Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » VIRAL » Pungli Satpol PP Pekanbaru Viral, Kasatpol Balikan Duit Nenek Mardiana

Pungli Satpol PP Pekanbaru Viral, Kasatpol Balikan Duit Nenek Mardiana

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 22 Jun 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi kembalikan uang nenek Mardiana, sekaligus minta maaf atas ulang anggotanya yang melakukan pungli.

Zulfahmi menyambangi kediaman nenek Mardiana, menyusul berita viral yang mengungkap tindakan pemerasan oleh ketiga oknum Satpol PP Pekanbaru tersebut pada Jumat (21/06/24).

Rombongan Satpol PP yang dipimpin Zulfahmi tiba di rumah nenek Mardiana di Perumahan Trans Jasa Industri, Jalan Cipta Karya, Pekanbaru, pada Jumat petang.

Hadir dalam rombongan tersebut Ketua Keamanan setempat Nurhadi, Ketua RT Winarno, dan Ketua LPM Sialang Munggu Agus Eko. Sementara nenek Mardiana didampingi oleh cucunya, Wahyu.

“Kami ingin mendengar langsung dari ibu Mardiana mengenai kejadian ini. Beliau menceritakan bagaimana teman-teman kami meminta uang kepadanya,” kata Zulfahmi, Sabtu (22/06/24)

Kasatpol yang akrab disapa Bang Zoel ini menegaskan tindakan ketiga oknum tersebut ilegal. Bahwa nenek Mardiana serta cucunya sudah benar dalam menanyakan surat tugas.

Zulfahmi mengakui bahwa telah ada beberapa pengaduan serupa sebelumnya, namun kasus nenek Mardiana dianggap yang paling lengkap dengan bukti video dan foto penyerahan uang.

“Maka itu kita meminta agar jika ada lagi oknum anggota kami melakukan hal serupa, tanyakan surat tugas. Jika tidak ada dan gerak gerik mencurigakan, agar jangan dilayani. Lapor ke call center pengaduan kami,” ujar Zoel.

Saat temui nenek korban pungli, Zulfahmi juga mengembalikan uang sebesar Rp 900 ribu. Uang ibu itu dikembalikan Rp 900 ribu, sesuai kwitansi.

Zulfahmi menekankan bahwa semua persoalan terkait pelanggaran dan perizinan harus diselesaikan di kantor, bukan di lapangan. Untuk pembayaran juga dilakukan secara resmi.

Pelaku Pungli Dipecat

Sebagai tindak lanjut dari viralnya video tersebut, dua oknum honorer Satpol PP berinisial A (Agus Azriadi) dan H dipecat. Sementara satu oknum PNS berinisial R (Raziek) akan dikenakan sanksi tegas.

“Untuk yang honorer, sudah langsung kami berhentikan. Sedangkan ASn inisial R, saya sudah usulkan untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya dikutip detak24com dari halloriau. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banjir Terjang Siak Kecil Bengkalis, Puluhan KK Mengungsi 

    Banjir Terjang Siak Kecil Bengkalis, Puluhan KK Mengungsi 

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Banjir melanda dua desa di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Ketinggian air mencapai 40-50 cm.  Kepala BPBD Kabupaten Bengkalis melalui Manager Pusdalops Penanggulangan Bencana, Erzansyah mengatakan, banjir menggenangi Dusun Jadi Mulya, Desa Muara Dua serta Dusun Sukadamai, Desa Bandar Jaya sejak 8 April 2025 lalu. Warga mulai mengungsi sejak 12 April 2025 . […]

  • SUPIR Bus Cabul Obok-obok Dua Bocah Berseragam Sekolah di Inhil

    SUPIR Bus Cabul Obok-obok Dua Bocah Berseragam Sekolah di Inhil

    • calendar_month Minggu, 31 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Supir bus cabul berinisial DP (26) diringkus petugas kepolisian lantaran melakukan tindak pidana dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kejadian tersebut terjadi pada Senin (04/03/24). Dimana supir bus cabul itu merupakan seorang supir bus sekolah yang kesehariannya mengantar korban. Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan menerangkan saat ini pelaku sudah ditangkap untuk […]

  • Seorang Tewas, Bus RAPI dan Truk Cabai Laga Kambing di Rantau Bais Rohil 

    Seorang Tewas, Bus RAPI dan Truk Cabai Laga Kambing di Rantau Bais Rohil 

    • calendar_month Rabu, 11 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Truk mengangkut cabai bertabrakan dengan Bus RAPI di Rantau Bais, Rohil. Seorang penumpang dilaporkan tewas, Rabu (11/12/24). Selain  satu penumpang, enam lainnya dikabarkan mengalami luka-luka berat dan ringan. Polisi setempat langsung ke TKP melakukan evakuasi serta mengurai kemacetan. Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, melalui Kasat Lantas AKP I Made Juni […]

  • PELAKU Penipuan Solar Terciduk di Jakarta Selatan

    PELAKU Penipuan Solar Terciduk di Jakarta Selatan

    • calendar_month Jumat, 3 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pelaku penipuan solar serta penggelapan berinisial ZA (54) diringkus oleh Polsek Tenayan Raya pada sebuah apartemen di Jakarta Selatan.  Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, Jumat (04/11/23 menjelaskan, aksi penipuan solar tersebut terjadi pada Jumat (21/4/23) lalu. Modusnya, pelaku membeli 15 ribu liter solar, namun tidak dibayar hingga merugikan sebuah […]

  • 17 DESA Meranti Belum Daftar PKD – Bawaslu: Tenang, Ada Perpanjangan Waktu Kok!

    17 DESA Meranti Belum Daftar PKD – Bawaslu: Tenang, Ada Perpanjangan Waktu Kok!

    • calendar_month Jumat, 20 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    MERANTI, detak24.com – Pendaftaran calon PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa) dijadwalkan berakhir,, Kamis (19/01/23). Untuk di Kepulauan Meranti, masih tersisa 17 desa yang belum ada pendaftar. Sesuai data dari Bawaslu Kepulauan Meranti, sejak pendaftaran dibuka tanggal 14 Januari sampai, Rabu (18/1/2023), jumlah pendaftar mencapai 189 orang. Hanya saja, 4 dari 9 kecamatan, belum mencapai target pendaftaran (2 […]

  • Sindikat Malaysia, Kurir Sabu 39,6 Kg Divonis Hukuman Mati 

    Sindikat Malaysia, Kurir Sabu 39,6 Kg Divonis Hukuman Mati 

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Majelis hakim PN Bengkalis menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa M Hery, yang terbukti menjadi kurir narkotika jaringan internasional. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 496/Pid.Sus/2025/PN Bls, Rabu (17/12/25). Dalam persidangan, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan membawa sabu dengan berat 39.630 gram atau sekitar 39,6 kilogram. Majelis hakim menilai perbuatan […]

expand_less