Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » IRT Bohay Nanar Divonis 7 Tahun, Miliki Sabu dan Ekstasi

IRT Bohay Nanar Divonis 7 Tahun, Miliki Sabu dan Ekstasi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 26 Mei 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang menuntut rendah seorangterdakwa dalam perkara narkoba dengan terdakwanya Regita Nurul Cahyati, terbantahkan oleh vonis hakim.

Dikutip dari tvonenews.com, Kamis (26/05/22),  majelis hakim justru menjatuhkan vonis selama 7 tahun. Sangat jauh dibanding tuntutan jaksa yang gsntay menuntut setahun penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Regita Nurul Cahyati terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan kejahatan pidana dengan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Dengan barang bukti 10 bungkus plastik ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 9.17 gram. Serta 5 butir pil ekstasi sebagaimana dakwaan kedua.
 
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan,” tegas hakim Erif selaku ketua majelis pada sidang lanjutan, Selasa (24/5/2022).

Sesuai dakwaan JPU Rahmad Hidayat SH selaku jaksa 1 dan Yudika Albert Pangaribuan SH,, ia didakwa atas kepemilik narkotika jenis sabu dan pil ektasi.

Pada sidang sebelumnya agenda pembacaan tuntutan, Rabu (27/4/2022) yang terlampir di SIPP PN Rokan Hilir menyatakan terdakwa Regita Nurul Cahyati dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman. Sehingga melanggar Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ketiga. Sehingga, penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun.

Namun,  dalam pertimbangan hakim, karena tuntutan pidana yang diajukan Penuntut Umum dalam Pasal 131 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan alasan fakta yang terungkap di persidangan barang bukti berupa tas yang berisi narkotika tersebut berada di tangan terdakwa dalam keadaan bungkusan plastiknya sudah tidak ada. Fakta di persidangan berbeda dengan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan di muka persidangan.

Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat tidak tepat apabila perbuatan terdakwa dalam perkara aquo memenuhi unsur-unsur dari Pasal 131 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diwartakan sebelumnya, terdakwa ditangkap Polsek Panipahan Rokan Hilir, Selasa (28/9/2021) di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Bersama, Kepenghuluan Panipahan. Dalam operasi itu juga diamankan barang bukti dalam tas berisikan 10 bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik bening berisikan 3 butir pil ekstasi berwarna kuning.

Kemudian, 1 bungkus plastik bening berisikan 2 butir pil ekstasi berwarna kuning, uang tunai sejumlah Rp 608.000, 1 unit timbangan digital merk CR2032 Baterry, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet berwarna putih, dan 1 plastik berwarna.(Kar)

Sumber : tvonenews

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (16)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • SOSOK : Aipda Arif Sanjaya, Bhabinkamtibmas Inspiratif Wujudkan Mimpi Warga Miskin Punya Rumah Layak

      SOSOK : Aipda Arif Sanjaya, Bhabinkamtibmas Inspiratif Wujudkan Mimpi Warga Miskin Punya Rumah Layak

      • calendar_month Senin, 3 Apr 2023
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      PERSONIL satu ini patut diacungi jempol. Polisi berhati mulia, dengan ikhlas menyisihkan setiap bulan gaji yang ia terima, demi mewujudkan mimpi warga kurang mampu untuk memiliki rumah yang layak huni. Dia adalah, Aipda Arif Sanjaya Bhabinkamtibmas Desa Pekan Heran, Polsek Rengat Barat, Resort Indragiri Hulu, Riau. Bintara yang akrab disapa Ajay itu, mengaku tergugah ketika […]

    • ATASI Balap Liar di Jalan Umum, Polres Bengkalis Arahkan Pebalap ke Terminal AKAP Simpang Lima 

      ATASI Balap Liar di Jalan Umum, Polres Bengkalis Arahkan Pebalap ke Terminal AKAP Simpang Lima 

      • calendar_month Senin, 6 Mar 2023
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 20Komentar

      DURI, detak24.com – Guna menyalurkan hobi para pemuda dalam bidang otomotif balapan sepeda motor, Polres Bengkalis mengarahkan penggunaan Terminal AKAP Simpang Lima , Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, yang tidak terpakai sebagai lokasi ajang latihan balapan. Pemanfaatan Terminal AKAP Simpang Lima tersebut, untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan baik terhadap para pebalap maupun pengguna […]

    • Dua Daerah Keracunan MBG-Gubri Larang Siswa Ngeluh di Medsos, Ada Apa?

      Dua Daerah Keracunan MBG-Gubri Larang Siswa Ngeluh di Medsos, Ada Apa?

      • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Gubri Abdul Wahid meminta kepada masyarakat Riau agar tak mengeluhkan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di medsos. Ia menyarankan keluhan tersebut disalurkan ke SPPG. “Saya juga meminta bahwa kalau ada komplain jangan dikomplain di medsos, tetapi disampaikan kepada pengurus MBG-nya,” ujar Gubri Wahid setelah menghadiri ranperda APBD tahun 2025 di DPRD Provinsi […]

    • Lagi Empat Penumpang KM Ladang Pertiwi Ditemukan Selamat, Hilang 21 Orang

      Lagi Empat Penumpang KM Ladang Pertiwi Ditemukan Selamat, Hilang 21 Orang

      • calendar_month Senin, 30 Mei 2022
      • account_circle Redaksi
      • 20Komentar

      Makassar, detak24.com– Empat orang penumpang Kapal Motor (KM) Ladang Pertiwi 02 yang tenggelam di Selat Makassar kembali ditemukan dalam kondisi selamat, Ahad (29/05.22).   Dikutip Senin (30/05/22), mereka diselamatkan kru kapal kargo ViarOcean dan dijemput kapal perang TNI Angkatan Laut (AL) KRI Hasanuddin untuk dievakuasi ke Banjarbaru. “Kita temukan korban tadi siang, empat orang korban yang ditemukan kapal kargo ViarOcean, […]

    • BERKELAHI di Kedai Tuak, Warga Rambah Samo Diangkut Polisi

      BERKELAHI di Kedai Tuak, Warga Rambah Samo Diangkut Polisi

      • calendar_month Selasa, 5 Des 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      ROHUL, detak24com – Seorang pria di Kecamatan Rambah Samo, Rohul diangkut ke kantor polisi usai berkelahi di kedai tuak. Tersangka inisial RN (48) menganiaya JR (39), hingga korban mendapat 22 jahitan. Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kasubsi Penmas Ipda Refli Harahap, Selasa (05/12/23), aksi penganiayaan yang dilakukan oleh RN terjadi di sebuah kedai tuak […]

    • Kajari Pringsewu Lampung Ade Indrawan SH, Putra Melayu Dumai yang Peduli Perempuan dan Anak

      Kajari Pringsewu Lampung Ade Indrawan SH, Putra Melayu Dumai yang Peduli Perempuan dan Anak

      • calendar_month Jumat, 15 Apr 2022
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      JIKA mendengar kata ‘jaksa’ pastilah identik dengan beragam tuntutan hukum dalam sebuah kasus pidana. Serta kesan angker lainnya membayangi di balik balutan baju coklat tua seragam PDH-nya. Tapi hal tersebut tidak kita lihat pada sosok jaksa satu ini. Dialah, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Lampung bernama Ade Indrawan SH. Penampilan ramah dan teduh dengan setiap orang […]

    expand_less