KPU Riau Rekrut 135.562 Anggota KPPS, Cek Syarat dan Kuota Per Kabupaten/Kota!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 9 Des 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – KPU Riau buka pendaftaran untuk anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk Pemilu 2024 nanti.
Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan KPU Riau membutuhkan 135.562 anggota KPPS yang akan bekerja di 19.367 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Riau.
Untuk tahapan seleksinya, lanjut Nugi, pendaftar anggota KPPS akan dimulai pada Senin 11 Desember 2023 hingga 20 Desember 2023.
“Kemudian untuk syarat-syarat calon anggota KPPS meliputi kewarganegaraan Indonesia, usia minimum 17-55 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, memiliki integritas, dan tidak terlibat sebagai anggota partai politik,” kata dia, dikutip Sabtu (09/12/23).
Syarat selanjutnya adalah tidak menjadi anggota parpol atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus bersangkutan. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika.
Serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
“Seleksi anggota KPPS akan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS) atas nama KPU kabupaten/kota. Dengan penekanan pada penerimaan KPPS sesuai persyaratan memperhatikan kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen,” jelasnya.
Selain persyaratan tersebut, penerimaan petugas KPPS untuk Pemilu 2024 juga mencakup aspek kesehatan, yang memerlukan lampiran riwayat kesehatan termasuk tekanan darah dan kondisi jantung.
Terakhir, Nugi menjelaskan petugas KPPS terpilih nantinya akan mendapatkan hak berupa jaminan kesehatan nasional (JKN) dengan kisaran honor sebesar Rp 1,2 juta untuk jabatan ketua dan Rp 1,1 juta per anggota, dikutip detak24com dari halloriau. (*/berita)
Berikut jumlah kebutuhan KPPS per Kabupaten/Kota di Provinsi Riau:
1. Pekanbaru 19.292
2. Kampar 17.493
3. Rokan Hulu 12.348
4. Rokan Hilir 13.076
5. Dumai 6.475
6. Bengkalis 12.586
7. Siak 9.555
8. Pelalawan 7.742
9. Indragiri Hulu 9.450
10. Indragiri Hilir 15.764
11. Kuantan Singingi 7.042
12. Kepulauan Meranti 4.739
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












I like this post, enjoyed this one thankyou for posting.
21 Desember 2023 02:30