Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Tersangka Baru Korupsi KUR BNI Bengkalis, Kades Bandar Jaya hingga Pengurus Koperasi PSHP

Tersangka Baru Korupsi KUR BNI Bengkalis, Kades Bandar Jaya hingga Pengurus Koperasi PSHP

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Kejati Riau mengungkap 7 tersangka baru korupsi BNI Bengkalis usai pelimpahan dari penyidik Polda. Yakni, Kades Bandar Jaya dan sejumlah pengurus koperasi.

Sebelumnya, penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menetapkan 7 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat di Bank BNI Cabang Pembantu Operational Banking Office (OBO) Bengkalis.

Tujuh tersangka baru itu berasal dari berbagai kalangan. Mereka terdiri dari pihak koperasi, wiraswasta, hingga kepala desa di Kabupaten Bengkalis.

Para tersangka itu diketahui dari surat pemberitahuan penetapan tersangka yang dikirim penyidik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dari penyidik kepolisian. Surat tersebut diterima pada awal Oktober 2024.

“Penanganan perkara dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus, red) Polda Riau,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Rabu (16/10/24).

Para tersangka baru itu masing-masing berinisial S selaku Kuasa Usaha Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat, dan AM selaku Ketua Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat (PSHP).

Dua nama yang disebutkan pertama itu juga menjadi terdakwa dalam perkara lain, yakni tindak pidana penggelapan. Saat ini, kasusnya tengah bergulir di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Tersangka lainnya adalah H dan JS selaku wiraswasta, S selaku Ketua Kelompok Tani Mas Muda, dan SD selaku Bendahara Kelompok Tani Mas Muda. “Terakhir tersangka berinisial S. Dia Kepala Desa Bandar Jaya,” kata Zikrullah.

Zikrullah menyebut, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara para tersangka. Jika sudah rampung, berkas akan dilimpahkan ke Jaksa Peneliti untuk ditelaah terkait kelengkapan syarat formil dan materil.

“Jaksa Peneliti masih menunggu berkas perkara dari penyidik,” pungkas Zikrullah.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yang saat ini perkaranya tengah bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Tiga tersangka yang berstatus terdakwa itu adalah Romy Rizki, mantan kepala cabang bank tersebut. Pesakitan lainnya adalah Doni Suryadi dan Eko Ruswidyanto, yang merupakan mantan pegawai bank yang sama.

Kasus berawal pada tanggal 22 hingga 23 Juni 2023, ketika Kontrol Internal Bank melakukan pengolahan data portepel kredit pada unit kerja wilayah tugas di Bank BNI Cabang Pembantu OBO Bengkalis dengan cara melakukan pemanggilan (call) secara acak terhadap 16 debitur berdasarkan nomor handphone yang tercantum dalam sistem icons maupun aplikasi eLo.

Hasilnya, ditemukan adanya pemberian fasilitas KUR yang tidak sesuai ketentuan. Atas temuan tersebut, Satuan Audit Internal Bank Kantor Pusat kemudian melakukan audit menyeluruh terhadap debitur yang menerima fasilitas bank.

Dari audit itu, ditemukan 654 debitur yang namanya digunakan dalam pengajuan KUR untuk keuntungan pihak lain atau pihak ketiga, dengan total penyaluran sebesar Rp65.200.000.000 pada Oktober 2020 hingga Juni 2022.

Petugas Bank BNI Cabang Pembantu OBO Bengkalis yang menyalurkan KUR tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur serta usaha dan aset yang menjadi jaminan.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menyebut analisa dilakukan hanya berdasarkan kelengkapan data-data yang diberikan oleh pihak lain/pihak ketiga yang diuntungkan atas penyaluran KUR tersebut, sehingga menimbulkan kerugian pada bank sebesar Rp46.617.192.219.

Masing-masing debitur mendapat kredit sebesar Rp100 juta untuk pembelian kebun kelapa sawit seluas 2 hektare dari Doni Suryadi selaku Penyelia Pemasaran untuk dapat diberikan pembiayaan dalam bentuk kredit (lending) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT Bank BNI, dan uang pencairan KUR tidak digunakan oleh masing-masing debitur.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • KEPALA BNNP RIAU Mendadak Temui Kapolres Meranti, Ada Apa Ya?

    KEPALA BNNP RIAU Mendadak Temui Kapolres Meranti, Ada Apa Ya?

    • calendar_month Rabu, 2 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    MERANTI, detak24.com –  Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar beserta rombongan, Selasa (01/11/22) petang berkunjung ke Mapolres Kepulauan Meranti. Kunjungan kerja dan silaturahmi yang berlangsung di ruangan rapat utama Mapolres Kepulauan Meranti itu disambut Kapolres AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Robet Arizal SSos, para PJU serta personel Polres. […]

  • PEMERINTAH Replanting 32.283 Ha Lahan Sawit Riau 

    PEMERINTAH Replanting 32.283 Ha Lahan Sawit Riau 

    • calendar_month Senin, 26 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), hingga tahun ini melakukan replanting atau kelapa sawit seluas 32.283,39 Ha di Riau. Luas kebun kelapa sawit yang replanting tersebut mulai dari tahun 2016. Direktur Perhimpunan Dana BPDPKS Sunari mengatakan, untuk membantu replanting kebun kelapa sawit masyarakat di Riau tersebut, dana yang […]

  • PENANGKAPAN Narkoba di Bengkalis Terbaru 2023, Polisi Cokok Pengedar Sabu di Kelapapati

    PENANGKAPAN Narkoba di Bengkalis Terbaru 2023, Polisi Cokok Pengedar Sabu di Kelapapati

    • calendar_month Senin, 28 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Polisi menangkap seorang warga Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis inisial HP alias A (40). Pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Bersama tersangka, turut diamankan narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 gram serta dua unit ponsel masing-masing merk Samsung dan Oppo. “Peran tersangka dalam perkara ini sebagai pengedar,” ujar Kapolres Bengkalis melalui […]

  • TNI-AL Gagalkan Penyeludupan Minyak Sawit 1.799.956 MT, 10 ABK Ditahan di Lanal Dumai

    TNI-AL Gagalkan Penyeludupan Minyak Sawit 1.799.956 MT, 10 ABK Ditahan di Lanal Dumai

    • calendar_month Selasa, 12 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    DUMAI, detak24.com – Sebagai daerah yang berbatasan dengan luar negeri, kawasan Dumai, Riau termasuk syurganya bagi para penyeludup. Kelangkaan minyak goreng akhir-akhir ini ditenggarai akibat tingginya aktifitas penyeludupan tersebut. Buktinya, TNI AL berhasil menggagalkan 1.799.956 MT palm acid oil atau minyak sawit kotor yang hendak diseludupkan ke Malaysia. Aksi penyeludupan minyak sawit dari Kota Dumai […]

  • Adukan Kaesang ke KPK Soal Jet Pribadi, Boyamin Bawa Bukti Kerja Sama Shopee dengan Gibran

    Adukan Kaesang ke KPK Soal Jet Pribadi, Boyamin Bawa Bukti Kerja Sama Shopee dengan Gibran

    • calendar_month Jumat, 30 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman adukan Kaesang Pangarep, atas gratifikasi fasilitas jet mewah ke KPK. Aduan yang disampaikan melalui saluran aduan masyarakat atau Dumas KPK itu disampaikan Boyamin, Rabu, 28 Agustus 2024. Dalam aduannya, Boyamin melampirkan surat perjanjian kerjasama atau MoU antara Pemerintah Kota Solo dengan PT Shopee Internasional Indonesia yang ditandatangani […]

  • DPD Projo Riau Dukung Prabowo-Airlangga untuk Pilpres 2024

    DPD Projo Riau Dukung Prabowo-Airlangga untuk Pilpres 2024

    • calendar_month Sabtu, 22 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24com – DPD Provinsi Pro Jokowi (Projo) menyatakan mengusung pasangan Capres Prabowo Subianto dengan Cawapres Airlangga Hartarto untuk Pilpres 2024. Usungan ini didapat berdasarkan hasil Konferda Projo Provinsi Riau dengan bertemakan ‘suara rakyat, penentu kemenangan 2024’, Sabtu (22/07/23). Ketua DPD Projo Riau, Sonny M Silaban mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil dari voting para […]

expand_less