Ribut Lahan Kios Pedagang di Jalan Baru Dumai, Rahmat: Kami Diminta Klarifikasi Dokumen, Ibu Saya Langsung Ditahan!
Lokasi kawasan pedagang di Jalan Baru Dumai yang tanahnya diduga bermasalah. f : ist
DUMAI, detak24com – Seorang ibu rumah tangga di Dumai berinisial N, ditahan oleh Polres Dumai atas dugaan keterlibatan dalam kasus pemalsuan dokumen kepemilikan (surat) tanah.
Penahanan ini menimbulkan sorotan publik karena diduga dilakukan secara sepihak tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen yang menjadi barang bukti.
Baca juga : Gerebek Lokasi Wisma D’Nusantara Dumai, Warga Sungai Sembilan Diangkut Polisi
Kasat Reskrim Razia Gelper Saat Pengunjung Ramai, Ini yang Terjadi!
Dikutip dari laman Facebook Update Nusantara, Senin (12/05/25) penahanan dilakukan pada Jumat, 3 Mei 2025, setelah N menerima surat panggilan dari penyidik pada 30 April 2025. Surat tersebut hanya mencantumkan permintaan kehadiran untuk melengkapi dokumen, namun saat mendatangi kantor polisi, N langsung ditahan.
Putra N, Rahmat menyatakan bahwa proses hukum yang dijalankan tidak transparan dan cenderung terburu-buru. Ia menyebut tidak ada pemeriksaan forensik atau validasi dari instansi terkait mengenai keaslian surat tanah yang digunakan oleh ibunya.
“Kami hanya diminta datang untuk klarifikasi dokumen. Tapi ibu saya langsung ditahan tanpa ada proses yang adil. Ini seperti kriminalisasi,” ujar Rahmat kepada media, Sabtu (4/5).
Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik mafia tanah yang belakangan marak di kawasan Dumai, khususnya di sekitar Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Baru. Namun, pihak keluarga membantah keterlibatan dalam jaringan tersebut dan menegaskan bahwa tanah yang disengketakan memiliki bukti kepemilikan sah.
Keluarga korban berharap ada pendampingan hukum dan perhatian dari lembaga independen untuk memastikan proses hukum berjalan adil.
Dokumen Tak Sesuai
Sementara, dalam rilis yang dikirim Polres Dumai, kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial TS. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/213/VIII/2021, tanggal 24 Agustus 2021, ia merasa dirugikan secara materi akibat klaim sepihak atas tanah miliknya yang dilakukan Ibu Inong.
Lahan tersebut telah dijual dan dicatat dalam Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Usaha kepada pihak lain dengan ukuran yang sesuai arsip Kelurahan Bintan, yaitu 9 x 81 depa. Hal ini memperkuat bukti bahwa dokumen berukuran 59 x 81 depa tidak sesuai dengan arsip resmi.
“Langkah hukum ini diharapkan memberi efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan dokumen dengan cara membuat surat palsu atau menggunakan surat palsu untuk kepentingan pribadi,” terangnya.
Polres Dumai juga telah menerbitkan SP2HP kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas proses penyidikan.
“Seluruh prosedur sudah kami laksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Kami serahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Dumai dan Pengadilan Negeri Dumai untuk menentukan keadilan yang seadil-adilnya,” tutup Kasat. (Red)
Editor : kar

2 thoughts on “Ribut Lahan Kios Pedagang di Jalan Baru Dumai, Rahmat: Kami Diminta Klarifikasi Dokumen, Ibu Saya Langsung Ditahan!”
Comments are closed.