Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Lagi Heboh, Polisi Tangkap Warga Dumai Jual dan Sewakan Lahan Orang di Kelurahan Bintan 

Lagi Heboh, Polisi Tangkap Warga Dumai Jual dan Sewakan Lahan Orang di Kelurahan Bintan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Polres Dumai melimpahkan kasus pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu terkait kepemilikan tanah di wilayah Kelurahan Bintan, kepada kejaksaan.

Informasi dirangkum Sabtu (10/05/25), kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial TS. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/213/VIII/2021, tanggal 24 Agustus 2021, ia merasa dirugikan secara materi akibat klaim sepihak atas tanah miliknya.

Baca juga : Gerebek Lokasi Wisma D’Nusantara Dumai, Warga Sungai Sembilan Diangkut Polisi

Polsek Sungai Sembilan Tangkap Penadah CPO ‘Kencing’ Supir Truk, Bos Mafia Mulai Tiarap!

Dugaan pemalsuan berfokus pada perubahan ukuran luas tanah dalam surat penyerahan tahun 1961 atas nama ALIP yang dijadikan dasar oleh tersangka IF dalam meminta uang sewa tanah terhadap bangunan dan kios di atas tanah tersebut.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sejak tahun 2021, Polres Dumai telah melakukan sejumlah langkah intensif. Mulai dari proses penyelidikan dari tanggal 24 Agustus 2021 melakukan wawancara saksi-saksi, melakukan penelitian dokumen surat hingga dilakukan gelar perkara untuk peningkatan proses penyelidikan ke tahap proses penyidikan pada tanggal 21 Oktober 2022.

Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan (BAP) saksi-saksi, penyitaan barang bukti, hingga dilakukan penggeledahan yang sudah mendapatkan penetapan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Dumai.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka IF, juga telah dilakukan tahapan wawancara, BAP sebagai saksi sebanyak 3 kali hingga dilakukan gelar perkara penetapan tersangka pada tanggal 18 November 2024 dan dilakukan pemanggilan serta BAP sebagai tersangka sebanyak 2 kali.

Setelah pemeriksaan tersangka IF dilakukan, Polres Dumai tidak melakukan penahanan hingga berkas perkara (tahap 1) di kirim ke Kejaksaan Negeri Dumai untuk di teliti.

Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Kris Tofel mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Dumai pada tanggal 20 Maret 2025.

“Penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Seluruh alat bukti serta saksi telah dikumpulkan, dan tersangka juga sudah diperiksa sesuai prosedur,” ujar AKP Kris saat ditemui di Mapolres Dumai.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ( Tahap 2 ) kepada kejaksaan Negeri Dumai pada hari Senin, 5 Mei 2025. Tersangka IF sebelumnya juga telah dipanggil dan dilakukan penahanan pada tanggal 3 Mei 2025.

Kasat menjelaskan, bahwa unsur dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu dalam rumusan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP telah terpenuhi setelah alat bukti yang cukup atau minimal 2 alat bukti yang sudah dipenuhi.

“Perbedaan ukuran surat asli dan salinan yang digunakan tersangka menjadi titik krusial dalam pembuktian. Surat asli menyebutkan lebar 9 depa, sedangkan dokumen yang digunakan tersangka menyebutkan 59 depa,” tegasnya.

Selain itu, pemeriksaan terhadap 23 saksi, pengecekan dan pengukuran tanah bersama pihak BPN Dumai, dan satu ahli pidana telah dilakukan guna menguatkan dugaan bahwa surat tersebut dipalsukan untuk kepentingan klaim tanah dan menerima uang sewa tanah terhadap bangunan kios tanpa hak. Barang bukti berupa dokumen legalisir, surat tanah, hingga KTP para pihak telah disita dan dijadikan bukti pendukung dalam proses hukum.

Dari hasil investigasi, diketahui bahwa pada tahun 2004 sebagian dari tanah tersebut telah dijual dan dicatat dalam Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Usaha kepada pihak lain dengan ukuran yang sesuai arsip Kelurahan Bintan, yaitu 9 x 81 depa. Hal ini memperkuat bukti bahwa dokumen berukuran 59 x 81 depa tidak sesuai dengan arsip resmi.

“Langkah hukum ini diharapkan memberi efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan dokumen dengan cara membuat surat palsu atau menggunakan surat palsu untuk kepentingan pribadi,” terangnya.

Polres Dumai juga telah menerbitkan SP2HP kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas proses penyidikan.

“Seluruh prosedur sudah kami laksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Kami serahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Dumai dan Pengadilan Negeri Dumai untuk menentukan keadilan yang seadil-adilnya,” tutup Kasat. (Rls)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Pinang Kering di Riau 12.453/Kg, Naik Tipis

    Harga Pinang Kering di Riau 12.453/Kg, Naik Tipis

    • calendar_month Senin, 9 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Harga komoditas perkebunan yakni pinang kering di Provinsi Riau naik tipis pekan ini. Harga pinang kering berada pada level Rp12.453 per Kg. Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulfadli mengatakan, harga pinang kering (100%) tersebut berlaku di Kabupaten Kampar, Kabupaten Siak, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Kepulauan Meranti. “Harga pinang […]

  • Ketahuan Polisi, Warga Banjar Balam Inhu Simpan Sabu di Balik Kaligrafi Dinding 

    Ketahuan Polisi, Warga Banjar Balam Inhu Simpan Sabu di Balik Kaligrafi Dinding 

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Polisi menangkap warga Desa Banjar Balam, Kecamatan Lirik, Inhu dalam kasus narkoba. Tersangka bernama Tono (31), diketahui menyimpan sabu di balik kaligrafi dinding rumahnya. Informasi dirangkum Rabu (23/04/25), tersangka diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Lirik pada Selasa (22//04/23) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Baca juga : Tak Dikasih Duit, Emak emak Tikam […]

  • PDC Gelar Vendor Day 2025, Perkuat Sinergi bersama Mitra di Tengah Tantangan Industri Energi

    PDC Gelar Vendor Day 2025, Perkuat Sinergi bersama Mitra di Tengah Tantangan Industri Energi

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 1Komentar

    DURI, detak24.com — Dalam upaya memperkuat kemitraan dan meningkatkan sinergi bersama para mitra usaha, PT Patra Drilling Contractor (PDC) kembali menggelar Vendor Day 2025 di Ballroom Grha Pertamina, Jakarta. Kegiatan tahunan ini mengusung tema “Elevating Trust & Growth Together” yang mencerminkan semangat PDC dalam membangun kolaborasi berkelanjutan berbasis kepercayaan dan pertumbuhan bersama. Acara yang berlangsung […]

  • Polda Riau Tangkap Pengusaha Kosmetik di Pekanbaru, Kasus Penipuan Rp 6,8 M

    Polda Riau Tangkap Pengusaha Kosmetik di Pekanbaru, Kasus Penipuan Rp 6,8 M

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Ditreskrimum Polda Riau menahan NS (38), pengusaha kosmetik di Pekanbaru. Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan investasi rekan bisnisnya sebesar Rp 6,8 miliar. Tersangka NS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 16 Juni 2025. Selain NS, penyidik juga menetapkan dua rekannya SVK dan GE sebagai tersangka. Direktur Reskrimum Polda […]

  • BIKIN MALU! Perempuan Berhijab Ini Terciduk Bersama 4 Lelaki, Operasi Polsek Tambang

    BIKIN MALU! Perempuan Berhijab Ini Terciduk Bersama 4 Lelaki, Operasi Polsek Tambang

    • calendar_month Jumat, 27 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    KAMPAR, detak24.com – Seorang perempuan berhijab inisial PT (31), dibekuk Tim Opsnal Polsek Tambang, Kampar. Ternyata, ia ditangkap bersama empat lelaki lainnya. Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo kepada awak media melalui Kapolsek Tambang Ipty Mardani Tohenes, dikutip Jumat (27/01/23) membenarkan penangkapan kelima tersangka narkoba tersebut. “Saat digerebek, dalam kantong celana PT ini ditemukan 6 […]

  • LANAL Dumai Gagalkan Penyeludupan 31 TKI Ilegal di Sepahat

    LANAL Dumai Gagalkan Penyeludupan 31 TKI Ilegal di Sepahat

    • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Dumai, detak24com – Tim gabungan F1QR Lanal Dumai dan Satgas Ops Intelmar Gurindam Sakti-23 Koarmada I menggagalkan 31 orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan masuk ke Malaysia melalui jalur ilegal. Dan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Kariady Bangun, saat press release, Senin (21/08/23) menyampaikan bahwa jumlah calon PMI sebanyak 31 orang  yang terdiri dari […]

expand_less