Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Putus Asa Tak Punya Uang untuk Obat Anak, Warga Pekanbaru Nekat Mencuri

Putus Asa Tak Punya Uang untuk Obat Anak, Warga Pekanbaru Nekat Mencuri

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Seorang ayah di Pekanbaru bernama Alex Satria mencuri sepeda motor dan handphone demi biaya pengobatan anak. Tekanan hidup serta kasih sayang terhadap si buah hati, membuatnya nekat melanggar hukum.

Mengetahui kondisi Alex, korban bernama Halim Utomo pun memaafkannya. Proses pengampunan ini dilanjutkan dengan penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice, dan Alex akhirnya dibebaskan.

Keputusan itu diambil setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar ekspose perkara secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Sesjampidum/Plt Dir A, Undang Mugopal, Selasa (28/10/2025).

Ekspose dipimpin Kajati Riau Sutikno, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Otong Hendra Rahayu, serta jajaran. Turut hadir Kajari Pekanbaru, Silpia Rosalina dan Kasi Pidum Marulitua Johannes Sitanggang.

Terungkap, pencurian terjadi pada 16 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Siang itu, Halim memarkir sepeda motornya di depan Toko Roti Baraya. Tak lama berselang, Alex mengambil sepeda motor dan telepon genggam milik Halim tanpa izin.

Pria itu mengaku tindakannya didorong oleh keputusasaan. Ia membutuhkan uang untuk biaya pengobatan anaknya. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta. Tersangka sempat dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan ditahan.

Dari hasil ekspose, Kejati Riau menilai perkara ini layak diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

“Permohonan penghentian penuntutan perkara melalui keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru disetujui Jampidum,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.

Keputusan tersebut dilandasi pertimbangan kemanusiaan dan rasa keadilan masyarakat. Alex menyesali perbuatannya dan berdamai dengan korban.

“Tersangka melakukan perbuatan itu bukan karena niat jahat, tetapi karena terdesak kebutuhan biaya berobat anaknya yang sakit,” jelas dia.

Dengan disetujuinya penghentian penuntutan, Kajari Pekanbaru akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), sehingga Alex dapat kembali ke keluarganya.

Sementara, Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Marulitua Johannes Sitanggang menambahkan, bahwa proses restorative justice dimulai setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tersangka mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, serta menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Di sisi lain, korban memaafkan dan bersedia berdamai tanpa syarat,” ungkapnya.

Proses perdamaian difasilitasi Jaksa Fasilitator di Bilik Damai Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru. Disaksikan keluarga masing-masing pihak, penyidik, dan tokoh masyarakat.

“Perdamaian berjalan secara sukarela dan tanpa paksaan,” pungkas dia, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tahanan Dugem Viral di Penjara Rutan Pekanbaru, Ini Penjelasan Karutan 

    Tahanan Dugem Viral di Penjara Rutan Pekanbaru, Ini Penjelasan Karutan 

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sejumlah orang diduga tahanan atau narapidana asyik melakukan dugem viral di media sosial. Informasi beredar, peristiwa itu terjadi di Rutan Kelas I Pekanbaru. Dalam rekaman video itu, terlihat sejumlah pria duduk bersandar di tembok ruangan sambil menggelengkan kepala. Beberapa orang lainnya asyik berjoget mengikuti irama musik keras yang diputar. Di depan para […]

  • Gubri Minta Tinjau Ulang Larangan Ekspor CPO, Kumpulkan Pengusaha

    Gubri Minta Tinjau Ulang Larangan Ekspor CPO, Kumpulkan Pengusaha

    • calendar_month Selasa, 17 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    PEKANBARU, detak24. com – Gubernur Riau (Gubri), H Syamsuar mengajukan permohonan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan peninjauan kembali terhadap kebijakan pelarangan ekspor minyak sawit mentah serta turunannya. Pasalnya, orang nomor satu di Riau ini telah menerima banyak laporan dari petani dan perusahaan kelapa sawit yang terdampak kebijakan pelarangan ekspor CPO tersebut. […]

  • JADUAL Pendaftaran Capres-Cawapres Ditetapkan Bulan Depan 

    JADUAL Pendaftaran Capres-Cawapres Ditetapkan Bulan Depan 

    • calendar_month Kamis, 21 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui opsi mengenai jadwal pendaftaran pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023. Opsi yang termuat dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden […]

  • ARAB Saudi Revisi Visa Umrah, Ini Aturan Terbaru!

    ARAB Saudi Revisi Visa Umrah, Ini Aturan Terbaru!

    • calendar_month Selasa, 16 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Arab Saudi mengumumkan telah merevisi kebijakan visa umrah. Visa umroh kini berlaku selama tiga bulan sejak tanggal penerbitan. Dilansir Gulf News, Selasa (16/4/2024), perubahan itu mengacu kepada aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Umroh Kerajaan Arab Saudi. Perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya terkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Saudi untuk […]

  • Manajer D’Poin Pekanbaru dan Isterinya Jadi Pengedar Narkotika, Polisi Amankan Ekstasi 1.005 Butir 

    Manajer D’Poin Pekanbaru dan Isterinya Jadi Pengedar Narkotika, Polisi Amankan Ekstasi 1.005 Butir 

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – THM jadi sarang narkoba tak terbantahkan lagi. Manajer D’Poin Pekanbaru terciduk bersama isterinya dengan barang bukti ekstasi 1.005 butir. Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengungkap peredaran narkoba di tempat hiburan malam THM) D’Poin, Pekanbaru. Tiga orang ditangkap yakni manajer D’Poin berinisial H dan isterinya inisial MJ, serta ARH Para tersangka […]

  • VIRAL! Parah, Dishub Pekanbaru Jualan Karcis Parkir ke Jukir

    VIRAL! Parah, Dishub Pekanbaru Jualan Karcis Parkir ke Jukir

    • calendar_month Jumat, 15 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    PEKANBARU, detak24com – UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru diduga jual karcis kepada para juru parkir (Jukir). Harga satu blok karcis yang berisi 100 lembar, dijual dengan harga Rp 20.000. Kertas parkir berwarna hijau dengan logo Pemko Pekanbaru dan Dinas Perhubungan itu bertulis Pemerintah Kota Pekanbaru Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. Selain itu, tarif […]

expand_less