KEJAKSAAN Agung Tegaskan Proyek BTS Bakti Kominfo Lanjut
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 6 Nov 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, detak24com – Kejaksaan Agung tegaskan proyek BTS 4G Bakti Kominfo tetap lanjut, kendati dalam proses hukum.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Menurutnya, Kejaksaan Agung akan melakukan pendampingan kelanjutan proyek infrastruktur telekomunikasi tersebut. Sehingga bisa berjalan secara simultan dan dengan mekanisme yang tidak bertentangan dengan hukum.
“Pembangunan infrastruktur BTS 4G ini termasuk dalam Proyek Strategis Nasional yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan sebagai upaya transformasi digital bagi seluruh anak bangsa,” ujarnya dalam keterangan pers, dikutip Senin (06/11/23).
Ia menyebut, pembangunan teknologi digital ini tidak saja untuk kepentingan pendidikan dan penguatan jaringan internet, tetapi juga untuk mengembangkan pasar yang berkearifan lokal ke tingkat nasional dan global.
Sejauh ini kasus BTS 4G menyeret 16 orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kasus korupsi proyek BTS yang disidik Kejaksaan Agung menyeret mantan Menkominfo Johnny G. Plate dan Dirut Bakti Anang Latif.
“Ke depannya, tentu saja sangat luas manfaat yang akan diperoleh masyarakat. Dengan mendapatkan jaringan yang lebih baik, Keberhasilan proyek BTS 4G akan turut memajukan Indonesia di bidang teknologi informasi,” tuturnya.
Dari keseluruhan tersangka, sudah beberapa yang telah memasuki tahap penuntutan dengan ancaman hukuman mulai dari 6 sampai 18 tahun penjara.
Pembangunan infrastruktur BTS 4G yang direncanakan rampung tahun 2020-2021 dengan target 4.200 unit menara, hanya terealisasi 958 unit setelah dilakukan penyelidikan awal pada tahun 2022. Oleh sebab itu, negara diperkirakan rugi sekitar Rp 8 triliun dari total anggaran Rp 10 triliun, dikutip dari cnbcindonesia.
Editor: Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar