Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » ENAM Masih Pelajar, Polisi Pekanbaru Tangkap 9 Penjahat Jalanan

ENAM Masih Pelajar, Polisi Pekanbaru Tangkap 9 Penjahat Jalanan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 9 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Satreskrim Polresta Pekanbaru bersama Polsek jajaran meringkus sembilan pelaku kejahatan jalanan yang beraksi di tiga lokasi.

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto mengatakan, sembilan orang pelaku berinisial AN, MWS, MIR, MRM, MYA, MFP, YGA, APY, RR. Dari jumlah tersebut tiga diantaranya sudah dewasa dan enam orang anak di bawah umur.

Penangkapan ini kata Henky, dilakukan kurang lebih satu bulan usai petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

“Penangkapan sembilan pelaku berhasil kita lakukan usai melakukan penyelidikan dan penyidikan. Lebih kurang satu bulan para pelaku berhasil kita tangkap. Sementara itu 7 orang DPO,” kata, Henky, Senin (09/10/.23).

Dijelaskan Henky Poerwanto kejadian pencurian dengan kekerasan ini berawal 3 September 2023 sekitar pukul 01.00 dinihari. Saat itu korban Andika Perdana melewati jalan Arifin Achmad Pekanbaru.

“Saat korban melewati Jalan Arifin Achmad Pekanbaru para pelaku ini mengendarai lebih kurang 7 sepeda motor langsung melakukan penganiayaan kepada korban menggunakan celurit hingga korban mengalami luka,” ulasnya.

Usai melancarkan aksinya kata Henky, para pelaku kembali beraksi di Tugu Songket, Kecamatan Bina Widya para sekitar pukul 02.30 WIB.

“Usai bersaksi di Jalan Arifin Achmad para pelaku beraksi di Tugu Songket, Kecamatan Bina Widya. Korbannya saat itu Zulfan. Mereka beraksi 15 kendaraan langsung melukai korban Zulfan menggunakan celurit,” bebernya.

Usai melakukan aksi di dua lokasi kejadian tersebut, para pelaku kembali beraksi pada tanggal 17 September 2023 di Jalan Naga Sakti tepatnya di Stadion Utama Riau.

“Di sana para pelaku beraksi kembali. Penangkapan ini berhasil dilakukan pada tanggal 8 Oktober. Rata-rata anak di bawah umur ini masih pelajar,” pungkasnya dikutip dari CAKAPLAH. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perusahaan Dumai Riau Sepakat Perbaiki Jalan Purnama-Lubukgaung

    Perusahaan Dumai Riau Sepakat Perbaiki Jalan Purnama-Lubukgaung

    • calendar_month Rabu, 25 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    DUMAI, detak24.com — Perusahaan yang berinvestasi di Kecamatan Sungai Sembilan, sepakat dan siap membantu perbaikan  jalan Purnama-Lubuk Gaung. Dumai. Riau  “Tentu saya memberi apresiasi kepada perusahaan di Kecamatan Sungai Sembilan yang mau membantu perbaikan jalan tersebut. Dan ini suatu bentuk tanggung jawab mereka kepada masyarakat dan daerah ini,” jelas Walikota Dumai, H Paisal, Rabu (25/05/22).  […]

  • KOMPLOTAN Maling Jarah Besi Jembatan Leighton Pekanbaru, Pelaku Sembunyi di Gudang

    KOMPLOTAN Maling Jarah Besi Jembatan Leighton Pekanbaru, Pelaku Sembunyi di Gudang

    • calendar_month Jumat, 21 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24com -Polisi menangkap komplotan penjarah besi Jembatan Leighton Pekanbaru. Saat terciduk, pelaku sembunyi di sebuah gudang tak jauh dari TKP. Besi pembatas yang ada di Jembatan Sungai Siak (Leighton) Pekanbaru acap hilang dicuri orang tak bertanggungjawab. Selain di jembatan itu, besi pembatas anak Sungai Siak di daerah lain juga mengalami nasib yang sama. Anggota […]

  • Forkopimda Riau dan Bupati Panen Raya Padi di Pekaitan Rohil

    Forkopimda Riau dan Bupati Panen Raya Padi di Pekaitan Rohil

    • calendar_month Selasa, 18 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    ROHIL, detak24.com – Gubri Syamsuar, Danrem 031/Wira Bima Brigjen TNI P Hutagalung serta Kapolda Riau Irjenpol M Iqbal panen raya di Kepenghuluan Rokanbaru Pesisir, Kecamatan Pekaitan, Rohil, Senin (17/10/22). Panen raya tersebut Gubernur Riau juga turut didampingi Bupati Rohil Afrizal Sintong, Dandim 0321 Rohil Letkol Inf M Erfani SH M.Tr (Han), Kapolres Rohil AKBP Andrian […]

  • Seorang Tewas Terpanggang, Api Ludeskan Rumah Warga di Tangkerang Utara Pekanbaru

    Seorang Tewas Terpanggang, Api Ludeskan Rumah Warga di Tangkerang Utara Pekanbaru

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang  pria tewas terpanggang dalam insiden kebakaran rumah warga di Jalan Kapling II, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Senin (10/02/25) petang. Nahasnya, insiden kebakaran tersebut menyebabkan seorang pria yang berada di dalam rumah meninggal dunia. Pria tersebut belum diketahui identitasnya. Koordinator Bagian Komunikasi dan Informasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) […]

  • DAFTAR SMA/SMK di Jateng Wajib Pakai Pakta Integritas PPDB, Ini Pengertian dan Contohnya

    DAFTAR SMA/SMK di Jateng Wajib Pakai Pakta Integritas PPDB, Ini Pengertian dan Contohnya

    • calendar_month Kamis, 15 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    SEMARANG, detak24com – Pemprov Jawa Tengah (Jateng ) menerapkan sistem wajib isi Pakta Integritas PPDB untuk jenjang SMA dan SMK. Dikutip detak24com, Kamis (15/06/23), pakta integritas PPDB berisi pernyataan kebenaran atas data dan berkas yang diajukan oleh siswa dalam proses pendaftaran. Pada tahap awal, siswa diharuskan untuk melakukan pengajuan akun dan verifikasi berkas mulai 15-23 […]

  • KORUPSI KADES TITI AKAR RUPAT, PH Yakin Terdakwa Tak Bersalah – Simak Alasannya!

    KORUPSI KADES TITI AKAR RUPAT, PH Yakin Terdakwa Tak Bersalah – Simak Alasannya!

    • calendar_month Sabtu, 26 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 47Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Sukarto, mantan Kades Titi Akar Rupat yang terlibat korupsi Rp800 juta, yakin klien mereka tak bersalah. Terdakwa mantan Kades Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis, Sukarto, dituntut 4 tahun penjara. Lamanya tuntutan tersebut sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal […]

expand_less