Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Tabrak IRT, Marisa Putri Mahasiswi Dugem Divonis 8 Tahun 

Tabrak IRT, Marisa Putri Mahasiswi Dugem Divonis 8 Tahun 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 12 Des 2024
  • visibility 1
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 8 tahun kepada Marisa Putri, mahasiswi dugem tabrak IRT hingga tewas.

Perempuan berusia 22 tahun itu bersalah, karena berkendaraan dalam kondisi mabuk alkohol dan ekstasi hingga menewaskan Renti Marningsih (46).

Hakim ketua Hendah Karmila Dewi menyatakan Marisa bersalah melanggar Pasal 311 Ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hakim dalam pertimbangannya menyebut, selama persidangan Marisa dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik, hingga dia dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan terdakwa.

Hakim menyebut, tujuan pemidanaan bukan pembalasan tapi alat pembelajaran bagi terdakwa secara pribadi dan masyarakat untuk meminimalisasi terulangnya perbuatan serupa di masa mendatang.

Hal memberatkan, perbuatan Marisa mengakibatkan Renti Marningsih meninggal dunia, kerusakan kendaraan korban, menimbulkan penderitaan dan trauma mendalam bagi keluarga korban, menimbulkan keresahan, positif amphetamin dan tak ada perdamaian.

“Menyatakan terdakwa Marisa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa dan mengakibatkan orang meninggal dunia. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun,” kata hakim Hendah.

Selain itu, hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A atas nama Marisa Putri selama 2 tahun. Marisa tak dibolehkan berkendaraan selama 2 tahun pasca menjalani pidana.

Atas hukumam itu, Marisa berkoordinasi dengan penasehat hukumnya. “Setelah berkoordinasi, terdakwa menerima hukuman,” kata penasehat hukum Marisa.

Hal yang sama juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena sama dengan tuntutan. “Karena tuntutan hukuman dari kami diterima hakim, maka kami juga menerima putusan hakim,” kata JPU, Senator Boris Panjaitan.

Sama dengan JPU, hakim juga menyatakan barang bukti satu unit mobil Toyota Raize dan STNK mobil dikembalikan ke terdakwa Marisa. Sementara sepeda motor Yamaha Vega dikembalikan kepada suami korban Renti Marningsih dan SIM Marisa dimusnahkan.

Marisa menabrak Renti dengan mobil Toyota Raize warna biru di Jalan Tuanku Tambusai, depan Hotel Linda, pada Sabtu (3/8/2024) sekira pukul 05.17 WIB. Ketika itu terdakwa mengendarai dalam pengaruh alkohol dan narkoba.

Saat itu hendak pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Permadi IV RT. 007 / RW. 005, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Terdakwa mengendarai 1 unit mobil Toyota Raize BM 1959 FJ miliknya.

Saat terdakwa sedang melintasi Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, tepatnya pada Jalur Selatan depan Penginapan Linda, datang dari arah timur menuju barat, Marisa yang dalam keadaan sadar mengendarai mobil tersebut dengan kecepatan yang tinggi 90 kilometer perjam.

“Terdakwa menabrak 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang sedang dikendarai korban Renti Marningsih yang berada tepat di depan terdakwa dengan sangat keras sehingga menyebabkan motor yang sedang dikendarai korban terpental kurang lebih 10 meter jauhnya,” kata JPU Jefri.

Atas kejadian itu , korban mengalami luka pada kepala dan pendarahan dari hidung dan telinga, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.

Setelah kejadian tersebut, sejumlah warga langsung menolong korban, sedangkan terdakwa pergi melarikan diri akan tetapi berhasil diamankan, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Air Keruh Kendala Pencarian Eril di Hari Keempat, Dilanjutkan Hari Ini

    Air Keruh Kendala Pencarian Eril di Hari Keempat, Dilanjutkan Hari Ini

    • calendar_month Senin, 30 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 15Komentar

    Jakarta, detak24.com – Proses pencarian putra sulung Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz (Eril), yang hilang saat berenang di Sungai Aare, Bern, Swiss, belum membuahkan hasil hingga hari keempat. Ada sejumlah kendala yang dihadapi tim di lapangan. Dikutip dari keterangan tertulis KBRI Bern,  Senin (30/05/22), pencarian pada hari keempat Ahad (29/05/2022) dimulai pagi hari pukul 09.00 waktu setempat. […]

  • Polisi Terkaget, Temukan Sabu dalam Kotak Permen di Desa Langgam Pelalawan 

    Polisi Terkaget, Temukan Sabu dalam Kotak Permen di Desa Langgam Pelalawan 

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 1Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Polisi menemukan paket sabu dalam kotak permen saat operasi di Desa Langgam, Kabupaten Pelalawan. Pemiliknya langsung diborgol untuk diproses hukum. Informasi dirangkum Ahad (18/01/26),  Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Desa Langgam, Langgam, Kamis (15/01/26). Kasus ini terungkap Sat Resnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin oleh Kasat […]

  • Jenazah Eril Ditemukan Guru SD, Bukan Polisi

    Jenazah Eril Ditemukan Guru SD, Bukan Polisi

    • calendar_month Jumat, 10 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 16Komentar

    Jakarta, detak24.com –  Jenazah Eril yang hilang di Sungai Aare Swiss ternyata ditemukan guru sekolah. Bukan oleh polisi penjaga pintu air, seperti disampaikan Polri sebelumnya. Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang langsung menemui sang guru bernama Geraldine Beldi. Ia seorang guru SD yang menemukan jenazah anaknya Emmeril Kahn Mumtadz alias Eril di […]

  • WASPADA! Penjahat Modus Ganjal ATM Beraksi di Dumai, Warga Diingatkan Hati-hati

    WASPADA! Penjahat Modus Ganjal ATM Beraksi di Dumai, Warga Diingatkan Hati-hati

    • calendar_month Kamis, 2 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Aparat kepolisian membekuk seorang pelaku kejahatan modus ganjal ATM, di SPBU Jalan Soekarno–Hatta Baganbesar Dumai. Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, Rabu (01/11/23) mengatakan, tersangka pencurian modus ganjal ATM yakni AD alias SN (42), warga Kelurahan Bengkong Indah Kecamatan Bengkong Kota Batam. Tersangka ditangkap saat beraksi […]

  • TAK Disangka! Harta Kekayaan Johnny G Plate Capai Ratusan Miliar, Naik Tiap Tahun

    TAK Disangka! Harta Kekayaan Johnny G Plate Capai Ratusan Miliar, Naik Tiap Tahun

    • calendar_month Jumat, 19 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 12Komentar

    JAKARTA, detak24com – Menkominfo Johnny G Plate resmi jadi tersangka korupsi proyek pembangunan menara BTS, dengan kerugian negara sekitar Rp 8 triliun. “Perlu dicermati bahwa ini bukan tindak pidana biasa,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, seperti dikutip dari Tempo, Kamis, 18 Mei 2023. Setelah menetapkan Johnny G Plate menjadi tersangka, Kejagung juga langsung menahan Sekjen […]

  • KPK Cecar Bendahara Setdakab Meranti di Jakarta, Lengkapi Berkas Muhammad Adil

    KPK Cecar Bendahara Setdakab Meranti di Jakarta, Lengkapi Berkas Muhammad Adil

    • calendar_month Selasa, 11 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 14Komentar

    MERANTI, detak24com – Penyidik KPK kembali memanggil saksi untuk melengkapi berkas perkara korupsi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil. Dua saksi dimintai keterangannya, salah seorangnya bendahara Setdakab setempat, Selasa (11/07/23). Diketahui, Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, Kamis (6/4/2023). Selain Muhammad Adil juga diamankan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset […]

expand_less