Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Tabrak IRT, Marisa Putri Mahasiswi Dugem Divonis 8 Tahun 

Tabrak IRT, Marisa Putri Mahasiswi Dugem Divonis 8 Tahun 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 12 Des 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 8 tahun kepada Marisa Putri, mahasiswi dugem tabrak IRT hingga tewas.

Perempuan berusia 22 tahun itu bersalah, karena berkendaraan dalam kondisi mabuk alkohol dan ekstasi hingga menewaskan Renti Marningsih (46).

Hakim ketua Hendah Karmila Dewi menyatakan Marisa bersalah melanggar Pasal 311 Ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hakim dalam pertimbangannya menyebut, selama persidangan Marisa dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik, hingga dia dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan terdakwa.

Hakim menyebut, tujuan pemidanaan bukan pembalasan tapi alat pembelajaran bagi terdakwa secara pribadi dan masyarakat untuk meminimalisasi terulangnya perbuatan serupa di masa mendatang.

Hal memberatkan, perbuatan Marisa mengakibatkan Renti Marningsih meninggal dunia, kerusakan kendaraan korban, menimbulkan penderitaan dan trauma mendalam bagi keluarga korban, menimbulkan keresahan, positif amphetamin dan tak ada perdamaian.

“Menyatakan terdakwa Marisa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa dan mengakibatkan orang meninggal dunia. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun,” kata hakim Hendah.

Selain itu, hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A atas nama Marisa Putri selama 2 tahun. Marisa tak dibolehkan berkendaraan selama 2 tahun pasca menjalani pidana.

Atas hukumam itu, Marisa berkoordinasi dengan penasehat hukumnya. “Setelah berkoordinasi, terdakwa menerima hukuman,” kata penasehat hukum Marisa.

Hal yang sama juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena sama dengan tuntutan. “Karena tuntutan hukuman dari kami diterima hakim, maka kami juga menerima putusan hakim,” kata JPU, Senator Boris Panjaitan.

Sama dengan JPU, hakim juga menyatakan barang bukti satu unit mobil Toyota Raize dan STNK mobil dikembalikan ke terdakwa Marisa. Sementara sepeda motor Yamaha Vega dikembalikan kepada suami korban Renti Marningsih dan SIM Marisa dimusnahkan.

Marisa menabrak Renti dengan mobil Toyota Raize warna biru di Jalan Tuanku Tambusai, depan Hotel Linda, pada Sabtu (3/8/2024) sekira pukul 05.17 WIB. Ketika itu terdakwa mengendarai dalam pengaruh alkohol dan narkoba.

Saat itu hendak pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Permadi IV RT. 007 / RW. 005, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Terdakwa mengendarai 1 unit mobil Toyota Raize BM 1959 FJ miliknya.

Saat terdakwa sedang melintasi Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, tepatnya pada Jalur Selatan depan Penginapan Linda, datang dari arah timur menuju barat, Marisa yang dalam keadaan sadar mengendarai mobil tersebut dengan kecepatan yang tinggi 90 kilometer perjam.

“Terdakwa menabrak 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang sedang dikendarai korban Renti Marningsih yang berada tepat di depan terdakwa dengan sangat keras sehingga menyebabkan motor yang sedang dikendarai korban terpental kurang lebih 10 meter jauhnya,” kata JPU Jefri.

Atas kejadian itu , korban mengalami luka pada kepala dan pendarahan dari hidung dan telinga, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.

Setelah kejadian tersebut, sejumlah warga langsung menolong korban, sedangkan terdakwa pergi melarikan diri akan tetapi berhasil diamankan, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kadis PUPR Dumai Dituding Sogok Pengunjuk Rasa Puluhan Juta, APH Diminta Usut Tuntas

    Kadis PUPR Dumai Dituding Sogok Pengunjuk Rasa Puluhan Juta, APH Diminta Usut Tuntas

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    DUMAI, detak24com – Kepala Dinas PUPR Dumai, Riau Satrya Alamsyah dituding sogok pengunjuk rasa dengan uang puluhan juta di tengah defisit dan efisiensi anggaran. Aparat penegak hukum diminta usut tuntas kasus berbau KKN tersebut. Nama Kadis PUPR Dumai, Riau Satria Alamsyah yang juga menjabat sebagai Komisaris/Dewan Pengawas Perumdam Tirta Dumai Bersemai akhir-akhir ini menjadi sorotan […]

  • Supir Tewas, Bus Berlian Baru dan Halmahera Laga Kambing di Labuhan Batu 

    Supir Tewas, Bus Berlian Baru dan Halmahera Laga Kambing di Labuhan Batu 

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LABUHAN BATU, detak24com – Supir bus Halmahera dikabarkan tewas dalam insiden laga kambing dengan Berlian Baru di Labuhan Batu, Sumut. Dikutip dari akun YouTube @Bukit Kodok.tv, kejadian tersebut terjadi Gunung Slamat Bilah Hulu, Labuhan Batu, Sumut, Sabtu (27/09/25) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB. Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan […]

  • Gempa 4,8 M Guncang Tarakan, Pasien Rumah Sakit Terpaksa Dirawat di Halaman 

    Gempa 4,8 M Guncang Tarakan, Pasien Rumah Sakit Terpaksa Dirawat di Halaman 

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TARAKAN, detak24com – Gempa bumi tektonik 4,8 magnitudo melanda Kota Tarakan, Kalimantan Utara, memicu kepanikan. Pasien RSUD setempat terpaksa dirawat di halaman rumah sakit, Rabu (5/11/2025) pukul 17.31 WIB. Warga berhamburan ke luar rumah saat bumi berguncang. Begitu juga di RSUD Jusuf SK Tarakan, petugas medis berhamburan ke luar ruangan untuk menyelamatkan diri. Sejumlah pasien […]

  • Nikita Mirzani bersama anak bungsunya Arkana. F :. IST

    Nikita Mirzani Ditangkap di Depan Anak Balitanya, Arkana Menangis

    • calendar_month Jumat, 22 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    SELEBRITIS Indonesia Nikita Mirzani ditangkap oleh polisi di mal kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (21/07/22). Saat ditangkap, Nikita bersama anak terakhirnya Arkana yang masih balita. Terlihat dari video tersebut, Nikita bersama para petugas kepolisian tepat di depan mal tersebut. Disamping Nikita terdapat anaknya Arkana yang masih balita tak kuasa membendung air mata. Arkana tak berhenti […]

  • DITINGGAL Ibu Tidur, Bocah 13 Tahun di Pelalawan Digagahi Pria Cabul

    DITINGGAL Ibu Tidur, Bocah 13 Tahun di Pelalawan Digagahi Pria Cabul

    • calendar_month Sabtu, 11 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras cokok seorang pria cabul warga Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan. Data dirangkum di Mapolsek Pangkalan Kuras, Sabtu (11/05/24), pria cabul berinisial R (19) itu merudapksa anak usia 13 tahun. Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SIK melalui Pejabat pelaksana tugas (Plt) Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Jhonson H. Sitompul, S.H mengatakan, […]

  • Pembukaan MTQ III Desa Bumbung, Bhatin Solapan, Bengkalis. F. :. YUS SIKUMBANG

    700 Warga Pawai Pembukaan MTQ III Desa Bumbung, Dibuka Camat Bathin Solapan

    • calendar_month Rabu, 27 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    BATHINSOLAPAN, detak24.com– Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) III, Desa Bumbung, dibuka secara resmi oleh Camat Bathin Solapan Muhammad Rusydy SSTP MSi, Selasa (26/07/22) malam. Pembukaan MTQ tersebut diawali dengan kegiatan pawai taaruf yang dimeriahkan sekitar 700-an warga Desa Bumbung dari 5 dusun. Ketua Panitia Pelaksana, Syamsul dalam laporannya menyampaikan MTQ III Desa Bumbung diikuti sebanyak 60 […]

expand_less