DUH! Pak Kades Bengkalis Jual HPT 73,29 Hektar ke Pengusaha Tambak Udang
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 27 Feb 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BENGKALIS, detak24.com – Aparat Kejaksaan Negeri Bengkalis menahan Kades Senderak, Harianto, Senin (27/02/23). Tersangka ditahan di Lapas untuk 20 hari ke depan.
Harianto ditahan dalam perkara dugaan korupsi penerbitan surat penjualan HPT (hutan produksi terbatas) seluas 73,29 hektar di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Lahan tersebut dialihfungsikan menjadi tambak udang oleh pembeli beberapa tahun terakhir ini atas nama perusahaan CV Hokky Jaya Abadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Zainur Arifin Syah mengatakan pihaknya menahan Kepala Desa Senderak selama 20 hari ke depan. Dalam perkara itu Zainur mengklaim negara dirugikan Rp 4,2 miliar.













