DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Digerebek Polisi, Empat Pria Terpergok Hendak Pesta Sabu di Bangko Rohil

Ilustrasi

ROHIL, detak24com – Empat pria di Bangko Rohil pasrah digelandang ke kantor polisi. Mereka digerebek saat hendak pesta sabu pada sebuah rumah.

Informasi dirangkum, Senin (15/07/24), Unit Reskrim Polsek Bangko menciduk empat pria terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkoba.

Tersangka diringkus di sebuah rumah di Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko pada Sabtu (13/7/2024), pukul 13.30 WIB. Keempatnya berencana pesta sabu namun keburu ditangkap.

“Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Bangko berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan sabu dengan barang bukti seberat kotor 3,7 gram,” ujar Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto dalam rilisnya.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa rumah di Kelurahan Bagan Barat sering dijadikan tempat pesta sabu. Kapolsek Bangko, Kompol Ihut MT Sinurat kemudian memerintahkan penyelidikan lebih lanjut.

Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H Turnip dan Panit 1 Opsnal Reskrim Ipda Dahri Iskandar Lubis, tim Reskrim Polsek Bangko melakukan penyelidikan di lokasi.

Setibanya di rumah tersebut, petugas menemukan empat pria sedang duduk, yang kemudian diidentifikasi sebagai EK (48), SB (44), IG (41), dan JN (41).

Saat dilakukan penggeledahan, dengan disaksikan RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti termasuk satu dompet kecil berwarna putih yang berisi satu bungkus plastik bening berukuran sedang. Serta dua bungkus plastik bening klip merah berisi kristal diduga sabu, serta 75 bungkus plastik bening klip merah kosong.

Di sekitar tempat duduk EK, ditemukan satu kaleng permen berisi dua bungkus plastik bening klip merah kecil dengan kristal diduga sabu. Satu bungkus plastik bening klip merah sedang dengan kristal diduga sabu, serta satu timbangan digital scale.

Petugas juga menemukan kompor dari korek api, satu sekop dari pipet, satu sekop dari kertas, satu ponsel yang digunakan untuk transaksi narkoba. Ada uang tunai Rp 940 ribu yang diakui EK sebagai hasil penjualan narkotika dari inisial B (DPO) dan S (DPO).

Penggeledahan terhadap SB mengungkap satu unit ponsel warna biru metalik. Sementara, tidak ditemukan barang-barang mencurigakan pada IG dan JN. Dari interogasi, terungkap bahwa SB dan IG berada di rumah tersebut untuk menggunakan sabu dan mengetahui bahwa EK melakukan transaksi narkoba di rumah itu.

Penggeledahan di kamar rumah tersebut mengungkap satu alat hisap/bong dari botol kemasan, 98 plastik bening klip merah sedang kosong. Kemudian 81 plastik bening klip merah sedang kosong dan 17 plastik bening klip merah kecil kosong. Keempat tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bangko untuk penyelidikan lebih lanjut.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa keempat tersangka positif menggunakan metamphetamine dan amphetamine. Mereka dijerat dengan pelanggaran Pasal 114, 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rls)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com