Uber DPO Sabu, Polsek Kubu Dapati Tersangka Sedang Fly
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 11 Jul 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHIL, detak24com – Berselang lima hari, Polsek Kubu berhasil meringkus DPO sabu di Bagansiapi-api. Saat dicokok, tersangka baru selesai konsumsi narkotika.
DPO sabu berinsial AS alias Joni (29) merupakan warga Jalan SMAN 2 Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko. Ia terciduk Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar, Bagansiapi-api pada Selasa, 9 Juli 2024 pukul 13.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Ipda Edi Purnomo, membenarkan bahwa jajarannya telah melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap seorang DPO sabu.
“Unit Reskrim Polsek Kubu mendapati informasi keberadaan AS alias Joni di sebuah rumah bersama TW alias Teguh,” ujarnya.
Saat penggeledahan badan terhadap keduanya, ditemukan 1 bungkus plastik sabu dalam tas warna hitam yang dipakai oleh TW alias Teguh. Mereka ternyata baru mengkonsumsi sabu.
TW alias Teguh ini mengaku bahwa sabu yang ditemukan tersebut adalah berasal dari AS alias Joni.
Setelah diinterogasi, bahwa tersangka AS alias Joni mengakui perbuatannya menjual narkotika jenis sabu kepada tersangka DS sebanyak 20 gram pada Senin tanggal 1 Juli 2024 pukul 15.00 WIB.
“Tersangka DS sering membeli sabu kepadanya, dan untuk pembayaran melalui transfer ke rekening bank,” terang Edi.
Masih kata Edi, bahwa penangkapan tersangka AS alias Joni ini adalah dari pengembangan tersangka DS dan NA yang ditangkap di jalan lintas Kubu Komplek SMAN 1 Teluk Merbau Kecamatan Kubu pada tanggal 4 Juli 2024.
“Tes urine keduanya positif, dan tersangka DPO ini kita sangka melanggar Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (*)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











