Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » IRT Bohay Nanar Divonis 7 Tahun, Miliki Sabu dan Ekstasi

IRT Bohay Nanar Divonis 7 Tahun, Miliki Sabu dan Ekstasi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 26 Mei 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang menuntut rendah seorangterdakwa dalam perkara narkoba dengan terdakwanya Regita Nurul Cahyati, terbantahkan oleh vonis hakim.

Dikutip dari tvonenews.com, Kamis (26/05/22),  majelis hakim justru menjatuhkan vonis selama 7 tahun. Sangat jauh dibanding tuntutan jaksa yang gsntay menuntut setahun penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Regita Nurul Cahyati terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan kejahatan pidana dengan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Dengan barang bukti 10 bungkus plastik ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 9.17 gram. Serta 5 butir pil ekstasi sebagaimana dakwaan kedua.
 
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan,” tegas hakim Erif selaku ketua majelis pada sidang lanjutan, Selasa (24/5/2022).

Sesuai dakwaan JPU Rahmad Hidayat SH selaku jaksa 1 dan Yudika Albert Pangaribuan SH,, ia didakwa atas kepemilik narkotika jenis sabu dan pil ektasi.

Pada sidang sebelumnya agenda pembacaan tuntutan, Rabu (27/4/2022) yang terlampir di SIPP PN Rokan Hilir menyatakan terdakwa Regita Nurul Cahyati dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman. Sehingga melanggar Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ketiga. Sehingga, penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun.

Namun,  dalam pertimbangan hakim, karena tuntutan pidana yang diajukan Penuntut Umum dalam Pasal 131 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan alasan fakta yang terungkap di persidangan barang bukti berupa tas yang berisi narkotika tersebut berada di tangan terdakwa dalam keadaan bungkusan plastiknya sudah tidak ada. Fakta di persidangan berbeda dengan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan di muka persidangan.

Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat tidak tepat apabila perbuatan terdakwa dalam perkara aquo memenuhi unsur-unsur dari Pasal 131 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diwartakan sebelumnya, terdakwa ditangkap Polsek Panipahan Rokan Hilir, Selasa (28/9/2021) di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Bersama, Kepenghuluan Panipahan. Dalam operasi itu juga diamankan barang bukti dalam tas berisikan 10 bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik bening berisikan 3 butir pil ekstasi berwarna kuning.

Kemudian, 1 bungkus plastik bening berisikan 2 butir pil ekstasi berwarna kuning, uang tunai sejumlah Rp 608.000, 1 unit timbangan digital merk CR2032 Baterry, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet berwarna putih, dan 1 plastik berwarna.(Kar)

Sumber : tvonenews

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • GEGARA MONYET, 23 Rumah Warga Inhil Terbakar-15 Unit Ludes Jadi Abu

    GEGARA MONYET, 23 Rumah Warga Inhil Terbakar-15 Unit Ludes Jadi Abu

    • calendar_month Sabtu, 31 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    INHIL, detak24.com – Sekitar 23 rumah warga di Inhil dilalap api, 15 unit rata dengan tanah. Kebakaran hebat tersebut disebabkan seekor monyet yang bergelantung di tiang listrik. Bupati Inhil, HM Wardan pada Jumat (30/12/22) sehari pasca kejadian tragis tersebut langsung meninjau lokasi. Ia didampingi Ketua PMI setempat menyalurkan bantuan sembako, makanan, peralatan dapur, pakaian serta […]

  • Panpel Konferkab Buka Pendaftaran Bacalon Ketua PWI 20-25 Juni, Ini Syaratnya 

    Panpel Konferkab Buka Pendaftaran Bacalon Ketua PWI 20-25 Juni, Ini Syaratnya 

    • calendar_month Selasa, 18 Jun 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24.com -Konferensi Kabupaten (Konferkab) VI PWI Kabupaten Bengkalis masuk tahap pendaftaran bakal calon ketua untuk masa jabatan 2024-2027. Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Konferkab VI Agustiawan mengatakan, pendaftaran secara resmi dibuka mulai tanggal 20-25 Juni 2024. Di waktu yang telah ditetapkan itu, bakal calon ketua dapat langsung mengambil dan mengembalikan formulir pendaftaran langsung ke Sekretariat […]

  • Ini 8 Negara Afrika yang Warganya Dilarang Masuk RI Cegah Varian Omicron

    • calendar_month Minggu, 28 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    detak24.com – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menutup pintu masuk sementara bagi warga negara dari sejumlah negara di Afrika. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM yang berlaku mulai 29 November 2021. Keputusan itu diambil guna mencegah masuknya varian baru virus Corona berjenis B.1.1.529 atau Omicron yang saat ini tengah merebak […]

  • Pria di Bekasi Ditangkap Polisi Gegara Minta THR ke Perusahaan, Ini Sebabnya 

    Pria di Bekasi Ditangkap Polisi Gegara Minta THR ke Perusahaan, Ini Sebabnya 

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BEKASI, detak24com – Polisi menangkap pria bernama Suhada alias Jagoan Cikiwul yang meminta THR Lebaran ke sebuah perusahaan plastik di Bantargebang, Bekasi. Kapolsek  Bantargebang, Kompol Sukadi mengungkapkan, Suhada ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (20/03/25). “Yang bersangkutan sudah ditangkap di Sukabumi kemarin (Kamis) maghrib,” kata Sukadi kepada Kompas.com, dikutip Ahad (23/03/25). Penangkapan terhadap sang Jagoan […]

  • DUH! Buk Guru di Sungai Sembilan Terlibat Penipuan Rp 216,23 Juta

    DUH! Buk Guru di Sungai Sembilan Terlibat Penipuan Rp 216,23 Juta

    • calendar_month Selasa, 21 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang guru perempuan inisial Lz (39) berstatus PNS sebuah SDN di Sungai Sembilan, ditangkap polisi dalam kasus penipuan emas Antam. Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, Selasa (21/03/22) mengatakan, tersangka menawarkan proyek fiktif dan melakukan penipuan terkait jual beli emas Antam, Senin (20/3/2023). Dijelaskan, kejadian bermula […]

  • Rusuh dan Banyak Pingsan, Weird Genius Batal Tampil di Berdendang Bergoyang

    Rusuh dan Banyak Pingsan, Weird Genius Batal Tampil di Berdendang Bergoyang

    • calendar_month Minggu, 30 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    GRUP musik Weird Genius mengumumkan pembatalan penampilannya di Berdendang Bergoyang Festival pada Sabtu (29/10/22). Seharusnya mereka tampil hari kedua sekitar pukul 21.30 WIB “Sesuai dengan schedule yang telah ditetapkan, seharusnya Sabtu malam kami tampil di Berdansa Stage di Berdendang Bergoyang Festival di Jakarta,” tulis Weird Genius seperti dikutip detikcom dari unggahan Instagram-nya. “Dan kenyatannya kami […]

expand_less