Jakarta – Sejumlah purnawirawan jenderal TNI, politikus, hingga aktivis menggugat UU Ibukota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai UU itu cacat formil hingga layak dibatalkan MK.
“Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN), akan mendaftarkan Permohonan Uji Formil UU Ibukota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi,” kata salah satu kuasa pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).
Anggota PNKN yang menggugat ke MK yakni, Dr Abdullah Hehamahua, Dr Marwan Batubara, Dr H Muhyiddin Junaidi,Letjen TNI Mar (Purn) Suharto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Taufik Bahaudin, Dr Syamsul Balda, Habib Muhsin Al Attas, Agus Muhammad Maksum (Jatim), Drs HM Mursalim R, Ir Irwansyah (Alumni UI), Agung Mozin, Afandi Ismail (HMI MPO).
Selanjutnya, Gigih Guntoro, Rizal Fadillah (Jabar), Narliswandi Piliang, Neno Warisman, Ir H Memet Hakim (Jabar), Memet A Hakim SH (Jabar), Ir Syafril Sofyan (Jabar), H Memet Hamdan SH MSc (Jabar), Prof Dr Daniel M Rosyid (Jatim), Dr Masri Sitanggang (Sumut), serta Khairul Munadi SH (Sumut).
Jumlah ini akan terus bertambah karena PKNK masih membuka pendaftaran bagi warga yang mau ikut menggugat karena keberatan dengan proses UU IKN yang sangat cepat itu.
“Kami mengundang partisipasi bapak/ibu/rekan-rekan sekalian untuk bergabung bersama kami di PNKN menjadi anggota Para Pemohon Uji Materil UU IKN,” kata Viktor.(dtc)