Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang menuntut rendah seorangterdakwa dalam perkara narkoba dengan terdakwanya Regita Nurul Cahyati, terbantahkan oleh vonis hakim.
Dikutip dari tvonenews.com, Kamis (26/05/22), majelis hakim justru menjatuhkan vonis selama 7 tahun. Sangat jauh dibanding tuntutan jaksa yang gsntay menuntut setahun penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Regita Nurul Cahyati terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan kejahatan pidana dengan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Dengan barang bukti 10 bungkus plastik ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 9.17 gram. Serta 5 butir pil ekstasi sebagaimana dakwaan kedua.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan,” tegas hakim Erif selaku ketua majelis pada sidang lanjutan, Selasa (24/5/2022).
Sesuai dakwaan JPU Rahmad Hidayat SH selaku jaksa 1 dan Yudika Albert Pangaribuan SH,, ia didakwa atas kepemilik narkotika jenis sabu dan pil ektasi.
Pada sidang sebelumnya agenda pembacaan tuntutan, Rabu (27/4/2022) yang terlampir di SIPP PN Rokan Hilir menyatakan terdakwa Regita Nurul Cahyati dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman. Sehingga melanggar Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ketiga. Sehingga, penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun.
Namun, dalam pertimbangan hakim, karena tuntutan pidana yang diajukan Penuntut Umum dalam Pasal 131 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan alasan fakta yang terungkap di persidangan barang bukti berupa tas yang berisi narkotika tersebut berada di tangan terdakwa dalam keadaan bungkusan plastiknya sudah tidak ada. Fakta di persidangan berbeda dengan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan di muka persidangan.
Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat tidak tepat apabila perbuatan terdakwa dalam perkara aquo memenuhi unsur-unsur dari Pasal 131 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Diwartakan sebelumnya, terdakwa ditangkap Polsek Panipahan Rokan Hilir, Selasa (28/9/2021) di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Bersama, Kepenghuluan Panipahan. Dalam operasi itu juga diamankan barang bukti dalam tas berisikan 10 bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik bening berisikan 3 butir pil ekstasi berwarna kuning.
Kemudian, 1 bungkus plastik bening berisikan 2 butir pil ekstasi berwarna kuning, uang tunai sejumlah Rp 608.000, 1 unit timbangan digital merk CR2032 Baterry, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet berwarna putih, dan 1 plastik berwarna.(Kar)
Sumber : tvonenews
Editor : Kar