SIDANG Kasus Limbah PT SIPP, JPU Hadirkan Saksi DLH-DPMPTSP serta Konsultan Perusahaan
- account_circle Yusrizal Sikumbang
- calendar_month Selasa, 4 Apr 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Tetapi hal tersebut tidak dilaksanakan juga oleh pihak PT SIPP. Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah memberikan tenggang waktu untuk penyampaian PIL dalam jangka waktu 7 hari dan untuk pengajuan izin pembuangan air limbah, rincian teknis limbah B3 serta pembenahan lainnya diberikan jangka waktu 90 hari yang tertuang di dalam surat pernyataan,” ucapnya.
Marngatin kembali mengatakan bahwa akan tetapi lagi-lagi pihak PT SIPP tidak mengindahkan hal tersebut. Sampailah dengan diterbitkannya SK sanksi administratif paksaan penghentian sementara kegiatan, Selain itu, pihak Pemerintah Kabupaten Bengkalis setelah diterbitkannya SK 442 melakukan upaya peringatan dan arahan kepada pihak PT SIPP melalui surat yang diterbitkan oleh DLH Kab. Bengkalis dengan nomor 660/DLH-TL/2021/511 tanggal 6 Juli 2021 perihal penyampaian informasi terkait perubahan persetujuan lingkungan kegiatan pabrik pengolahan kelapa sawit PT. SIPP di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
“ Pada surat tersebut juga disampaikan terkait dokumen lingkungan yang harus disusun dan dokumen kajian yang harus disusun untuk mendapatkan persetujuan teknis termasuk Persetujuan Izin Lingkungan atau persetujuan lingkungan merupakan hal atau izin yang berbeda dengan izin atau persetujuan teknis pembuangan air limbah. Bukan berarti telah mengantongi izin lingkungan tidak diwajibkan untuk memiliki izin pembuangan air limbah,” ujarnya.
Apalagi untuk kegiatan pabrik kelapa sawit, dijelaskannya kembali air limbah yang dihasilkannya sangat banyak, sehingga wajib untuk mengurus dan memiliki izin pembuangan air limbah melalui penyusunan dokumen kajian teknis yang dikaji secara mendalam di dalam dokumen tersebut.
“Tetapi hal ini yang belum dilaksanakan oleh pihak PT SIPP. Akan tetapi surat tersebut juga tidak ditanggapi dan sampai dengan pencabutan izin lingkungan dan izin usaha tetap pihak PT. SIPP tidak ada menyampaikan permohonan izin-izin atau persetujuan teknis tersebut,” tandasnya.
Sedangkan Arif Fadilah (47) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bengkalis juga memberikan kesaksian, bahwa pihaknya belum menerima pengajuan pengurusan perizinan dari perusahan, khususnya perizinan pembuangan limbah cair yang berada di bidang Tata Lingkungan dan seksi Kajian Dampak Lingkungan dari DLH Bengkalis.
“ Memang sudah mendengar akan ada pengajuan izin dari PKS PT SIPP, namun belum sampai ke instansi kami. Karena prosesnya masih berada di DLH,” ujarnya.
Dijelaskannya, PKS PT SIPP juga belum memiliki izin pengolahan limbah dan belum pernah sama sekali mengajukan izin pengolahan limbah.
Sedangkan saksi Surya Budi bukit dari konsultan perencana PKS PT SIPP menyebutkan, semua persyaratan dan kelengkapan sudah diajukan ke DLH Bengkalis, termasuk dokomen pengelolaan lingkungan hidup (DPLH) karena sudah beroperasi, sudah diajukan tapi tak diproses sejak Maret 2021.
“Jadi kami sudah memenuhi semua persyaratan yang diminta DLH, namun entah kenapa sejak kami dipanggil untuk melakukan presentase, malah batal dan tidak ada pemberitahuan sampai akhirnya izin perusahaan dibekukan,” ucapnya di hadapan majelis hakim.(*)
Editor : Yus Sikumbang
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
- Penulis: Yusrizal Sikumbang












