Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Sepasang ABG Main ‘Asyik-asyikan’ di Tambang Kampar, Si Cowok Ditangkap Polisi 

Sepasang ABG Main ‘Asyik-asyikan’ di Tambang Kampar, Si Cowok Ditangkap Polisi 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAMPAR, detak24com – Seorang remaja berinisial P (16) di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar ditangkap polisi usai main enak-enakan dengan pacarnya, sebut saja Bunga (14).

ABG tersebut ditangkap usai dilaporkan orangtua pacar yang tak terima anaknya dibegitukan.  “Pelaku dan korban masih sama-sama anak di bawah umur,” kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S dirilis, Rabu (14/01/26).

Kapolres yang dihubungi melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, terungkap kasus ini bermula saat orangtua korban S (47) mendatangi Polres Kampar.

“Usai menerima laporan Ibu korban kita langsung mendalami dan melakukan periksa saksi-saksi serta melengkapi barang bukti,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan korban, bahwa ia (korban) dicabuli oleh pacarnya P sejak tahun 2024. Korban menceritakan perbuatan tersebut kepada bibinya D (40). Mendengar hal itu bibi korban pun menyampaikan kejadian tersebut ke ibu korban dan langsung melaporkan pelaku ke Polres Kampar pada Selasa (06/01/26) lalu.

“Pencabulan yang dilakukan pertama kali oleh pelaku pada bulan Agustus 2024 di rumah korban. Saat kejadian, orangtua korban tidak di rumah,” jelas Kasat.

Selanjutnya, pelaku melakukan persetubuhan kepada korban seperti layaknya suami istri dan perbuatannya tersebut dilakukan berulang kali.

Usia mendapatkan laporan dan keterangan dari korban dan saksi-saksi pada Senin (12/1/2026) kanit Kanit PPA Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri yang di back up oleh Unit Reskrim Polsek Tambang untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.

Setelah itu, pelaku kita tangkap di rumahnya. Polisi langsung membawa pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Kampar.

“Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 Tahun 2016 Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, dan Pasal 415 Huruf b KUHP jo UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” tutup Kasat. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jago Merah Mengamuk, 18 Rumah Dinas TNI di Langsa Ludes Terbakar

    Jago Merah Mengamuk, 18 Rumah Dinas TNI di Langsa Ludes Terbakar

    • calendar_month Kamis, 3 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ACEH, detak24com – Sebanyak 18 unit rumah dinas di Asrama Gajah II/Kompi Kodim 0104/Atim, Kota Langsa, Aceh, hangus terbakar, Kamis (03/04/25) pukul 05.30 WIB. Staf Pusat Data dan Informasi Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Haslinda Juwita, mengatakan dari total rumah yang terbakar, 14 unit di antaranya dihuni oleh anggota TNI, sedangkan empat unit lainnya dalam […]

  • Banjir Kepung Tangsel, Tol Serpong BSD Macet

    Banjir Kepung Tangsel, Tol Serpong BSD Macet

    • calendar_month Sabtu, 10 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Enam wilayah di Tangerang Selatan, Banten kebanjiran usai hujan deras pada hari ini, Sabtu (10/9). Banjir juga melanda Tol Serpong BSD yang mengakibatkan kemacetan lalu lintas.       Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Tangsel M Faridzal Gumay menjelaskan enam lokasi banjir yakni di Kompleks Maharta Pamulang, Jalan Dr Setiabudi, Pondok […]

  • Beredar Video Viral Oknum LSM Rangkap Pimred Media Online Peras Kontraktor

    Beredar Video Viral Oknum LSM Rangkap Pimred Media Online Peras Kontraktor

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Dugaan praktik pemerasan yang melibatkan oknum pimpinan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sekaligus pimpinan redaksi (pemred) media online mencuat. Dikutip dari Serambinews, Kamis (08/01/26), kejadian tersebut terjadi di Kabupaten Aceh Selatan. Oknum dimaksud diduga meminta uang “pengamanan” sebesar Rp 20 juta kepada seorang pelaksana proyek atau kontraktor untuk menghapus (take down) sebuah berita. Informasi ini […]

  • KKP Tangkap Tiga Kapal Pengeruk Pasir di Pulau Rupat

    KKP Tangkap Tiga Kapal Pengeruk Pasir di Pulau Rupat

    • calendar_month Selasa, 26 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menghentikan aksi 3 unit kapal yang diduga melakukan eksploitasi pasir laut tanpa izin di Perairan Pulau Rupat, Bengkalis, Riau. Ketiga kapal tersebut terdiri dari 2 (dua) unit kapal pengangkut pasir laut dan 1 (satu) kapal hisap pasir. “Hasil pemeriksaan di lapangan oleh KP HIU 01, kapal-kapal […]

  • Petani Nyambi Dagang Sabu di Pangkalan Kuras Pelalawan

    Petani Nyambi Dagang Sabu di Pangkalan Kuras Pelalawan

    • calendar_month Kamis, 27 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras mencokok petani inisial SW (31) di Desa Sialang Indah, Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan. Informasi dirangkum, Kamis (27/06/24) diketahui SW seorang petani, warga RT 004 RW.001 Desa Beringin Indah. Ia dibekuk pada Selasa (25/06/24). “Penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di TKP akan ada transaksi sabu,” ungkap Kapolres […]

  • POLDA Riau Ciduk Sipir dan Napi Lapas Rumbai, Kasus Narkoba

    POLDA Riau Ciduk Sipir dan Napi Lapas Rumbai, Kasus Narkoba

    • calendar_month Jumat, 19 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang oknum pegawai Kanwil Kemenkumham Riau yang berdinas di Lapas Narkotika Kelas II B Rumbai Pekanbaru diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, Mulyadi. “Benar adanya, saat ini perkaranya tengah di dalami Polda Riau,” kata Mulyadi, Jumat (19/5/2023). Selain oknum pegawai tersebut, perkara […]

expand_less