Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » SIDANG Kasus Limbah PT SIPP, JPU Hadirkan Saksi DLH-DPMPTSP serta Konsultan Perusahaan

SIDANG Kasus Limbah PT SIPP, JPU Hadirkan Saksi DLH-DPMPTSP serta Konsultan Perusahaan

  • account_circle Yusrizal Sikumbang
  • calendar_month Selasa, 4 Apr 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

“Tetapi hal tersebut tidak dilaksanakan juga oleh pihak PT SIPP. Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah memberikan tenggang waktu untuk penyampaian PIL dalam jangka waktu 7 hari dan untuk pengajuan izin pembuangan air limbah, rincian teknis limbah B3 serta pembenahan lainnya diberikan jangka waktu 90 hari yang tertuang di dalam surat pernyataan,” ucapnya.

Marngatin kembali mengatakan bahwa akan tetapi lagi-lagi pihak PT SIPP tidak mengindahkan hal tersebut. Sampailah dengan diterbitkannya SK sanksi administratif paksaan penghentian sementara kegiatan, Selain itu, pihak Pemerintah Kabupaten Bengkalis setelah diterbitkannya SK 442 melakukan upaya peringatan dan arahan kepada pihak PT SIPP melalui surat yang diterbitkan oleh DLH Kab. Bengkalis dengan nomor 660/DLH-TL/2021/511 tanggal 6 Juli 2021 perihal penyampaian informasi terkait perubahan persetujuan lingkungan kegiatan pabrik pengolahan kelapa sawit PT. SIPP di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

“ Pada surat tersebut juga disampaikan terkait dokumen lingkungan yang harus disusun dan dokumen kajian yang harus disusun untuk mendapatkan persetujuan teknis termasuk Persetujuan Izin Lingkungan atau persetujuan lingkungan merupakan hal atau izin yang berbeda dengan izin atau persetujuan teknis pembuangan air limbah. Bukan berarti telah mengantongi izin lingkungan tidak diwajibkan untuk memiliki izin pembuangan air limbah,” ujarnya.

Apalagi untuk kegiatan pabrik kelapa sawit, dijelaskannya kembali air limbah yang dihasilkannya sangat banyak, sehingga wajib untuk mengurus dan memiliki izin pembuangan air limbah melalui penyusunan dokumen kajian teknis yang dikaji secara mendalam di dalam dokumen tersebut.

“Tetapi hal ini yang belum dilaksanakan oleh pihak PT SIPP. Akan tetapi surat tersebut juga tidak ditanggapi dan sampai dengan pencabutan izin lingkungan dan izin usaha tetap pihak PT. SIPP tidak ada menyampaikan permohonan izin-izin atau persetujuan teknis tersebut,” tandasnya.

Sedangkan Arif Fadilah (47) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bengkalis juga memberikan kesaksian, bahwa pihaknya belum menerima pengajuan pengurusan perizinan dari perusahan, khususnya perizinan pembuangan limbah cair yang berada di bidang Tata Lingkungan dan seksi Kajian Dampak Lingkungan dari DLH Bengkalis.

“ Memang sudah mendengar akan ada pengajuan izin dari PKS PT SIPP, namun belum sampai ke instansi kami. Karena prosesnya masih berada di DLH,” ujarnya.

Dijelaskannya, PKS PT SIPP juga belum memiliki izin pengolahan limbah dan belum pernah sama sekali mengajukan izin pengolahan limbah.

Sedangkan saksi Surya Budi bukit dari konsultan perencana PKS PT SIPP menyebutkan, semua persyaratan dan kelengkapan sudah diajukan ke DLH Bengkalis, termasuk dokomen pengelolaan lingkungan hidup (DPLH) karena sudah beroperasi, sudah diajukan tapi tak diproses sejak Maret 2021.

“Jadi kami sudah memenuhi semua persyaratan yang diminta DLH, namun entah kenapa sejak kami dipanggil untuk melakukan presentase, malah batal dan tidak ada pemberitahuan sampai akhirnya izin perusahaan dibekukan,” ucapnya di hadapan majelis hakim.(*)

Editor : Yus Sikumbang

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

  • Penulis: Yusrizal Sikumbang

Rekomendasi Untuk Anda

  • POLISI Sebut Perampokan di BRI Link dan Alfamart Kubang Orang yang Sama

    POLISI Sebut Perampokan di BRI Link dan Alfamart Kubang Orang yang Sama

    • calendar_month Jumat, 17 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polisi telah mengidentifikasi tersangka perampokan di BRI Link Jalan Al Jihad, Pekanbaru yang terjadi pada Ahad (19/02/23). Dimana, dari kejadian tersebut, pelaku yang diduga menggunakan senjata api berhasil membawa kabur uang sebanyak Rp17 juta. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku hanya beraksi seorang diri. Sementara itu, kejadian yang serupa terjadi di Alfamart yang berada […]

  • KAPOLRES Dumai dan Kabag Ops Pimpin Pemadaman Karhutla di Gurun Panjang

    KAPOLRES Dumai dan Kabag Ops Pimpin Pemadaman Karhutla di Gurun Panjang

    • calendar_month Kamis, 3 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    DUMAI, detak24com – Kapolres Dumai memimpin upaya pemadaman karhutla di Simpang Sakel RT. 001 Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur, Rabu (02/08/23). Dirilis detak24com, Kamis (03/08/23), Kapolres Dumai bersama Kabag Ops Polres Dumai Kompol Yohanes Basri SPI dan Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap SH MH langsung membawa peralatan yang telah disiapkan untuk melakukan pemadaman […]

  • SIMPAN 2 Paket Sabu, Dua Warga Dumai Selatan Terancam 15 Tahun

    SIMPAN 2 Paket Sabu, Dua Warga Dumai Selatan Terancam 15 Tahun

    • calendar_month Jumat, 17 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    DUMAI, detak24.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai mencokok dua pemilik 2 paket sabu di wilayah Dumai Selatan. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara. Saat dikonfirmasi, Kamis (16/02/23), Kapolres Dumai melalui Kasat Narkoba, Iptu Mardiwel membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka. Hasil tes urin keduanya juga terbukti positif metamfetamina. Pelaku narkoba yang diamankan SR (34) dan […]

  • Jakarta Surrounded by 5 Meter High Flood

    Jakarta Surrounded by 5 Meter High Flood

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com — The Jakarta Regional Disaster Management Agency (BPBD) recorded that 77 RTs and five roads in Jakarta were submerged in floodwaters as of Tuesday (3/4) at 12.00 WIB. “BPBD recorded that currently inundation has occurred in 105 RTs and 5 roads are inundated,” said Head of the Jakarta BPBD Data and Information Center […]

  • Kisah Ibu Inong Mempertahankan ‘Sejengkal’ Tanah di Dumai, Empati Mengalir dari Masyarakat 

    Kisah Ibu Inong Mempertahankan ‘Sejengkal’ Tanah di Dumai, Empati Mengalir dari Masyarakat 

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    DUMAI, detak24com – Laskar Melayu Hulu Balang Melayu Bersatu (LHMB) Dumai siap memperjuangkan nasib Ibu Inong yang tersangkut masalah tanah lokasi pedagang Jalan Baru. Diketahui, Ibu Inong dilaporkan oleh Toton Sumali, seorang pengusaha mata sipit yang cukup terpandang di Dumai. Ayahnya bernama Guruh Sumali, termasuk tokoh perjuangan pembentukan Kotamadya Dumai. Baca juga : Segera Disidang, […]

  • TAK Ajukan Banding, Vonis 12 Tahun Mantan Kepala BPN Riau Inkrah!

    TAK Ajukan Banding, Vonis 12 Tahun Mantan Kepala BPN Riau Inkrah!

    • calendar_month Kamis, 12 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar terdakwa mempermudah pengurusan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari, yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai Kakanwil BPN Riau. Selain itu, Syahrir diduga menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan maupun pejabat yang menjadi bawahannya ketika menjabat […]

expand_less