Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Tersangka Baru Korupsi KUR BNI Bengkalis, Kades Bandar Jaya hingga Pengurus Koperasi PSHP

Tersangka Baru Korupsi KUR BNI Bengkalis, Kades Bandar Jaya hingga Pengurus Koperasi PSHP

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Kejati Riau mengungkap 7 tersangka baru korupsi BNI Bengkalis usai pelimpahan dari penyidik Polda. Yakni, Kades Bandar Jaya dan sejumlah pengurus koperasi.

Sebelumnya, penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menetapkan 7 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat di Bank BNI Cabang Pembantu Operational Banking Office (OBO) Bengkalis.

Tujuh tersangka baru itu berasal dari berbagai kalangan. Mereka terdiri dari pihak koperasi, wiraswasta, hingga kepala desa di Kabupaten Bengkalis.

Para tersangka itu diketahui dari surat pemberitahuan penetapan tersangka yang dikirim penyidik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dari penyidik kepolisian. Surat tersebut diterima pada awal Oktober 2024.

“Penanganan perkara dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus, red) Polda Riau,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Rabu (16/10/24).

Para tersangka baru itu masing-masing berinisial S selaku Kuasa Usaha Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat, dan AM selaku Ketua Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat (PSHP).

Dua nama yang disebutkan pertama itu juga menjadi terdakwa dalam perkara lain, yakni tindak pidana penggelapan. Saat ini, kasusnya tengah bergulir di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Tersangka lainnya adalah H dan JS selaku wiraswasta, S selaku Ketua Kelompok Tani Mas Muda, dan SD selaku Bendahara Kelompok Tani Mas Muda. “Terakhir tersangka berinisial S. Dia Kepala Desa Bandar Jaya,” kata Zikrullah.

Zikrullah menyebut, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara para tersangka. Jika sudah rampung, berkas akan dilimpahkan ke Jaksa Peneliti untuk ditelaah terkait kelengkapan syarat formil dan materil.

“Jaksa Peneliti masih menunggu berkas perkara dari penyidik,” pungkas Zikrullah.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yang saat ini perkaranya tengah bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Tiga tersangka yang berstatus terdakwa itu adalah Romy Rizki, mantan kepala cabang bank tersebut. Pesakitan lainnya adalah Doni Suryadi dan Eko Ruswidyanto, yang merupakan mantan pegawai bank yang sama.

Kasus berawal pada tanggal 22 hingga 23 Juni 2023, ketika Kontrol Internal Bank melakukan pengolahan data portepel kredit pada unit kerja wilayah tugas di Bank BNI Cabang Pembantu OBO Bengkalis dengan cara melakukan pemanggilan (call) secara acak terhadap 16 debitur berdasarkan nomor handphone yang tercantum dalam sistem icons maupun aplikasi eLo.

Hasilnya, ditemukan adanya pemberian fasilitas KUR yang tidak sesuai ketentuan. Atas temuan tersebut, Satuan Audit Internal Bank Kantor Pusat kemudian melakukan audit menyeluruh terhadap debitur yang menerima fasilitas bank.

Dari audit itu, ditemukan 654 debitur yang namanya digunakan dalam pengajuan KUR untuk keuntungan pihak lain atau pihak ketiga, dengan total penyaluran sebesar Rp65.200.000.000 pada Oktober 2020 hingga Juni 2022.

Petugas Bank BNI Cabang Pembantu OBO Bengkalis yang menyalurkan KUR tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur serta usaha dan aset yang menjadi jaminan.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menyebut analisa dilakukan hanya berdasarkan kelengkapan data-data yang diberikan oleh pihak lain/pihak ketiga yang diuntungkan atas penyaluran KUR tersebut, sehingga menimbulkan kerugian pada bank sebesar Rp46.617.192.219.

Masing-masing debitur mendapat kredit sebesar Rp100 juta untuk pembelian kebun kelapa sawit seluas 2 hektare dari Doni Suryadi selaku Penyelia Pemasaran untuk dapat diberikan pembiayaan dalam bentuk kredit (lending) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT Bank BNI, dan uang pencairan KUR tidak digunakan oleh masing-masing debitur.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • TEMBUS 683 Orang, Jemaah Haji Wafat Capai Kematian Tertinggi, Kemenag Fokus Kesehatan

    TEMBUS 683 Orang, Jemaah Haji Wafat Capai Kematian Tertinggi, Kemenag Fokus Kesehatan

    • calendar_month Kamis, 20 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 25Komentar

    JEDDAH, detak24com – Jumlah jemaah haji Indonesia yang wafat di Tanah Suci terus bertambah. Hingga Rabu (19/07/23) pukul 13.07 WAS atau 17.07 WIB, angkanya mencapai tingkat kematian tertinggi, yakni sebanyak 683 orang. Tingkat kematian jemaah haji tahun 1444 H atau tahun 2023 meningkat tajam melampaui kasus kematian yang terjadi pada penyelenggaraan haji 2015 dan 2017. […]

  • PDIP Bidik AHY untuk Cawapres Ganjar, Begini Kronologinya 

    PDIP Bidik AHY untuk Cawapres Ganjar, Begini Kronologinya 

    • calendar_month Rabu, 7 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    JAKARTA, detak24com – Ada enam nama yang diungkap Ketua DPP PDIP, Puan Maharani sebagai kandidat Cawapres untuk Ganjar Pranowo. Salah satunya ada Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). “Nama-nama itu ya termasuk dalam peta yang ada di PDI Perjuangan. Kalau boleh saya sebut nama itu dan semuanya tentu punya kelebihan-kelebihan,” ujar Puan di Kantor […]

  • OPERASI PEKAT, Reskrim Polres Dumai Ciduk Penjual Togel di Bintan

    OPERASI PEKAT, Reskrim Polres Dumai Ciduk Penjual Togel di Bintan

    • calendar_month Minggu, 11 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    DUMAI, detak24.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai dalam operasi pekat menciduk penjual togel di sebuah warung sekitar Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, Sabtu (10/12/22) siang. “Pelaku judi togel yang ditangkap yakni JA (56) seorang buruh harian lepas warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan,” jelas Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasat Reskrim Polres […]

  • Penyidik Polda Riau Terancam Dilaporkan ke Divpropam Polri, Terkait Kasus Bupati Rohil

    Penyidik Polda Riau Terancam Dilaporkan ke Divpropam Polri, Terkait Kasus Bupati Rohil

    • calendar_month Jumat, 16 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    ROHIL, detak24.com – Penghentian penyelidikan dugaan kasus pemalsuan dokumen Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, oleh Polda Riau bakal berbuntut panjang. Pelapor akan membawa kasus tersebut ke Divisi Propam Polri (Divpropam) Polri. Sejumlah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau bakal dilaporkan ke Divisi Propam Polri. Diduga, penyidik tidak profesional dalam menangani perkara yang […]

  • Korupsi Dana Desa, Kades Air Putih Inhu Dituntut 5 Tahun Penjara

    Korupsi Dana Desa, Kades Air Putih Inhu Dituntut 5 Tahun Penjara

    • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    INHU (DETAK24.COM)  – Kepala Desa (Kades) Air Putih, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Tursiwan, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 5 tahun penjara karena korupsi APBDes tahun 2019 sebesar Rp410.453.730. JPU Eliksander Siagian menyatakan Tursiwan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun […]

  • KEROYOK Teman Kerja, Abang Adik Warga Bukitkapur Dijebloskan Masuk Penjara

    KEROYOK Teman Kerja, Abang Adik Warga Bukitkapur Dijebloskan Masuk Penjara

    • calendar_month Rabu, 22 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    DUMAI, detak24.com – Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur menangkap abang adik diduga terlibat kasus penganiyaan dengan korbannya AAP (33). Kapolsek Bukit Kapur, Iptu Irsanuddin Harahap, Rabu (22/02/23) mengatakan, terduga kedua pelaku penganiayaan secara bersama-sama tersebut yakni JH (22) dan DP (18). Kejadian berawal dari timbulnya rasa tidak nyaman di lokasi kerja. “Sehingga saat jam pulang, […]

expand_less