Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » VIRAL » Pria di Bekasi Ditangkap Polisi Gegara Minta THR ke Perusahaan, Ini Sebabnya 

Pria di Bekasi Ditangkap Polisi Gegara Minta THR ke Perusahaan, Ini Sebabnya 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BEKASI, detak24com – Polisi menangkap pria bernama Suhada alias Jagoan Cikiwul yang meminta THR Lebaran ke sebuah perusahaan plastik di Bantargebang, Bekasi.

Kapolsek  Bantargebang, Kompol Sukadi mengungkapkan, Suhada ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (20/03/25).

“Yang bersangkutan sudah ditangkap di Sukabumi kemarin (Kamis) maghrib,” kata Sukadi kepada Kompas.com, dikutip Ahad (23/03/25).

Penangkapan terhadap sang Jagoan Cikiwul dilakukan setelah ia mengancam akan menutup akses jalan menuju salah satu pabrik plastik di Jalan Tali Kolot, Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Ancaman tersebut dilontarkan oleh Suhada karena sekuriti pabrik plastik di Bantargebang hanya memberinya Rp 20.000 saat ia meminta tunjangan hari raya (THR) Lebaran pada Senin (17/3/2025) pukul 11.00 WIB.

Suhada yang tak puas dengan nominal pemberian sekuriti akhirnya memaksa ingin bertemu pemilik perusahaan. Sempat minta maaf Sebelum penangkapannya, Suhada sempat merilis video permintaan maaf yang berdurasi satu menit 29 detik. Dalam video yang diterima Kompas.com, Suhada menyampaikan rasa penyesalan yang mendalam atas tindakan yang telah mengganggu warga Cikiwul, Bantargebang, Bekasi.

Saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Saya mengaku salah karena saya mengaku seorang Jagoan Cikiwul,” ungkapnya, dikutip pada Jumat (21/3/2025). Suhada juga menyampaikan permohonan maaf kepada sekuriti perusahaan yang sempat menerima makian darinya. “Saya minta maaf yang sebesar-besarnya, mohon dimaafkan,” kata Suhada.

Bantah permintaan THR Suhada menjelaskan, kedatangannya ke perusahaan plastik tersebut bertujuan untuk mengonfirmasi proposal yang telah dia ajukan sebelumnya. Baca juga: Perekam Aksi Jagoan Cikiwul Dicopot dari Ketua GMBI Bantargebang Ia bersikukuh, proposal tersebut bukanlah untuk meminta THR, melainkan permohonan bantuan guna membagikan takjil di jalan selama bulan Ramadhan. “Isinya itu meminta bantuan untuk bagi-bagi takjil kepada tanggal nanti yang akan kita bagiin itu pun kalau kita dapat ya, ternyata kejadiannya seperti ini,” jelasnya. Suhada mengakui, sikap arogansinya dalam insiden itu muncul akibat ketidakpuasannya terhadap respons perusahaan soal proposalnya.

“Saya akui saya arogan, tapi kearoganan itu ada sebabnya. Sebabnya di situ ada empat proposal, yang tiga dinaikkan, yang proposal saya enggak dinaikkan sama sekuritinya,” imbuhnya.

Keterlibatan ketua GMBI Sementara itu, polisi mengungkap, proposal THR Lebaran yang diajukan Suhada ke perusahaan di Kota Bekasi ditandatangani wanita berinisial M pada 3 Maret 2025.

M merupakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Bantargebang. Baca juga: Usai Aksinya Viral, “Jagoan Cikiwul” yang Minta THR ke Perusahaan Kabur ke Bogor “Proposal yang ditandatangani oleh saudari M, seorang Ketua Ormas GMBI Kecamatan Bantargebang,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (201/03/25).

Dua pekan setelahnya, Suhada dan ketiga rekannya mendatangi perusahaan tersebut untuk memastikan apakah proposal itu sudah ditindaklanjuti.

Sesampainya di lokasi, Suhada berdebat dengan sekuriti lantaran proposal yang diajukan tak direspons perusahaan.

Merasa kesal, Suhada sempat mengancam sekuriti dengan mengeklaim dirinya sebagai “Jagoan Cikiwul” dan memiliki banyak massa. Pengkhianatan Saat Suhada berdebat, M yang berada di lokasi diam-diam merekam kejadian tersebut. Sepulang dari lokasi, M kemudian menyebarkan rekaman video itu ke grup WhatsApp LSM GMBI Bantargebang.

Tak lama setelah dibagikan, video tersebut menjadi viral di media sosial. Ketika video itu menuai kritik, Suhada dan tiga rekannya saling curiga serta menuding adanya pengkhianatan di antara mereka.

Ketika video itu viral, mereka saling curiga, menganggap ada pengkhianat. Setelah menyadari bahwa video tersebut telah tersebar luas dan tidak bisa dikendalikan, tersangka S akhirnya melarikan diri,” ujar Binsar. Namun, upaya pelarian Suhada berakhir sia-sia setelah polisi berhasil menangkapnya di Sukabumi.

Atas perbuatannya, polisi menetapkan Suhada sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman. Ia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sebar puluhan proposal Berdasarkan hasil pemeriksaan juga terungkap, Suhada bersama tiga rekannya menyebarkan puluhan proposal ke perusahaan di wilayah Bantargebang.

“Pengakuan mereka puluhan, tapi nanti kita pastikan jumlahnya,” kata Binsar.

Binsar menyebutkan, Suhada dan ketiga rekannya memahami adanya larangan permintaan THR ke perusahaan. Oleh karena itu, mereka mengakali proposal tersebut dengan dalih permintaan dana untuk kegiatan bagi-bagi takjil dan buka bersama, bukan THR, dikutip detak24com dari kompas.com. (*)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • 1 Syawal 1443 H Jatuh pada 2 Mei 2022, Sidang Isbat

    1 Syawal 1443 H Jatuh pada 2 Mei 2022, Sidang Isbat

    • calendar_month Minggu, 1 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Jakarta, detak24.com — Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1443 H/2022 M jatuh pada, Senin (02/05/22). Penetapan ini didasarkan pada keputusan sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama Jalan MH Thamrin No. 6, Jakarta, Ahad (01/05/22). “Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1443 H jatuh pada hari Senin, 2 Mei […]

  • Jalan Lobak di Binawidya Pekanbaru Amblas Satu Meter, Pengendara Diminta Waspada 

    Jalan Lobak di Binawidya Pekanbaru Amblas Satu Meter, Pengendara Diminta Waspada 

    • calendar_month Sabtu, 5 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Jalan Lobak di Kecamatan Binawidya, Pekanbaru amblas satu meter dengan panjang longsor 5 m. Pengendara yang melintas diminta hati-hati, Sabtu (05/04/25) pagi. Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho turun langsung meninjau Jalan Lobak yang amblas. Ia melihat kondisi jalan tersebut turun sekitar 1 meter dari permukaan jalan. Dalam peninjauan itu, Walikota Pekanbaru turut didampingi […]

  • Viral, Alasan Rizky Billar Persunting Lesti Kejora Sangat Mencengangkan!

    Viral, Alasan Rizky Billar Persunting Lesti Kejora Sangat Mencengangkan!

    • calendar_month Minggu, 2 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    PENGANIAYAAN yang dialami Lesti Kejora baru-baru ini menjadi sorotan publik. Bahkan, video lawas yang memperlihatkan Rizky Billar alasan menikahi Lesti viral di media sosial sangat mencengangkan. Senior Hypnoterapist, Ferdians Setiadi membuat Rizky Billar menceritakan bagaimana hubunganya dengan Lesti Kejora saat itu. Billar menceritakan bahwa Lesti sebenarnya tak masuk dalam kriteria wanita idamannya, namun seiring berjalannya […]

  • Konflik Agraria di Bengkalis Makan Korban, Dua Petani Dijebloskan ke Penjara 

    Konflik Agraria di Bengkalis Makan Korban, Dua Petani Dijebloskan ke Penjara 

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Dua petani Bandar Jaya, Kabupaten Bengkalis, Anton Budi Hartanto dan Wandrizal ditangkap kepolisian setempat pada Senin (29/09/25) lalu. Penahanan itu terkait dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHPidana, yang dilaporkan terjadi pada Kamis, 11 September 2025. Keduanya, yang selama ini aktif memperjuangkan hak atas tanah mereka, kini ditahan di Rumah Tahanan […]

  • Keterlaluan! PT NVI Larang Karyawati Pakai Jilbab,  Pekerja Unjukrasa

    Keterlaluan! PT NVI Larang Karyawati Pakai Jilbab,  Pekerja Unjukrasa

    • calendar_month Sabtu, 28 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Jawa Barat, detak24. com – Akibat dilarang menggunakan jilbab saat bekerja, belasan karyawati PT Nina Venus Indonusa (NVI) 2 di Kecamatan Parungkuda, Sukabumi unjukrasa. Setelah dimediasi polisi, manajemen perusahaan berkilah bahwa terjadi kesalahpahaman. Dikutip Sabtu (28/05/22), peristiwa itu terjadi pada hari Jumat (27/5/2022). Dimana, sebanyak 16 karyawati yang melakukan mogok kerja tersebut merupakan pindahan dari […]

  • Ferdy Sambo saat dibawa ke Mako Brimob. F. :. IST

    Irjen Sambo Tersangka Utama Pembunuhan Brigadir J, Dijerat Pasal 340-Terancam Hukuman Mati

    • calendar_month Rabu, 10 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 30Komentar

    Jakarta, detak 24.com – Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, menyatakan tersangka pembunuhan Brigadir J,, Irjen Sambo diganjar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. “Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP untuk Ferdy Sambo,” kata Andrianto saat konferensi […]

expand_less