Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Terlibat Jaringan Sabu 87,6 Kilo, Warga Sepahat Bengkalis Divonis Seumur Hidup 

Terlibat Jaringan Sabu 87,6 Kilo, Warga Sepahat Bengkalis Divonis Seumur Hidup 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24com – Johari alias Ujang alias Kodong (46) bin Nurdin, warga Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis tertunduk lesu setelah hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup, Selasa (09/06/26).

Dalam pertimbangan, bantahan Johari yang menyatakan tidak terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 87,6 kilogram serta 51.882 butir pil ekstasi merek Barcelona dan Mercy dinilai majelis hakim tidak beralasan hukum dan dikesampingkan.

Majelis hakim yang diketuai Herwindiyo Dewanto SH, didampingi Mas Toha Wiku Aji SH MH dan Muhamad Chozin Abu Sait SH, menilai terdakwa terbukti terlibat dalam pemufakatan jahat peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Majelis menyebut, Johari menerima komunikasi dari Anton yang disebut sebagai pengendali dari Rutan Dumai untuk mengantar 90 bungkus narkotika dan puluhan ribu pil ekstasi dari Sepahat menuju Pekanbaru dengan upah angkut sebesar Rp 500 juta.

Barang haram tersebut diketahui dibawa oleh Julis Murdani dan Ikhsan Firdaus yang dijemput dari Malaysia.

Berdasarkan fakta persidangan, majelis menilai Johari telah berulang kali melakukan pengantaran narkotika dalam jumlah besar atas kendali Anton yang disebut merupakan saudara kandung terdakwa.

Setidaknya terdapat enam kali perbuatan serupa dilakukan terdakwa. Meski transaksi terakhir tidak berhasil terlaksana, menurut hakim, hal itu bukan karena kehendak Johari menghentikan perbuatannya, melainkan karena Julis Murdani dan Ikhsan Firdaus lebih dahulu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis.

Terdakwa sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama beberapa bulan sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Kecamatan Rupat pada September Tahun 2025.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, telah beberapa kali membantu pengiriman narkotika dalam jumlah besar, serta tidak mengakui perbuatannya sehingga dinilai mempersulit jalannya persidangan.

“Keadaan yang meringankan, tidak ada,” tegas hakim ketua.

Majelis kemudian menyatakan terdakwa Johari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pemufakatan jahat tanpa hak menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

“Atas perbuatan tersebut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap hakim.

Selain pidana badan, barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan satu unit mobil Toyota Rush BM 1920 RM juga ditetapkan dirampas untuk negara.

Putusan seumur hidup ini lebih ringan dibanding tuntutan Penuntut Umum yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa Johari dengan pidana mati.

Dikendalikan dari Lapas

Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil membongkar jaringan narkotika internasional yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Anton, narapidana di Rumah Tahanan Kelas II B Dumai, diduga menjadi otak di balik penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia.

Pengungkapan bermula pada Ahad (9/2/2025), ketika Anton menerima telepon dari seorang buron bernama Bang Basa alias Bobi (DPO). Dalam percakapan tersebut, Bobi menginformasikan bahwa narkotika siap dijemput dari wilayah Malaysia.

Anton kemudian menghubungi Julis Murdani dan menawarkan pekerjaan menjemput barang haram tersebut dengan imbalan sebesar Rp400 juta. Julis menyetujui tawaran itu dan mengajak dua rekannya, Ikhsan Firdaus dan Alang (DPO). Keduanya dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp 25 juta.

Pada Selasa (11/2/2025), ketiganya berangkat menggunakan speedboat bermesin Yamaha 85 PK milik Anton, dari Sungai Merambung, Kabupaten Bengkalis menuju Sungai Amat, Malaysia.

Sekitar pukul 20.30 WIB, mereka menerima lima karung goni berisi sabu yang dikemas dalam 90 bungkus plastik kuning bertuliskan huruf China. Selain itu, satu tas plastik biru berisi ekstasi logo Barcelona warna biru (8 bungkus), ekstasi logo Mercy warna putih (2 bungkus), serta satu kotak plastik hijau yang juga berisi ekstasi.

Setelah penyerahan barang, Alang memilih untuk tetap tinggal di Malaysia. Sementara Julis dan Ikhsan kembali ke Indonesia untuk mengantar narkotika tersebut ke Pantai Sepahat, Bengkalis, guna diserahkan kepada Johari Alias Ujang Alias Kodong.

Upaya penyelundupan gagal setelah tim khusus Elang Malaka Satresnarkoba Polres Bengkalis yang tengah melakukan patroli laut mencurigai keberadaan speedboat yang ditumpangi Julis dan Ikhsan. Saat diminta berhenti, keduanya justru melarikan diri sehingga terjadi pengejaran.

Pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menghentikan dan menangkap keduanya di perairan Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Anton.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke Rutan Kelas II B Dumai, tempat Anton menjalani masa hukuman. Pada Kamis (13/2), tim Elang Malaka menggeledah kamar tahanan Anton dan menemukan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengatur distribusi narkotika lintas negara.

Dari hasil penimbangan, aparat berhasil menyita sabu seberat 87,6 kilogram. Sementara jumlah ekstasi 51.882 butir merek Barcelona dan Mercy

Atas perbuatan itu Anton Bin Nurdin, Julis Murdani dan Ikhsan Firdaus dijatuhi hukuman dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (22/10/25).

Anton Bin Nurdin diputus hukum pidana Nihil. Terdakwa ini merupakan warga binaan yang sedang menjalani hukuman pidana mati di Lapas Dumai atas kepemilikan 97 Kilogram narkoba jenis sabu.

Selanjutnya, Julis Murdani, diputus hukuman seumur hidup. Sedangkan Ikhsan Firdaus diganjar hakim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider dua bulan penjara. Putusan Julis dan Ikhsan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa yang menuntut pidana mati, dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Sahur, Belasan Ruko Ludes Terbakar di Jalan Sudirman Sei Pakning

    Jelang Sahur, Belasan Ruko Ludes Terbakar di Jalan Sudirman Sei Pakning

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SEI PAKNING, detak24com – Kebakaran hebat melanda deretan rumah toko (ruko) di Jalan Jenderal Sudirman, Sungai Pakning Kabupaten Bengkalis, Kamis (19/03/26) dinhari jelang sahur. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.15 WIB. Api pertama kali terlihat berasal dari salah satu ruko milik warga bernama Kartini, sebelum kemudian dengan cepat menjalar ke bangunan lain yang sebagian masih […]

  • Lisa Mariana Diperiksa Polisi Gegara Tidur Bareng Ridwan Kamil 

    Lisa Mariana Diperiksa Polisi Gegara Tidur Bareng Ridwan Kamil 

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Lisa Mariana selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait laporan yang dibuat mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil. Lisa mengaku dicecar 40 pertanyaan dalam delapan jam pemeriksaan. “Lisa Mariana telah menjawab 40 pertanyaan terhadap laporan tersebut dan dijawab dengan baik,” kata kuasa hukum Lisa, Bertua Hutapea seusai pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta […]

  • BURSA Sawit Meluncur Juni, Harga Tak Lagi Diatur Malaysia

    BURSA Sawit Meluncur Juni, Harga Tak Lagi Diatur Malaysia

    • calendar_month Sabtu, 20 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    JAKARTA, detak24com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memastikan bursa komoditas sawit (crude palm oil/CPO) bakal diluncurkan pada Juni 2023. Bursa tersebut jadi acuan harga ekspor CPO,  Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, mengatakan bursa CPO yang akan dibentuk ini khusus untuk ekspor saja. Dasar hukum pembentukan bursa sawit akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) […]

  • Konflik PT NSR dan Warga di Pelalawan Berlanjut, Empat Petani Sawit Ditangkap

    Konflik PT NSR dan Warga di Pelalawan Berlanjut, Empat Petani Sawit Ditangkap

    • calendar_month Sabtu, 22 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Polisi tangkap empat petani sawit di Desa Segati Pelalawan. Warga tersebut sebelumnya diamankan security PT NSR atas tuduhan pencurian TBS. Konflik PT Nusantara Sentosa Raya (NSR) dan para petani di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Pelalawan berlanjut. Mulai intimidasi, pengrusakan kebun hingga penangkapan warga. Empat petani yakni Syafrico, Juli Isnansar, Dede Rahim dan […]

  • POLISI Gerebek Kebun Ganja di Kandis Siak, Ditanam dalam Semak Ilalang

    POLISI Gerebek Kebun Ganja di Kandis Siak, Ditanam dalam Semak Ilalang

    • calendar_month Kamis, 2 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    SIAK, detak24.com – Satresnarkoba Polres Siak menangkap seorang warga inisial F (43). Tersangka menanam pokok ganja di Jalan H Hamzah Abdul Gani RT 001/RW 004 Kelurahan Telaga Sam Sam, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Sihol Sitinjak SH, Kamis (02/03/23) menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari […]

  • Tumpahan minyak mentah akibat bocornya pipa PT BSP Siak.

    BREAKING NEWS : Pipa PT BSP Bocor, Minyak Mentah Genangi Pemukiman

    • calendar_month Kamis, 26 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    SIAK, detak24.com – Pipa PT BSP bocor dari aliran sumur Bandar Pedada ke areal Zamrud. Akibatnya, tumpahan minyak mentah menggenangi pemukiman warga Lokasi pipa bocor milik BUMD itu berada di pinggir jalan lintas di Kampung Sabak Permai, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, Riau. Minyak yang berasal dari pipa bocor mengalir hingga ke lahan dan pemukiman […]

expand_less