Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Rohil » Si Mata Sipit Pemilik 45 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Dituntut Mati 

Si Mata Sipit Pemilik 45 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Dituntut Mati 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHIL, detak24com – Pemilik sabu 45 kg dan ribuan butir ekstasi bernama Kartono alias Ahuat di Rohil dituntut hukuman mati. 

PN Rohil menggelar sidang tindak pidana narkotika dengan terdakwa Kartono alias Ahuat digelar secara virtual, dalam agenda pembacaan tuntutan JPU, Rabu (30/04/25).

Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut dipimpin hakim ketua majelis Nurmala Sinurat, dibantu dua hakim anggota Aldar Valeri dan Nora.

Sementara, di ruang sidang online Kejari Rohil dihadiri JPU Daniel Sitorus serta terdakwa Kartono alias Ahuat mengikuti sidang dari Lapas kelas lla Bagansiapiapi.

Kajari Rohil, Andi Adikawira Putra melalui Kasi Intel, Yopentinu Adi Nugraha menerangkan bahwa dalam tuntutannya, JPU menyebut bahwa terdakwa Kartono alias Ahuat terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair.

“Oleh karena itu, JPU dalam surat tuntutannya menuntut terdakwa Kartono alias Ahuat dihukum dengan pidana mati. Mengingat dalam fakta persidangan yang terungkap terdakwa Kartono alias Ahuat bahwa membenarkan atas dakwaan yang telah didakwakan kepadanya,” katanya.

Dalam dakwaannya, lanjut Yopen, JPU menerangkan bahwa pertimbangan lainnya untuk mengkategorikan perbuatan yang dilakukan terdakwa Ahuat yang memberatkan.

Antara lain, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa melakukan transaksi narkotika secara terorganisir serta terlibat langsung dengan jaringan internasional, terdakwa belit-berbelit dalam memberikan keterangan dipersidangan serta terdakwa tidak mengakui perbuatanya.

“Sidang selanjutnya yaitu mendengarkan pembelaan dari terdakwa atau Pledoi yang diselenggarakan pada tanggal 07 Mei 2025 mendatang,” pungkasnya.

Terdakwa Kartono alias Ahuat merupakan pemilik 45 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi yang tertangkap beberapa bulan lalu di Bagansiapiapi, dikutip detak24com dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • BABINSA Kodim 0320 Dumai Komsos dengan Petani Cabai di Kampung Baru

    BABINSA Kodim 0320 Dumai Komsos dengan Petani Cabai di Kampung Baru

    • calendar_month Sabtu, 6 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    DUMAI, detak24com – Kodim 0320/Dumai melalui Babinsa Kelurahan Kampung Baru Koramil 02/Bukit Kapur Serda Jumat Desmanto melaksanakan Komsos pendampingan karya nyata pembibitan cabai hijau di Jalan Sukamaju RT 08 Kelurahan Kampung Baru, Bukit Kapur, Jumat (06/05/23). Dalam menjalin komunikasi sosial (Komsos) antara aparat komando kewilayahan dengan masyarakat bisa dilakukan di mana saja. Seperti yang dilakukan […]

  • Sempat Didatangi Satpol-PP, Tambang Timah di Ampui Pangkalpinang Kembali Operasi 

    Sempat Didatangi Satpol-PP, Tambang Timah di Ampui Pangkalpinang Kembali Operasi 

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, detak24com – Lokasi tambang timah di Sungai Apui, Pangkalpinang sempat didatangi Satpol-PP, membuat pekerjanya lari kocar-kacir. Hanya saja, besoknya aktifitas diduga ilegal itu beroperasi lagi seperti biasa. Masih terdengar jelas raungan mesin dompeng dari Jalan Kakap 1 aliran Sungai Ampui belum ada tindak tegas dari APH setempat. Aktifitas penambang TI yang diduga ilegal ini […]

  • Tolak Perpanjangan HGU PT Salim Ivomas di Rohil, Massa Gelar Aksi Cor Kaki

    Tolak Perpanjangan HGU PT Salim Ivomas di Rohil, Massa Gelar Aksi Cor Kaki

    • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir (Rohil) (Almasri) menuntut pemerintah batalkan HGU PT Salim Ivomas di Rohil, Rabu (31/07/24). Massa rata-rata berusia paruh baya itu beraksi di Kantor Badan Pertanahan (BPN) Riau. Meski dalam kondisi hujan, warga tetap bertahan di lokasi demo. Saat ini, perusahaan sedang melakukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang […]

  • POLISI Dumai Cokok Dua Tekong TKI di Bukitbatrem, Gagal Dah!

    POLISI Dumai Cokok Dua Tekong TKI di Bukitbatrem, Gagal Dah!

    • calendar_month Jumat, 4 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    DUMAI, detak24com – Dua tekong TKI terciduk saat melintas di Jalan Utama Karya, Bukitbatrem Dumai. Rencana para tersangka hendak memberangkatkan pekerja migran ke Malaysia pun gagal. Dirilis detak24com, Jumat (04/08/24), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, melalui Kapolsek Dumai Timur AKP Yusup Purba mengatakan, penangkapan tersebut bermula pada Ahad (30/07/23) pagi sekira pukul 10.00 WIB. “Awalnya, […]

  • USAI Viral Medsos, Jalan Rusak di Lubuk Kandis Inhu Langsung Direhab

    USAI Viral Medsos, Jalan Rusak di Lubuk Kandis Inhu Langsung Direhab

    • calendar_month Minggu, 5 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Sempat viral dan menjadi perbincangan di dunia maya, akses jalan rusak di Lubuk Kandis-Pangkalan Kasai Inhu mulai diperbaiki. Langkah ini dilakukan setelah Pj Gubernur Riau SF Hariyanto menginstruksikan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau untuk bergerak cepat melakukan penanganan. Hal ini menjadi perhatian, karena akses tersebut memiliki peran substansi bagian masyarakat sekitar. Untuk itu, […]

  • KEJAGUNG Tangkap Tenaga Ahli Kominfo, Usai Bersaksi di Sidang Johnny Plate

    KEJAGUNG Tangkap Tenaga Ahli Kominfo, Usai Bersaksi di Sidang Johnny Plate

    • calendar_month Rabu, 20 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    JAKARTA, detak24com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang usai bersaksi di sidang korupsi pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/09/23). “Betul, kita lagi periksa sekarang dibawa ke Gedung Bundar. Diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana,  Ketut mengatakan Walbertus langsung diperiksa […]

expand_less