Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Sepasang ABG Main ‘Asyik-asyikan’ di Tambang Kampar, Si Cowok Ditangkap Polisi 

Sepasang ABG Main ‘Asyik-asyikan’ di Tambang Kampar, Si Cowok Ditangkap Polisi 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAMPAR, detak24com – Seorang remaja berinisial P (16) di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar ditangkap polisi usai main enak-enakan dengan pacarnya, sebut saja Bunga (14).

ABG tersebut ditangkap usai dilaporkan orangtua pacar yang tak terima anaknya dibegitukan.  “Pelaku dan korban masih sama-sama anak di bawah umur,” kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S dirilis, Rabu (14/01/26).

Kapolres yang dihubungi melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, terungkap kasus ini bermula saat orangtua korban S (47) mendatangi Polres Kampar.

“Usai menerima laporan Ibu korban kita langsung mendalami dan melakukan periksa saksi-saksi serta melengkapi barang bukti,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan korban, bahwa ia (korban) dicabuli oleh pacarnya P sejak tahun 2024. Korban menceritakan perbuatan tersebut kepada bibinya D (40). Mendengar hal itu bibi korban pun menyampaikan kejadian tersebut ke ibu korban dan langsung melaporkan pelaku ke Polres Kampar pada Selasa (06/01/26) lalu.

“Pencabulan yang dilakukan pertama kali oleh pelaku pada bulan Agustus 2024 di rumah korban. Saat kejadian, orangtua korban tidak di rumah,” jelas Kasat.

Selanjutnya, pelaku melakukan persetubuhan kepada korban seperti layaknya suami istri dan perbuatannya tersebut dilakukan berulang kali.

Usia mendapatkan laporan dan keterangan dari korban dan saksi-saksi pada Senin (12/1/2026) kanit Kanit PPA Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri yang di back up oleh Unit Reskrim Polsek Tambang untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.

Setelah itu, pelaku kita tangkap di rumahnya. Polisi langsung membawa pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Kampar.

“Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 Tahun 2016 Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, dan Pasal 415 Huruf b KUHP jo UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” tutup Kasat. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terawangan Rara Si Pawang Hujan Soal Anak Ridwan Kamil, Netizen Merinding 

    Terawangan Rara Si Pawang Hujan Soal Anak Ridwan Kamil, Netizen Merinding 

    • calendar_month Sabtu, 28 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    NAMA Rara Istiati Wulandari atau kerap disapa Mbak Rara menjadi sorotan netizen usai dirinya mengunggah video soal menerawang kondisi anak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yakni Emmeril Khan Mumtadz atau Eril yang hilang di Sungai Aare, Swiss, pada Kamis, 26 Mei 2022.   Dalam video itu, pawang hujan sekaligus paranormal tersebut mengaku sempat terkoneksi dengan […]

  • Atum Vader 1.0, Motor Listrik Desain Retro- Sekali Charge Tembus 100 Km

    Atum Vader 1.0, Motor Listrik Desain Retro- Sekali Charge Tembus 100 Km

    • calendar_month Minggu, 4 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    MOTOR listrik menjadi salah satu kendaraan masa depan. Beberapa pabrikan motor pun berlomba-lomba untuk memproduksi kendaraan dengan desain yang bervariasi. Kali ini, salah satu startup bernama Automobile yang berbasis di Hyderabad, India membuat produk motor listrik bernama Atum Vader 1.0. Motor ini memiliki tampilan yang cukup berbeda dari kendaraan listrik pada umumnya. Motor tersebut memiliki […]

  • TEKONG TKI Terciduk Saat Kendarai Vixion di Bukitkapur, Pemilik Tempat Ikut Ditangkap

    TEKONG TKI Terciduk Saat Kendarai Vixion di Bukitkapur, Pemilik Tempat Ikut Ditangkap

    • calendar_month Sabtu, 10 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    DUMAI, detak24com – Polisi menangkap seorang tekong TKI inisial IS (30) saat mengendarai Vixion di Jalan Mardi Utomo, Bukitkapur Dumai. Bersamaan dengan itu, juga diamankan SD (30) pemilik rumah yang dijadikan tempat penampungan. Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi, didampingi Kanit Tipidter Ipda Hendra DM Hutagaol, dirilis Sabtu (10/0623) mengatakan, pihaknya mengungkap kasus […]

  • Security Temukan Koper Berisi Sabu 1 Kilogram di Bandara SSK Pekanbaru 

    Security Temukan Koper Berisi Sabu 1 Kilogram di Bandara SSK Pekanbaru 

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Security di Bandara SSK II Pekanbaru temukan koper yang ditinggal pemiliknya. Saat dibuka, isinya sabu 1 kilogram. Petugas Aviation Security (Avsec) bersama personel Lanud Roesmin Nurjadin (RSN) kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Barang bukti sabu seberat hampir 1 kilogram diamankan dari […]

  • Pemko Pekanbaru Bentuk TPF Perundungan Maut di SDN 108 Bukitraya 

    Pemko Pekanbaru Bentuk TPF Perundungan Maut di SDN 108 Bukitraya 

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pemko Pekanbaru bentuk TPF (Tim Pencari Fakta) kasus perundungan yang mengakibatkan tewasnya murid SDN 108 Tangkerang Labuai, Bukitraya. Pemerintah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh keluarga murid SD yang meninggal akibat perundungan di sekolah tersebut. Diketahui, seorang murid kelas VI di SDN 108 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru itu […]

  • Polisi Bekuk Tersangka Pembunuhan Buruh di Dumai

    Polisi Bekuk Tersangka Pembunuhan Buruh di Dumai

    • calendar_month Jumat, 25 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    Dumai, detak24.com – Aparat kepolisian membekuk tersangka penembakan yang menyebabkan korbannya tewas di gudang Budi Indah, Baganbesar, Dumai, Riau beberapa hari lalu. Pengungkapan kasus tersebut kurang dari 3 x 24 jam. Kapolres Dumai, AKBP Muhammad Kholid dalam konferensi pers, Jumat (25/03/22), menyampaikan tersangka penembakan yang menewaskan warga Dumai itu berinisial HR alias Anto. Pada saat […]

expand_less