Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Lagi Heboh, Polisi Tangkap Warga Dumai Jual dan Sewakan Lahan Orang di Kelurahan Bintan 

Lagi Heboh, Polisi Tangkap Warga Dumai Jual dan Sewakan Lahan Orang di Kelurahan Bintan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Polres Dumai melimpahkan kasus pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu terkait kepemilikan tanah di wilayah Kelurahan Bintan, kepada kejaksaan.

Informasi dirangkum Sabtu (10/05/25), kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial TS. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/213/VIII/2021, tanggal 24 Agustus 2021, ia merasa dirugikan secara materi akibat klaim sepihak atas tanah miliknya.

Baca juga : Gerebek Lokasi Wisma D’Nusantara Dumai, Warga Sungai Sembilan Diangkut Polisi

Polsek Sungai Sembilan Tangkap Penadah CPO ‘Kencing’ Supir Truk, Bos Mafia Mulai Tiarap!

Dugaan pemalsuan berfokus pada perubahan ukuran luas tanah dalam surat penyerahan tahun 1961 atas nama ALIP yang dijadikan dasar oleh tersangka IF dalam meminta uang sewa tanah terhadap bangunan dan kios di atas tanah tersebut.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sejak tahun 2021, Polres Dumai telah melakukan sejumlah langkah intensif. Mulai dari proses penyelidikan dari tanggal 24 Agustus 2021 melakukan wawancara saksi-saksi, melakukan penelitian dokumen surat hingga dilakukan gelar perkara untuk peningkatan proses penyelidikan ke tahap proses penyidikan pada tanggal 21 Oktober 2022.

Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan (BAP) saksi-saksi, penyitaan barang bukti, hingga dilakukan penggeledahan yang sudah mendapatkan penetapan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Dumai.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka IF, juga telah dilakukan tahapan wawancara, BAP sebagai saksi sebanyak 3 kali hingga dilakukan gelar perkara penetapan tersangka pada tanggal 18 November 2024 dan dilakukan pemanggilan serta BAP sebagai tersangka sebanyak 2 kali.

Setelah pemeriksaan tersangka IF dilakukan, Polres Dumai tidak melakukan penahanan hingga berkas perkara (tahap 1) di kirim ke Kejaksaan Negeri Dumai untuk di teliti.

Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Kris Tofel mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Dumai pada tanggal 20 Maret 2025.

“Penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Seluruh alat bukti serta saksi telah dikumpulkan, dan tersangka juga sudah diperiksa sesuai prosedur,” ujar AKP Kris saat ditemui di Mapolres Dumai.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ( Tahap 2 ) kepada kejaksaan Negeri Dumai pada hari Senin, 5 Mei 2025. Tersangka IF sebelumnya juga telah dipanggil dan dilakukan penahanan pada tanggal 3 Mei 2025.

Kasat menjelaskan, bahwa unsur dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu dalam rumusan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP telah terpenuhi setelah alat bukti yang cukup atau minimal 2 alat bukti yang sudah dipenuhi.

“Perbedaan ukuran surat asli dan salinan yang digunakan tersangka menjadi titik krusial dalam pembuktian. Surat asli menyebutkan lebar 9 depa, sedangkan dokumen yang digunakan tersangka menyebutkan 59 depa,” tegasnya.

Selain itu, pemeriksaan terhadap 23 saksi, pengecekan dan pengukuran tanah bersama pihak BPN Dumai, dan satu ahli pidana telah dilakukan guna menguatkan dugaan bahwa surat tersebut dipalsukan untuk kepentingan klaim tanah dan menerima uang sewa tanah terhadap bangunan kios tanpa hak. Barang bukti berupa dokumen legalisir, surat tanah, hingga KTP para pihak telah disita dan dijadikan bukti pendukung dalam proses hukum.

Dari hasil investigasi, diketahui bahwa pada tahun 2004 sebagian dari tanah tersebut telah dijual dan dicatat dalam Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Usaha kepada pihak lain dengan ukuran yang sesuai arsip Kelurahan Bintan, yaitu 9 x 81 depa. Hal ini memperkuat bukti bahwa dokumen berukuran 59 x 81 depa tidak sesuai dengan arsip resmi.

“Langkah hukum ini diharapkan memberi efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan dokumen dengan cara membuat surat palsu atau menggunakan surat palsu untuk kepentingan pribadi,” terangnya.

Polres Dumai juga telah menerbitkan SP2HP kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas proses penyidikan.

“Seluruh prosedur sudah kami laksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Kami serahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Dumai dan Pengadilan Negeri Dumai untuk menentukan keadilan yang seadil-adilnya,” tutup Kasat. (Rls)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • POLISI Tangkap Supir dan Pengawas SPBU di Pekanbaru, Selewengkan BBM Subsidi

    POLISI Tangkap Supir dan Pengawas SPBU di Pekanbaru, Selewengkan BBM Subsidi

    • calendar_month Jumat, 15 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polda Riau mengungkap tindak pidana penyelewengan BBM subsidi jenis Biosolar. Dua orang diamankan, yakni supir berinisial S alias Son (43) dan Pengawas SPBU 14.282.682  berinisial WI (39). Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Nasrudin mengatakan pengungkapan kasus penyelewengan BBM subsidi itu dilakukan Tim Subdit IV Reskrimsus pada akhir Februari 2024. […]

  • VIDEO PANAS Mirip Rezky Aditya Viral, Warganet: Sabar ya Kak Ciki!

    VIDEO PANAS Mirip Rezky Aditya Viral, Warganet: Sabar ya Kak Ciki!

    • calendar_month Senin, 26 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    DUNIA hiburan Tanah Air  kembali dihebohkan dengan kabar beredarnya sebuah video syur yang diduga mirip aktor Rezky Aditya. Heboh video syur yang diduga mirip Rezky Aditya itu juga menyeret sang istri, Citra Kirana. Warganet pin ramai-ramai meminta Citra Kirana untuk sabar dengan kabar yang menimpa keluarganya itu. “Yang sabar Kak Ciki, semoga semua ini cepat berlalu,” […]

  • Parkiran PT Inti Benua Perkasatama Dumai ‘Sarang’ Transaksi Narkoba, Polisi Cokok Satu Pengedar 

    Parkiran PT Inti Benua Perkasatama Dumai ‘Sarang’ Transaksi Narkoba, Polisi Cokok Satu Pengedar 

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    DUMAI, detak24com – Polisi menangkap seorang pengedar sabu di parkiran PT Inti Benua Perkasatama, Lubukgaung, Dumai. Bersama tersangka, diamankan sabu sekitar 3,14 gram. Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pengedar beserta barang bukti sabu sekitar 3,14 gram. Informasi dirangkum […]

  • Gegara Bakar Sampah, Warga Bantan Bengkalis Jadi Tersangka Karhutla 1,5 Ha

    Gegara Bakar Sampah, Warga Bantan Bengkalis Jadi Tersangka Karhutla 1,5 Ha

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Seorang warga Bantan, Bengkalis berurusan dengan polisi gegara bakar sampah. Akibat perbuatannya, terjadi karhutla seluas 1,5 hektare. Tim Unit II Satreskrim Polres Bengkalis bergerak cepat menangkap MAF, pelaku pembakaran hutan dan lahan seluas kurang lebih 1,5 hektare di Jalan Sepakat, Dusun Sei Buyung, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Peristiwa ini terjadi pada Ahad, […]

  • PWI Bengkalis Gelar Pelatihan Satu Desa, Satu Jurnalis di Kecamatan Bathin Solapan

    PWI Bengkalis Gelar Pelatihan Satu Desa, Satu Jurnalis di Kecamatan Bathin Solapan

    • calendar_month Rabu, 21 Des 2022
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 7Komentar

    DURI, detak24.com – Untuk meningkatkan mutu dan kualitas pemerintah desa, terutama dibidang publikasi potensi desa melalui website, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkalis menggelar pelatihan ‘Satu Desa Satu Jurnalis’, Kamis (22/12) hari ini di Aula Kantor Camat Bathin Solapan. Ketua PWI Kabupaten Bengkalis Adi Putra melalui Ketua Pelaksana Johnson Rifai S, Rabu (21/12/22) menjelaskan bahwa […]

  • Ma’ruf Bicara Hikmah Salat dan Kesejahteraan Negeri, Sempena Isra Mikraj

    Ma’ruf Bicara Hikmah Salat dan Kesejahteraan Negeri, Sempena Isra Mikraj

    • calendar_month Selasa, 1 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    Jakarta, detak24.com – Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin mengatakan Isra Mikraj memiliki makna penting dalam Islam. Sebab dalam momen tersebut, Nabi Muhammad SAW mendapatkan perintah langsung dari Allah SWT. “Dalam Isra Mikraj, Nabi Muhammad SAW mendapatkan perintah salat 5 waktu langsung dari Allah SWT,” kata Ma’ruf dalam peringatan Isra Mikraj yang digelar Kementerian Agama, Senin […]

expand_less