DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Suami di Penjara, Emak Emak Warga Langgam Pelalawan Jadi Bandar Sabu

PELALAWAN, detak24com – Unit Reskrim Polsek Langgam mencokok emak emak bandar sabu di Desa Tambak, Kabupaten Pelalawan.

Emak emak bandar sabu berinisial SR alias Lia itu terciduk setelah polisi polisi menangkap seorang kurir berinisial JMS alias Marihot di Perumahan PT MUP Tahap VI, Desa Pangkalan Gondai.

Informasi dirangkum, Selasa (16/07/24), Polsek Langgam kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. pada Selasa, 16 Juli 2024, dini hari.

Dalam operasi tersebut polisi menangkap dua orang pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dan ganja. Seorang kurir dan satu lagi emak emak bandar sabu.

Pelaku pertama adalah seorang pria berinisial JMS alias Marihot, yang tinggal di Perumahan PT MUP Tahap VI, Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam. Pelaku kedua adalah seorang wanita berinisial SR alias Lia, yang berdomisili di Desa Tambak, Kecamatan Langgam.

“Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Perumahan PT MUP Tahap VI Desa Pangkalan Gondai itu ada peredaran narkoba,” ungkap Kapolsek Langgam, Iptu Alferdo Krisnata Kaban.

Berdasarkan informasi, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Fernando Silitonga, beserta anggota melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Kemudian berangkat menuju sebuah rumah yang ditempati oleh pelaku JMS alias Marihot dan langsung dilakukan penangkapan.

Dari Marihot tim berhasil mengamankan barang bukti, 4 paket besar sabu, 3 paket sedang dan 6 paket kecil dengan total berat kotor 14.79 gram.

Selain itu, 1 kantong sedang ganja dengan berat 27.15 gram, 1 bungkus plastik klip merah, 1unit timbangan digital, 1 buah pipet kaca pirex, 2 botol plastik, 4 buah mancis,1 buah jarum, 1 buah botol bong beserta pipet,1 buah dompet coklat, 1 buah gunting, 3 lembar tisu, 1 bundel kertas paper dan sejumlah uang tunai Rp.1, 34 juta. Lalu, 1 buah tas selempang, 1 bungkus kecil tisu merk paseo dan 1 unit handphone merk Vivo warna hitam.

Menurut JMS, sabu dan ganja tersebut diperolehnya dari Lia yang tinggal di Desa Tambak, Kecamatan Langgam.

Tidak menunggu lama, Pukul 05.30 WIB berhasil dilakukan penangkapan terhadap Lia dan ditemukan 4 paket kecil sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Lia menjadi bandar sabu dan ganja sejak 2 tahun lalu. “Setelah suaminya ditangkap dalam kasus yang sama,” sebut Kapolsek.

“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Langgam untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. (Rls)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com