DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Si Mata Sipit Pemilik 45 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Dituntut Mati 

Ilustrasi tuntutan mati. f : ist

ROHIL, detak24com – Pemilik sabu 45 kg dan ribuan butir ekstasi bernama Kartono alias Ahuat di Rohil dituntut hukuman mati. 

PN Rohil menggelar sidang tindak pidana narkotika dengan terdakwa Kartono alias Ahuat digelar secara virtual, dalam agenda pembacaan tuntutan JPU, Rabu (30/04/25).

Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut dipimpin hakim ketua majelis Nurmala Sinurat, dibantu dua hakim anggota Aldar Valeri dan Nora.

Sementara, di ruang sidang online Kejari Rohil dihadiri JPU Daniel Sitorus serta terdakwa Kartono alias Ahuat mengikuti sidang dari Lapas kelas lla Bagansiapiapi.

Kajari Rohil, Andi Adikawira Putra melalui Kasi Intel, Yopentinu Adi Nugraha menerangkan bahwa dalam tuntutannya, JPU menyebut bahwa terdakwa Kartono alias Ahuat terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair.

“Oleh karena itu, JPU dalam surat tuntutannya menuntut terdakwa Kartono alias Ahuat dihukum dengan pidana mati. Mengingat dalam fakta persidangan yang terungkap terdakwa Kartono alias Ahuat bahwa membenarkan atas dakwaan yang telah didakwakan kepadanya,” katanya.

Dalam dakwaannya, lanjut Yopen, JPU menerangkan bahwa pertimbangan lainnya untuk mengkategorikan perbuatan yang dilakukan terdakwa Ahuat yang memberatkan.

Antara lain, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa melakukan transaksi narkotika secara terorganisir serta terlibat langsung dengan jaringan internasional, terdakwa belit-berbelit dalam memberikan keterangan dipersidangan serta terdakwa tidak mengakui perbuatanya.

“Sidang selanjutnya yaitu mendengarkan pembelaan dari terdakwa atau Pledoi yang diselenggarakan pada tanggal 07 Mei 2025 mendatang,” pungkasnya.

Terdakwa Kartono alias Ahuat merupakan pemilik 45 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi yang tertangkap beberapa bulan lalu di Bagansiapiapi, dikutip detak24com dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar