SIDANG Kasus Limbah PT SIPP, JPU Hadirkan Saksi DLH-DPMPTSP serta Konsultan Perusahaan
- account_circle Yusrizal Sikumbang
- calendar_month Selasa, 4 Apr 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BENGKALIS, detak24.com – Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh PKS PT SIPP di KM 6, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Duri menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bengkalis dan Kejagung.
Juga dua saksi fakta dari Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis. Kemudian satu saksi konsultan dari perusahaan.
Sidang dengan terdakwa Erick Kurniawan (Direktur) dan Agus Nugroho (General Manajer) masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (03/04/23).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo SH, dua Hakim Anggota Ulwan Maluf SH dan Ignas Rido Anarki SH dengan lima JPU dari Kejari Bengkalis dan Kejagung, James Naibaho, Iwan Chartiawan dan tiga kuasa hukum kedua terdakwa Surya Trumen Singarimbin, Selamat Hamonangan Situmeang dan Dupa Setiawan.
Dalam persidangan ketiga tersebut, dua saksi adalah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkalis Marngatin (43) dan Arif Fadilah (47) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bengkalis.
Sidang yang berlangsung dua sesi, karena sesi pertama dimulai pukul 10.00 WIB yakni saksi pertama dan kedua (Marngatin dan Arif Fadilah). Sedangkan saksi ketiga Budi Bukit, konsultan PT SIPP sempat terlambat sampai ke muka persidangan karena ada sedikit kendala saat dalam perjalanan menuju Bengkalis, sehingga sidang sesi kedua dimulai pukul 15.00 WIB.
Ketua Majelis Hakim Bayu Soho mendengarkan keterangan tiga orang saksi secara terpisah. Kali ini terkait perizinan yang menyebabkan PKS PT SIPP mendapatkan sanksi administratif sampai kepada penutupan perusahaan.
“Ya, sidang lanjutan ini JPU menghadirkan saksi fakta baik dari instansi pemerintah dan juga konsultan perusahaan. Jadi proses sidang ini masih terus kami gelar dan bisa melihat fakta persidangan nantinya,” ujar Bayu Soho.
Sedangkan kedua terdakwa yang mengikuti secara online dan terlihat di layar monitor di ruang sidang. Tampak terdakwa Erick Kurniawan mengenakan kemaea panjang biru dan terdakwa Agus Nugroho mengenakan kemeja warna merah kotak-kotak.
- Penulis: Yusrizal Sikumbang












