SIDANG Kasus Limbah PT SIPP, JPU Hadirkan Saksi DLH-DPMPTSP serta Konsultan Perusahaan
- account_circle Yusrizal Sikumbang
- calendar_month Selasa, 4 Apr 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dalam keterangan saksi Marngatin (43) menyebutkan bahwa PT SIPP mulai beroperasi tahun 2017. Pada saat mereka baru mulai melakukan operasional kegiatan, tim dari DLH Kabupaten Bengkalis melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan ini.
“ Pada saat pengawasan ditemukan bahwa telah terjadi perubahan nama penanggungjawab dan pihak PT SIPP belum melakukan pengurusan izin pembuangan air limbah dan izin penyimpanan sementara limbah B3,” kata Marngatin.
Ditambahkannya, sehingga kemudian diperintahkan kepada PT SIPP untuk mengajukan perubahan izin lingkungan, melakukan pengurusan izin pembuangan air limbah dan penyimpanan sementara limbah B3.
“Terkait hal tersebut, dikenakan sanksi adminstratif berupa teguran tertulis kepada PT SIPP. Kemudian mereka mengajukan arahan permohonan perubahan izin lingkungan ke DLH Kabupaten Bengkalis, akan tetapi berkas tersebut tidak lengkap,” terangnya.
Kekurangan berkas yang harus disampaikan, diutarakannya, adalah akta perubahan dan Penyajian Informasi Lingkungan (PIL). Hal ini disampaikan secara resmi melalui surat kepada pihak PT SIPP akan tetapi yang diajukan hanya permohonan perubahan izin lingkungan.
“ Sedangkan permohonan izin pembuangan air limbah tidak ada disampaikan. Bahkan sampai dengan saat ini tidak ada disampaikan permohonan tersebut demikian halnya juga dengan kekurangan berkas yang harus dilengkapi untuk perubahan izin lingkungan juga sampai saat ini belum ada disampaikan,” tuturnya.
Seiring berjalannya waktu, disebutkan nya lagi, sampai adanya kejadian jebolnya kolam limbah PT SIPP sebanyak 2 kali belum ada juga mengajukan permohonan tersebut.
Berbagai upaya melalui rapat yang dilaksanakan di dewan telah dilakukan, termasuk komitmen oleh dari pihak management perusahaan melalui surat pernyataan untuk memenuhi seluruh kewajibannya termasuk penyerahan PIL dan mengajukan permohonan izin pembuangan air limbah.
- Penulis: Yusrizal Sikumbang












