ROHIL, detak24.com – Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil) H Sulaiman SS MH melaunching aplikasi SPPD Elektronik (E-SPPD). Ini dalam rangka mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih.
Kegiatan ditaja oleh Diskominfotik Rohil di Lantai IV Kantor Bupati Rohil, Rabu (9/2/2022). Dihadiri oleh Plt Kadiskominfotik Indra Gunawan, Sekwan DPRD Rohil Sarman Syahroni dan beberapa kepala OPD, Kabid IKP Hasnul Yamin serta perwakilan seluruh OPD.
Dalam sambutannya, Wabup H Sulaiman memberikan apresiasi kepada dinas komunikasi informatika atas launching aplikasi E-SPPD. Ini merupakan kegiatan penting dan strategis dalam melaksanakan amanat Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
“Penggunaan teknologi di lingkungan pemerintahan dalam hal ini adalah sistem informasi berbasis elektronik dapat memudahkan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini dalam mencapai terwujudnya government atau sistem pemerintahan berbasis elektronik,” jelas Wabup.
Wabup menerangkan, perkembangan teknologi ke arah serba digital saat ini semakin pesat. Pada era digital seperti ini manusia secara umum memiliki gaya hidup baru, yang tidak bisa dilepaskan dari perangkat serba elektronik.
“Teknologi menjadi alat yang mampu membantu sebagian besar kebutuhan manusia. Teknologi telah digunakan oleh manusia untuk mempermudah melakukan apapun tugas dan pekerjaan. Peran penting teknologi inilah yang membawa peradaban manusia memasuki era digital,” katanya.
Sistem pemerintahan berbasis elektronik lanjutnya, bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses penyelenggaraan pemerintah daerah. Agar dapat terbentuk pemerintahan yang bersih dan transparan serta dapat menjawab tuntutan perubahan secara efektif untuk mendukung good government.
Aplikasi perjalanan dinas secara elektronik tambahnya, adalah sebuah aplikasi yang difungsikan sebagai sarana untuk membantu pegawai mempercepat proses administrasi pembuatan surat perjalanan dinas. Serta mempercepat perhitungan rincian biaya perjalanan di lingkungan instansi pemerintahan. Aplikasi ini juga mengusung kebijakan paperless yang artinya meminimalisir penggunaan kertas.
SPPD yang akan dijalankan ini terang Wabup, memiliki fitur. Diantaranya manajemen kepegawaian, manajemen nota permintaan perjalanan dinas (NPPD), manajemen surat perintah tugas (SPT), manajemen surat perintah perjalanan dinas (SPPD), manajemen laporan perjalanan dinas (LPD), serta manajemen kuitansi pembayaran.
Sebagai wujud dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional, pengembangan e-government dilatarbelakangi oleh semangat mewujudkan pemerintahan yang bersih transparan serta mampu menjawab tuntutan perubahan.
“Saya sangat mendukung penerapan aplikasi SPPD ini yang dapat memberi kemudahan dalam administrasi perkantoran. Dengan adanya aplikasi ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah meningkatkan kemajuan di bidang teknologi. Khusus sistem pemerintahan berbasis elektronik,” paparnya.
Untuk itu, dalam kesempatan tersebut Wabup mengimbau kepada seluruh OPD agar turut berpartisipasi aktif. Sehingga pengetahuan dan informasi yang diperoleh dapat diterapkan pada OPD masing-masing untuk penggunaan SPPD.(riaulink)
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com