MANTAN Bos BUMD Pekanbaru Dijebloskan ke Penjara, Korupsi Proyek Fiktif Rp 8,1 Miliar
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Mantan Direktur salah satu BUMD Pekanbaru berinisial F ditahan oleh jaksa, dan langsung dijebloskan ke penjara, Senin (02/10/23) malam tadi.
Tersangka diduga melakukan korupsi pada kegiatan pembangunan pabrik marine fuel oil (MFO) yang bersumber pada dana penyertaan modal perusahaan tersebut di tahun 2016.
Dikutip dari CAKAPLAH, Selasa (03/10/23), sebelum ditahan F sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Statusnya ditingkatkan jadi tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru, Senin (02/10/23). Selanjutnya, F menjalani pemeriksaan oleh tenaga medis dan dinyatakan sehat untuk ditahan.
Sekitar pukul 19.00 WIB malam tadi, tersangka F keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan warna oranye. Dengan tangan diborgol, F digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Pekanbaru yang menunggunya untuk dibawa ke Rutan Kelas I Pekanbaru.
Tersangka F yang mengenakan masker terus berjalan sambil tertunduk. Ia enggan berkomentar ketika awak media mengkonfirmasi terkait kasus yang menjeratnya.
“Tersangka F dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung dari tanggal 2 sampai 21 Oktober 2023 di Rutan Kelas I Pekanbaru,” ujar Kajari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya saat memberikan keterangan pers malam tadi.
Kajari didampingi Kasi Pidsus, Rionov, Kasi Intelijen Lasargi Marel, Kasi Pidana Umum Zulham Pardamaian Pane Serta Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Zikrullah melanjutkan penaharan dalam rangka penyidikan dengan alasan mengacu KUHAP.
Syarat objektif pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun dan syarat subyektif Pasal 21 ayat (4) KUHAP dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Asep menjelaskan perbuatan tersangka F berawal ketika perusahaan tempat ia bekerja bertransformasi mendirikan perusahaan induk atau holding. Untuk pengembangan perusahaan, didirikanlah anak perusahaan.
Kemudian perusahaan mendapatkan penyertaan modal yang diperuntukkan pembangunan pabrik Marine Fuel Oil di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB).
Kenyataannya tersangka F selaku Direktur perusahaan, tidak melaksanakan pabrik MPO di KITB Siak. Pembangunan tidak pernah terlaksana dan uang penyertaan modal sebanyak lebih Rp 8,1 miliar tidak bisa dipertangungjawabkan. “Intinya tidak bisa memberikan manfaat sama sekali kepada masyarakat,” kata Asep.
Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku uang tersebut digunakan untuk investasi kepada anak-anak perusahaan. “Ada pengalihan dari penyertaan modal kepada yang lain,” tutur Asep.
Tindakan pidana korupsi yang dilakukan tersangka F merugikan negara Rp 8.175.600.000. Hal itu berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan BPKP Riau.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ***
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar