondisi gading lengkap dan tidak ada bagian tubuh yang luka dan atau hilang. Lokasi kejadian ditemukannya merupakan salah satu areal klaim atau areal […]

  • RUPIAH Masuk 10 Mata Uang Terendah di Dunia, Berikut Daftar Lengkapnya!

    RUPIAH Masuk 10 Mata Uang Terendah di Dunia, Berikut Daftar Lengkapnya!

    • calendar_month Selasa, 4 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    MATA uang Indonesia, Rupiah tercatat sebagai salah satu mata uang terendah di dunia. Hal ini menunjukkan rendahnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang internasional. Faktor-faktor seperti stabilitas ekonomi, risiko politik, dan inflasi mempengaruhi nilai mata uang. Perubahan dalam faktor-faktor tersebut dapat membuat nilai tukar mata uang naik atau turun terhadap mata uang lainnya. Selain rupiah, […]

  • Salat Gaib untuk Eril Hari Ini di Seluruh Masjid Jabar

    Salat Gaib untuk Eril Hari Ini di Seluruh Masjid Jabar

    • calendar_month Jumat, 3 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Bandung, detak24.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jabar menyerukan masyarakat muslim menggelar salat gaib pada hari ini, Jumat (03/06/22), seiring pencarian putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril, yang belum membuahkan hasil. Eril, putra sulung Gubernur Jabar Ridwan Kamil itu hilang pada Kamis (26/5) lalu. Bermacam upaya pencarian dilakukan […]

  • MALING Honda di Pekanbaru Terciduk Saat Nonton Bioskop Bareng Pacar

    MALING Honda di Pekanbaru Terciduk Saat Nonton Bioskop Bareng Pacar

    • calendar_month Minggu, 9 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polisi menangkap seorang pemuda berinisial I di Pekanbaru diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka diciduk saat nonton bioskop dengan pacar. Ia diketahui mencuri sepeda motor milik temannya sendiri. Tak hanya sepeda motor, I turut membawa satu unit ponsel milik korban. Dikutip Tribunpekanbaru.com, Ahad (09/04/23), Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat mengatakan, […]

  • Bos Duta Palma Buron KPK Serobot Lahan Riau 37 Ribu Ha, Negara Rugi Rp600 M Per Bulan

    Bos Duta Palma Buron KPK Serobot Lahan Riau 37 Ribu Ha, Negara Rugi Rp600 M Per Bulan

    • calendar_month Selasa, 28 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    Jakarta, detak24.com – Kejaksaan Agung melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) oleh PT Duta Palma Group di wilayah Riau. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya telah menyita lahan yang diduga dikelola secara melawan hukum tersebut sehingga mengakibatkan kerugian perekonomian negara. “Kejaksaan melakukan penyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi […]

expand_less