Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Bos PT SMIP Dumai Ditahan di Rutan Pekanbaru

Bos PT SMIP Dumai Ditahan di Rutan Pekanbaru

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 26 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Penahanan Direktur PT SMIP Dumai, Rudi dipindahkan ke Rutan Pekanbaru pasca pelimpahan tahap II dari penyidik Kejagung.

Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) itu segera disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.

Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan JAMPidsus Kejagung melimpahkan tersangka dugaan korupsi importasi gula di tahun 2020-2023 itu ke JPU Kejari Pekanbaru.

Selain tersangka, jaksa penyidik juga menyerahkan barang bukti ke JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Proses tahap II diterima oleh Kepala Kejari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare.

“Telah dilaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) ke JPU,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dirilis, Jumat (26/07/24).

Selanjutnya, penahanan terhadap tersangka Rudi menjadi tanggung jawab JPU. Tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari. “Ditahan di Rutan,” kata Harli.

Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti, JPU segera menyiapkan surat dakwaan dan administrasi lainnya agar tersangka bisa disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tutur Harli.

Untuk informasi, Rudi telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Dia melakukan pergantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.

Rudi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo.tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Rudi, dalam perkara ini Kejagung juga menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Ronny Rosfyandi, sebagai tersangka. Dia diduga ikut mem-backing importasi gula di PT SMIP.

Ronny selaku Kepala Kanwil Bea Cukai Riau secara melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP. Hal itu dilakukannya setelah menerima sejumlah uang dari Rudi.

Perbuatannya dilakukan dengan dalil memberikan PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku yang ada di Kawasan Berikat, bahkan dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk melakukan pencabutan izin Gudang Berikat.

Tindakan itu dilakukan, meski mengetahui PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya.

Atas perbuatan itu, pada tahun 2020 sampai 2023, PT SMIP melakukan impor gula lebih kurang 25.000 ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Untuk informasi, PT SMIP memiliki pabrik gula terintegrasi dengan kebun tebu di daerah perbatasan antara Pulau Rupat dan Dumai, Riau, yang berkapasitas 6.000 ton cane per day (TCD).

Perusahaan ini sempat mencuat ke ketika mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan secara tersirat menyebut PT SMIP diduga terkait penyelundupan gula.

Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Kejagung telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Riau. Hal serupa juga dilakukan di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Tim Jaksa Penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Di antaranya Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dumai berinisial HRD, Plh Kepala DJBC Riau, Sehat Yulinato.

Pemeriksaan juga dilakukan pada sejumlah pejabat Kanwil Bea dan Cukai Riau, pejabat Kementerian Perdagangan (Kemenag), pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai, Bea dan Cukai KPPBC TMPB Pekanbaru dan saksi lainnya, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

 

 

 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • SURVEI Polling Institute: PDIP 21%, Parpol Pengusung Capres Elektabilitas 5,9 Persen

    SURVEI Polling Institute: PDIP 21%, Parpol Pengusung Capres Elektabilitas 5,9 Persen

    • calendar_month Sabtu, 25 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

      Jakarta, detak24com – Lembaga survei Polling Institute merilis survei terkait elektabilitas partai politik (parpol) menjelang Pemilu 2024. PDIP unggul dengan 21%, disusul oleh Partai Gerindra, Golkar, serta partai lainnya. Survei ini dirilis pada Kamis (23/11/23). Di belakang PDIP, ada Gerindra dengan elektabilitas 18,6% dan Golkar 8,9%. Ada tiga partai yang mendapatkan elektabilitas serupa. Berikut […]

  • ACT Sunat Bantuan Korban Kecelakaan Lion Air

    ACT Sunat Bantuan Korban Kecelakaan Lion Air

    • calendar_month Minggu, 10 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Jakarta, detak24.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengendus dugaan penyalahgunaan dana bantuan yang dihimpun lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.       Masalah keuangan itu diduga dilakukan oleh mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar kala itu. Ia diduga […]

  • Polres Inhu Bongkar Sindikat Curanmor dengan 10 Tersangka, 33 Motor Diamankan 

    Polres Inhu Bongkar Sindikat Curanmor dengan 10 Tersangka, 33 Motor Diamankan 

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Polres Inhu bongkar sindikat curanmor serta pemalsuan dokumen kendaraan, dengan 10 tersangka dan 33 unit motor sebagai barang bukti. Sebanyak 10 orang tersangka berhasil dibekuk satu orang di antaranya masih anak. Para tersangka adalah, BPR (34), MH (36), PA (22), FR (25), MI (48), DR (25), RTP (29), AS (22), AI (41), […]

  • Warning! Maling Motor Mengganas, Yamaha NMAX di Teras Rumah Lesap

    Warning! Maling Motor Mengganas, Yamaha NMAX di Teras Rumah Lesap

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Warga Jalan Pawang Sidik RT 05, Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur terperanjat mengetahui motor Yamaha NMAX tak ada lagi di teras rumah. Padahal, kendaraan itu baru saja ia parkir. Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit […]

  • Din Syamsuddin Bakal Gugat UU Ibukota Negara ke MK

    Din Syamsuddin Bakal Gugat UU Ibukota Negara ke MK

    • calendar_month Jumat, 21 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    Jakarta (DETAK24.COM) – Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin berencana menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu akan dilayangkan jika sudah resmi dinomorkan. “Ya kita akan gugat. Tapi menunggu diundang-undangkan dulu,” kata Din ketika dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022). Din mengatakan bukan hanya dirinya yang akan menggugat. Ada […]

  • Layani Cepat Adminduk, Disdukcapil Terapkan Aplikasi ‘Go Digital’

    Layani Cepat Adminduk, Disdukcapil Terapkan Aplikasi ‘Go Digital’

    • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    DUMAI (DETAK24.COM) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai terus berinovasi dalam memberi layanan terbaik, mudah dan cepat kepada masyarakat. Aplikasi Go Digital diyakini dapat mewujudkan hal tersebut. Melalui program Go Digital, Disdukcapil Dumai akan mengenalkan aplikasi sistem pelayanan adminduk warga secara online (Silawo). “Saat ini kami tengah bersiap Go Digital. Tujuannya untuk […]

expand_less