POLRES Kuansing Sikat Dua Laki Bini di Muara Lembu, Ini yang Mereka Lakukan!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 19 Sep 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KUANSING, detak24com – Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing meringkus sepasang suami istri berinisial RW (25) dan SD (33), asal Desa Logas, Senin (18/09/23) malam.
Keduanya ditangkap saat mengendarai Honda Vario di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing. Bersamaan penangkapan laki bini itu, polisi mengamankan dua paket sabu.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, Iptu Novris H Simanjuntak mengatakan, sekira pukul 17.00 WIB timnya melakukan penyelidikan di Kelurahan Muara Lembu, dan sekitar pukul 19.00 WIB, RW dan SD berhasil ditangkap.
“Mereka ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor jenis honda Vario tanpa Nopol. Ketika tim mendekat, tersangka RW membuang sebungkus kotak rokok. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan ternyata berisi sebungkus plastik bening besar dengan dua paket kecil sabu,” terang Iptu Novris.
Ketika diinterogasi, lanjut Iptu Novris, tersangka RW mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang bandar berinisial RY (DPO). Rencananya akan dijual seharga Rp 800 ribu kepada calon pembeli.
Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut. RW dan SD kini ditahan di Mapolres Kuansing dan RW. Dimana berdasarkan hasil tes urine, keduanya positif methamphetamin.
“Tersangka yang berperan sebagai perantara jual beli dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya. (Halloriau)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar