Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » Pemilik Kendaraan Dikenakan Dua Pajak Baru, Nominalnya 66 Persen dari PKB 

Pemilik Kendaraan Dikenakan Dua Pajak Baru, Nominalnya 66 Persen dari PKB 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DETAK24.COM – Pemilik kendaraan bermotor dikenakan dua pajak baru yang besarnya 66 persen dari nilai PKB. Aturan ini mulai berlaku mulai 4 Januari 2025.

Jenis pajak baru tersebut yakni Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) serta Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Diketahui, saat ini ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.

Dengan adanya Opsen PKB dan Opsen BBNKB, komponen pajak kendaraan bermotor bisa bertambah jadi sembilan pungutan. Nantinya, masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan akan dipungut dua pajak tambahan baru tersebut.

Pengertian Opsen PKB dan BBNKB

Pemungutan Opsen oleh Pemerintah Kabupaten/Kota merupakan amanat dari UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah dan Pusat. Pada Undang – Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah, hasil pemungutan pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor oleh provinsi dibagi hasil dengan pemerintah kab/kota sesuai dengan ketentuan undang-undang pajak daerah.

Sedangkan dalam UU No 1 tahun 2022 sistem bagi hasil pajak tersebut diubah dengan sistem Opsen yang dipungut secara langsung bersamaan dengan pemungutan pajak dan bea balik nama.

Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan bahwa Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tarif Opsen PKB dana BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66 persen dari pengenaan pajak kendaraan bermotor.

Cara Menghitung Opsen PKB dan BBNKB

Cara hitung-hitungannya dua pajak baru ini adalah, misalnya kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp 1 juta, akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp 660 ribu. Perhitungannya adalah 66 persen dari PKB Rp 1 juta. Dengan begitu, pajak kendaraan tersebut termasuk Opsen PKB menjadi Rp 1,6 juta.

Untuk Opsen BBNKB, cara menghitungnya juga sama, yaitu ada tambahan sebesar 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan. Pemilik kendaraan membayar Opsen PKB dan opysen BBNKB ini bersama dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.

Sementara itu, masyarakat bisa mengecek soal pajak kendaraan melalui online. Misalnya terkait status dan jumlah pajak kendaraan yang dimiliki secara berkala.

Pengecekan dilakukan melalui laman resmi atau aplikasi yang disediakan pemerintah daerah setempat.

Dikutip dari cnnindonesia, Selasa (17/12/24), Anda juga bisa melihat informasi soal pengecekan pajak kendaraan daerah secara online. Informasi tersebut terdapat di website https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.(*)

Editor : Kar 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • SI Udin Mantan Pak Kades Terciduk Polisi, Curanmor di Lima TKP Pekanbaru

    SI Udin Mantan Pak Kades Terciduk Polisi, Curanmor di Lima TKP Pekanbaru

    • calendar_month Jumat, 14 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polsek Tampan menciduk Udin (45), mantan Kepala Desa Muara Kelini Sumsel. Ia ditangkap usai melancarkan aksi curanmor pada lima  TKP di Pekanbaru.  Menurut Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat, Jumat (14/07/23), tersangka Udin merupakan spesialis curanmor. “B alias Udin kita amankan, Senin, 10 Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku merupakan mantan Kades,” […]

  • Update Terbaru Korban Banjir dan Longsor Sumatra : Aceh Utara Terbanyak, 399,2 Ribu Warga Tinggal di Pengungsian

    Update Terbaru Korban Banjir dan Longsor Sumatra : Aceh Utara Terbanyak, 399,2 Ribu Warga Tinggal di Pengungsian

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – BNPB mencatat jumlah pengungsi pasca banjir dan longsor Sumatra sebanyak 399,2 ribu. Jumlah tertinggi terdapat di Aceh Utara yakni 166,9 ribu. Update korban banjir dan longsor Sumatra per Sabtu (29/12/26) pukul 21.42 WIB malam, BNPB merilis 10 besar jumlah pengungsi tertinggi berdasarkan kabupaten dan kota di tiga provinsi. “Jumlah pengungsi tertinggi di […]

  • Jadwal Timnas Indonesia Vs Arab Saudi, Jam Berapa Main dan Tayang di Mana?

    Jadwal Timnas Indonesia Vs Arab Saudi, Jam Berapa Main dan Tayang di Mana?

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Jadwal Timnas Indonesia pada matchday pertama babak keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, akan bertemu Arab Saudi. Untuk mengetahui jam berapa main serta pertandingan tayang di TV mana, simak selengkapnya. Indonesia tergabung dalam grup B babak keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia. Skuad Garuda akan bersaing dengan Arab Saudi dan Irak […]

  • Hadiri Pelantikan Pengurus PBVSI, Pelindo Dumai Komit Dukung Kemajuan Olahraga di Daerah 

    Hadiri Pelantikan Pengurus PBVSI, Pelindo Dumai Komit Dukung Kemajuan Olahraga di Daerah 

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Kepengurusan Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Kota Dumai masa bakti 2025–2029 resmi dilantik di Gedung Pendopo Sri Bunga Tanjung, Kamis (31/07/25). Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) kepengurusan, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua Umum PBVSI Kota Dumai, Agus Gunawan, S.Sos. Ia menyampaikan ucapan selamat sekaligus rasa bangganya atas terbentuknya kepengurusan […]

  • HADEUH! Terjaring Razia Prostitusi Online, Wabup Rohil Digerebek Lagi Ginian di Kamar Hotel Pekanbaru

    HADEUH! Terjaring Razia Prostitusi Online, Wabup Rohil Digerebek Lagi Ginian di Kamar Hotel Pekanbaru

    • calendar_month Jumat, 26 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    ROHIL, detak24com – Wabup Rohil digerebek polisi dalam kamar sebuah hotel berbintang Pekanbaru. Orang nomor dua di Negeri Seribu Kubah itu terjaring razia prostitusi online. Direktur Reskrimum Polda Riau, Asep Darmawan tak menampik kabar itu. “Benar, yang bersangkutan sedang bersama wanita di dalam kamar hotel,” ujar Asep, Jumat (26/05/23). Asep mengatakan, Wabup Rohil digerebek pada […]

  • TUJUH Fakta Rusuh Pulau Rempang Teraktual, Polri: Bayi Tewas dan Siswa Pingsan Informasi Hoaks!

    TUJUH Fakta Rusuh Pulau Rempang Teraktual, Polri: Bayi Tewas dan Siswa Pingsan Informasi Hoaks!

    • calendar_month Senin, 11 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Kerusuhan yang terjadi di Pulau Rempang, Batam membuat polisi menembakkan gas air mata dan mobil water canon untuk memecah massa. Saat kerusuhan tersebut, tim terpadu yang terdiri Polri, TNI, Ditpam Badan Pengusahaan (BP) Batam berusaha menerobos masyarakat yang berjaga di Jembatan IV Barelang Pulau Rempang. Berikut informasi selengkapnya. 1. Awal Mula Kisruh di […]

expand_less