Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Terlibat Jaringan Sabu 87,6 Kilo, Warga Sepahat Bengkalis Divonis Seumur Hidup 

Terlibat Jaringan Sabu 87,6 Kilo, Warga Sepahat Bengkalis Divonis Seumur Hidup 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24com – Johari alias Ujang alias Kodong (46) bin Nurdin, warga Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis tertunduk lesu setelah hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup, Selasa (09/06/26).

Dalam pertimbangan, bantahan Johari yang menyatakan tidak terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 87,6 kilogram serta 51.882 butir pil ekstasi merek Barcelona dan Mercy dinilai majelis hakim tidak beralasan hukum dan dikesampingkan.

Majelis hakim yang diketuai Herwindiyo Dewanto SH, didampingi Mas Toha Wiku Aji SH MH dan Muhamad Chozin Abu Sait SH, menilai terdakwa terbukti terlibat dalam pemufakatan jahat peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Majelis menyebut, Johari menerima komunikasi dari Anton yang disebut sebagai pengendali dari Rutan Dumai untuk mengantar 90 bungkus narkotika dan puluhan ribu pil ekstasi dari Sepahat menuju Pekanbaru dengan upah angkut sebesar Rp 500 juta.

Barang haram tersebut diketahui dibawa oleh Julis Murdani dan Ikhsan Firdaus yang dijemput dari Malaysia.

Berdasarkan fakta persidangan, majelis menilai Johari telah berulang kali melakukan pengantaran narkotika dalam jumlah besar atas kendali Anton yang disebut merupakan saudara kandung terdakwa.

Setidaknya terdapat enam kali perbuatan serupa dilakukan terdakwa. Meski transaksi terakhir tidak berhasil terlaksana, menurut hakim, hal itu bukan karena kehendak Johari menghentikan perbuatannya, melainkan karena Julis Murdani dan Ikhsan Firdaus lebih dahulu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis.

Terdakwa sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama beberapa bulan sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Kecamatan Rupat pada September Tahun 2025.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, telah beberapa kali membantu pengiriman narkotika dalam jumlah besar, serta tidak mengakui perbuatannya sehingga dinilai mempersulit jalannya persidangan.

“Keadaan yang meringankan, tidak ada,” tegas hakim ketua.

Majelis kemudian menyatakan terdakwa Johari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pemufakatan jahat tanpa hak menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

“Atas perbuatan tersebut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap hakim.

Selain pidana badan, barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan satu unit mobil Toyota Rush BM 1920 RM juga ditetapkan dirampas untuk negara.

Putusan seumur hidup ini lebih ringan dibanding tuntutan Penuntut Umum yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa Johari dengan pidana mati.

Dikendalikan dari Lapas

Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil membongkar jaringan narkotika internasional yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Anton, narapidana di Rumah Tahanan Kelas II B Dumai, diduga menjadi otak di balik penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia.

Pengungkapan bermula pada Ahad (9/2/2025), ketika Anton menerima telepon dari seorang buron bernama Bang Basa alias Bobi (DPO). Dalam percakapan tersebut, Bobi menginformasikan bahwa narkotika siap dijemput dari wilayah Malaysia.

Anton kemudian menghubungi Julis Murdani dan menawarkan pekerjaan menjemput barang haram tersebut dengan imbalan sebesar Rp400 juta. Julis menyetujui tawaran itu dan mengajak dua rekannya, Ikhsan Firdaus dan Alang (DPO). Keduanya dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp 25 juta.

Pada Selasa (11/2/2025), ketiganya berangkat menggunakan speedboat bermesin Yamaha 85 PK milik Anton, dari Sungai Merambung, Kabupaten Bengkalis menuju Sungai Amat, Malaysia.

Sekitar pukul 20.30 WIB, mereka menerima lima karung goni berisi sabu yang dikemas dalam 90 bungkus plastik kuning bertuliskan huruf China. Selain itu, satu tas plastik biru berisi ekstasi logo Barcelona warna biru (8 bungkus), ekstasi logo Mercy warna putih (2 bungkus), serta satu kotak plastik hijau yang juga berisi ekstasi.

Setelah penyerahan barang, Alang memilih untuk tetap tinggal di Malaysia. Sementara Julis dan Ikhsan kembali ke Indonesia untuk mengantar narkotika tersebut ke Pantai Sepahat, Bengkalis, guna diserahkan kepada Johari Alias Ujang Alias Kodong.

Upaya penyelundupan gagal setelah tim khusus Elang Malaka Satresnarkoba Polres Bengkalis yang tengah melakukan patroli laut mencurigai keberadaan speedboat yang ditumpangi Julis dan Ikhsan. Saat diminta berhenti, keduanya justru melarikan diri sehingga terjadi pengejaran.

Pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menghentikan dan menangkap keduanya di perairan Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Anton.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke Rutan Kelas II B Dumai, tempat Anton menjalani masa hukuman. Pada Kamis (13/2), tim Elang Malaka menggeledah kamar tahanan Anton dan menemukan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengatur distribusi narkotika lintas negara.

Dari hasil penimbangan, aparat berhasil menyita sabu seberat 87,6 kilogram. Sementara jumlah ekstasi 51.882 butir merek Barcelona dan Mercy

Atas perbuatan itu Anton Bin Nurdin, Julis Murdani dan Ikhsan Firdaus dijatuhi hukuman dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (22/10/25).

Anton Bin Nurdin diputus hukum pidana Nihil. Terdakwa ini merupakan warga binaan yang sedang menjalani hukuman pidana mati di Lapas Dumai atas kepemilikan 97 Kilogram narkoba jenis sabu.

Selanjutnya, Julis Murdani, diputus hukuman seumur hidup. Sedangkan Ikhsan Firdaus diganjar hakim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider dua bulan penjara. Putusan Julis dan Ikhsan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa yang menuntut pidana mati, dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • SEBUT Fadli Zon Gila, Ruhut Sitompul Disembur Netizen

    SEBUT Fadli Zon Gila, Ruhut Sitompul Disembur Netizen

    • calendar_month Sabtu, 15 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    detak24.com – Politisi PDIP Ruhut Sitompul kembali bikin ulah. Kali ini, advokat beken tersebut melontarkan pernyataan pedas dengan menyebut Wakil Ketua DPR Fadli Zon gila. Pernyataan tersebut dicuitkannya dalam postingan Twitter edisi Jumat (14/04/23) dengan kalimat “Hanya orang sakit yg minta Densus 88 dibubarkan, pasti orang ini sudah pesong/gila MERDEKA🤟👍🙏🇮🇩. Di bawah postingan tersebut, Ruhut […]

  • TAK Disangka, Warga Dusun di Kotogasib Siak Ini Pengedar Sabu!

    TAK Disangka, Warga Dusun di Kotogasib Siak Ini Pengedar Sabu!

    • calendar_month Minggu, 17 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Miliki sabu 21 paket sabu, pria warga Dusun Dharma Sakti, Kampung Buatan 2, Kecamatan Kotogasib, dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek setempat. Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi, melalui Kapolsek Kotogasib, Iptu Budiman S Dalimunte, Ahad (17/13/23), membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dia menyebutkan bahwa penangkapan warga dusun pengedar sabu itu  dilakukan […]

  • OKNUM TNI AL di Kepri Seludupkan TKI ke Malaysia, Ditahan Polres Bintan

    OKNUM TNI AL di Kepri Seludupkan TKI ke Malaysia, Ditahan Polres Bintan

    • calendar_month Jumat, 16 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    BINTAN, detak24com – Kopka M, oknum TNI AL diduga terlibat dalam penyeludupan PMI ilegal yang diusut Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Kopka M sudah ditetapkan sebagai tersangka. Oknum TNI AL di Bintan yang jadi tersangka ini dibenarkan Komandan Polisi Militer Lantamal IV, Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono. “Sesuai dengan keterangan tersangka S yang dilakukan […]

  • Penumpang Ferry Batam Jet Seludupkan 500 Gram Sabu, Diamankan di Pelabuhan Dumai

    Penumpang Ferry Batam Jet Seludupkan 500 Gram Sabu, Diamankan di Pelabuhan Dumai

    • calendar_month Rabu, 22 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    Dumai, detak24.com – Bea Cukai Dumai mengamankan sekitar 500 gram sabu dari kapal ferry MV Batam Jet dalam sebuah tas pinggang, di Terminal Bandar Sri Junjungan tanpa diketahui pemiliknya, Sabtu (18/06/22). Berawal informasi dterima dari Kantor Wilayah Bea Cukai Riau tentang dugaan ada penyeludupan narkotika melalui barang bawaan penumpang yang masuk ke Pelabuhan Dumai. Berangkat […]

  • PKS Riau Tetap Solid Dukung Pasangan Anies- Muhaimin

    PKS Riau Tetap Solid Dukung Pasangan Anies- Muhaimin

    • calendar_month Sabtu, 2 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku tidak mempermasalahkan pilihan Nasdem dan Capres Anies Baswedan menggandeng Ketua PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai Cawapres. Ketua Fraksi PKS DPRD Riau, Markarius Anwar menegaskan, seluruh struktur PKS khususnya di Provinsi Riau akan tetap solid mendukung Anies Baswedan sebagai Capres. “Sejak awal PKS sudah menyerahkan sepenuhnya […]

  • Singa Betina dari Maninjau Itu Bernama Rasuna Said

    Singa Betina dari Maninjau Itu Bernama Rasuna Said

    • calendar_month Rabu, 14 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    NAMA Rasuna Said menjadi topik trending di mesin Google Search, pasca perusahaan tersebut merayakan ulang tahun ke-112 tokoh wanita satu ini. Rasuna Said bisa jadi lebih dikenal orang banyak berkenaan dengan nama jalan di Jakarta. Tak banyak yang tahu, bahwa beliau dikenang sebagai Singa Betina Pergerakan Kemerdekaan Indonesia. Google Doodle merayakan ulang tahun ke-112 Rasuna […]

expand_less