Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Polisi Tangkap Penyebar Konten Porno di Riau, Satu Pelaku Positif HIV

Polisi Tangkap Penyebar Konten Porno di Riau, Satu Pelaku Positif HIV

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Ditreskrimsus Polda Riau meringkus tiga pria penyebar konten pornografi melalui media sosial X. Ketiga tersangka masing-masing berinisial PH (23), DH (23), dan RH (19).

Kombes Pol Nasriadi, Direktur Reskrimsus Polda Riau, dalam konferensi pers pada Kamis (17/10/24), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat Subdit V Ditreskrimsus menemukan akun X yang menyebarkan video pornografi homoseksual. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa akun tersebut juga digunakan untuk mencari pasangan melalui konten yang diunggah.

“Melalui akun tersebut, para tersangka mencari mangsa untuk melakukan hubungan badan dengan mereka,” ungkap Kombes Nasriadi.

Menurutnya, para tersangka memanfaatkan ketertarikan dari pengguna media sosial yang melihat konten mereka. Setelah adanya komunikasi intensif, mereka sepakat untuk bertemu dan melakukan perbuatan tersebut tanpa bayaran, sehingga motif ekonomi tidak terlibat dalam kasus ini.

“Hubungan dilakukan secara suka sama suka dan tidak ada transaksi uang. Namun, ini tetap merupakan pelanggaran hukum dan moral,” lanjutnya.

Lebih mengejutkan, PH dan DH diketahui telah menjalankan aksi ini selama bertahun-tahun. Lebih parah lagi, PH yang berperan sebagai wanita dalam hubungan sesama jenis ini terbukti positif mengidap HIV, yang menambah keprihatinan atas dampak kesehatan dari perbuatan mereka.

Korban Kekerasan Jadi Pelaku

Dalam perkembangan yang lebih mendalam, dua dari tiga pelaku ternyata merupakan korban kekerasan seksual di masa lalu. Kombes Nasriadi menekankan bahwa kasus ini menunjukkan betapa bahayanya dampak dari kekerasan seksual, yang dapat berpotensi menjadikan korban sebagai pelaku di masa depan.

“Ini merupakan fenomena yang mengkhawatirkan, terutama bagi generasi muda. Kami berharap masyarakat lebih waspada dan mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam perilaku serupa,” pesannya.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 12 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 6 miliar.

Polisi Riau juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan melaporkan jika menemukan konten-konten yang melanggar hukum. (Rls)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PASCA Link Video Syur Rebecca Klopper Viral, Risiko Merekam Aktivitas Intim!

    PASCA Link Video Syur Rebecca Klopper Viral, Risiko Merekam Aktivitas Intim!

    • calendar_month Minggu, 10 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    AKTRIS Rebecca Klopper kembali menjadi buah bibir setelah link video syur Rebecca Klopper berdurasi 11 dan 4 menit viral dunia maya. Dalam video tersebut ada sosok perempuan yang mirip Rebecca Klopper tengah bermesraan dengan seorang pria. Ini merupakan kali kedua Rebecca Klopper tersandung kasus video syur. Selain dari wajah, warganet juga meyakini bahwa perempuan dalam […]

  • Seratusan Lebih Warga Bentrok di Pasaman Sumbar, 10 Orang Masuk RS

    Seratusan Lebih Warga Bentrok di Pasaman Sumbar, 10 Orang Masuk RS

    • calendar_month Senin, 20 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    Pasaman, detak24.com – Sekitar 150 orang terlibat bentrok, akibat sengketa lahan di Kampung Garuntang, Jorong Pasir Bintungan, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (18/06/22) Bentrokan oleh dua kelompok warga yaitu Kelompok Tani Bali Grup dengan Warga Kampung Garuntang mengakibatkan sepuluh orang dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka-luka. Kabid Humas […]

  • KORUPSI KADES TITI AKAR RUPAT, PH Yakin Terdakwa Tak Bersalah – Simak Alasannya!

    KORUPSI KADES TITI AKAR RUPAT, PH Yakin Terdakwa Tak Bersalah – Simak Alasannya!

    • calendar_month Sabtu, 26 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 47Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Sukarto, mantan Kades Titi Akar Rupat yang terlibat korupsi Rp800 juta, yakin klien mereka tak bersalah. Terdakwa mantan Kades Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis, Sukarto, dituntut 4 tahun penjara. Lamanya tuntutan tersebut sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal […]

  • Media Asing Soroti Kasus  Holywings Indonesia

    Media Asing Soroti Kasus  Holywings Indonesia

    • calendar_month Minggu, 3 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Jakarta, detak24.com – Beberapa media asing menyoroti Holywings di Indonesia yang terseret kasus promosi minuman keras berbau SARA. “Pekerja bar Indonesia berhadapan dengan gugatan penistaan karena memberikan minuman gratis untuk orang dengan nama Muhammad atau Maria,” demikian judul berita CNN International dikutip Ahad (03/07/22). Paragraf pertama berita itu berbunyi, “Pihak berwenang Indonesia mencabut izin perusahaan bar […]

  • Penyidikan Korupsi Bandwidth Tuntas, Mantan Kadis Kominfo Dumai Segera Disidang

    Penyidikan Korupsi Bandwidth Tuntas, Mantan Kadis Kominfo Dumai Segera Disidang

    • calendar_month Selasa, 25 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Penyidikan  korupsi bandwidth di Kominfo Dumai Tahun 2019 rampung. Tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani persidangan. Kedua tersangka adalah MFZ selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo (Diskominfo) Kota Dumai dan SHL selaku Direktur Utama PT Mayatama Solusindo, rekanan proyek tersebut. Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan sejak Jumat […]

  • Praesent ornare luctus quam

    Praesent ornare luctus quam

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2015
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Praesent ornare luctus quam, eget posuere augue semper sit amet. Ut orci dolor, convallis vel nibh sit amet, mollis dictum nunc. Fusce et nulla eu eros accumsan fermentum sed eu turpis. Fusce consectetur cursus erat, sit amet mollis diam dapibus tempus. Curabitur risus tellus, lobortis vitae rutrum dapibus, aliquam sed leo. Aliquam turpis magna, egestas […]

expand_less