RESIDIVIS Narkoba di Pekanbaru Tukar Sepeda Curian dengan Sabu Rp 100 Ribu
PEKANBARU, detak24com – Pria berinisial AH (38) diringkus Polsek Tampan lantaran melakukan pencurian sepeda di Jalan Purwodadi, Pekanbaru. Barang curian itu ia tukar dengan sabu seharga Rp 100 ribu.
Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat, Rabu (30/08/23) mengatakan, dari tangan pelaku yang merupakan seorang residivis kasus narkoba ini, petugas berhasil mengamankan unit sepeda merk Aviator warna hitam. Pelaku beraksi bersama seorang rekannya inisial D (DPO).
“Pelaku menjalankan aksinya pada Kamis (24/08/23) lalu. Ia membonceng temannya inisial D, lalu berhenti dekat pagar rumah korban. Kemudian, temannya masuk ke pekarangan rumah korban dengan melompat pagar dan mengangkat sepedadi teras rumah itu. Sementara, tersangka AH menunggu di luar pagar,” kata Kompol Asep.
Kemudian, lanjut Kapolsek, sepeda tersebut digadaikan kepada seorang DPO di Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki dengan sabu paket Rp 100 ribu. “Sepeda hasil curian kemudian ditukar oleh tersangka dengan sabu paket Rp 100 ribu,” ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui saat korban membuka pintu depan rumah. Korban kaget, di garasi sebelah kiri rumahnya sudah tidak ada lagi sepeda merk Aviator warna hitam miliknya. Ia mencari di sekeliling perumahan, namun tidak ditemukan.
“Selanjutnya korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Tampan tentang kejadian sepedanya yang hilang tersebut,” jelasnya.
Usai menerima laporan korban, lanjut Kapolsek, Kanit Reskrim, AKP Aspikar bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Ahad (27/08/23).
“Pelaku berhasil kita amankan saat berada di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru,” cakapnya.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan ke rumah seorang penadah bernama Inal (DPO) guna mencari barang bukti lainnya.
“Pelaku kemudian dibawa ke rumah Inal, namun Inal berhasil melarikan diri, sementara di dalam rumah Inal kita berhasil mengamankan 4 unit sepeda diduga hasil curian dan dibawa ke Polsek Tampan guna diproses lebih lanjut,” katanya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tampan guna menjalani proses hukum selanjutnya. “Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman minimal 2 tahun penjara,” pungkasnya. (CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
