Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » IRT Bohay Nanar Divonis 7 Tahun, Miliki Sabu dan Ekstasi

IRT Bohay Nanar Divonis 7 Tahun, Miliki Sabu dan Ekstasi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 26 Mei 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang menuntut rendah seorangterdakwa dalam perkara narkoba dengan terdakwanya Regita Nurul Cahyati, terbantahkan oleh vonis hakim.

Dikutip dari tvonenews.com, Kamis (26/05/22),  majelis hakim justru menjatuhkan vonis selama 7 tahun. Sangat jauh dibanding tuntutan jaksa yang gsntay menuntut setahun penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Regita Nurul Cahyati terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan kejahatan pidana dengan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Dengan barang bukti 10 bungkus plastik ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 9.17 gram. Serta 5 butir pil ekstasi sebagaimana dakwaan kedua.
 
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan,” tegas hakim Erif selaku ketua majelis pada sidang lanjutan, Selasa (24/5/2022).

Sesuai dakwaan JPU Rahmad Hidayat SH selaku jaksa 1 dan Yudika Albert Pangaribuan SH,, ia didakwa atas kepemilik narkotika jenis sabu dan pil ektasi.

Pada sidang sebelumnya agenda pembacaan tuntutan, Rabu (27/4/2022) yang terlampir di SIPP PN Rokan Hilir menyatakan terdakwa Regita Nurul Cahyati dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman. Sehingga melanggar Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ketiga. Sehingga, penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun.

Namun,  dalam pertimbangan hakim, karena tuntutan pidana yang diajukan Penuntut Umum dalam Pasal 131 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan alasan fakta yang terungkap di persidangan barang bukti berupa tas yang berisi narkotika tersebut berada di tangan terdakwa dalam keadaan bungkusan plastiknya sudah tidak ada. Fakta di persidangan berbeda dengan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan di muka persidangan.

Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat tidak tepat apabila perbuatan terdakwa dalam perkara aquo memenuhi unsur-unsur dari Pasal 131 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diwartakan sebelumnya, terdakwa ditangkap Polsek Panipahan Rokan Hilir, Selasa (28/9/2021) di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Bersama, Kepenghuluan Panipahan. Dalam operasi itu juga diamankan barang bukti dalam tas berisikan 10 bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik bening berisikan 3 butir pil ekstasi berwarna kuning.

Kemudian, 1 bungkus plastik bening berisikan 2 butir pil ekstasi berwarna kuning, uang tunai sejumlah Rp 608.000, 1 unit timbangan digital merk CR2032 Baterry, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet berwarna putih, dan 1 plastik berwarna.(Kar)

Sumber : tvonenews

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (14)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • GUNUNG MARAPI Erupsi 127 Kali, Warga Dilarang Mendaki

      GUNUNG MARAPI Erupsi 127 Kali, Warga Dilarang Mendaki

      • calendar_month Kamis, 12 Jan 2023
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      PADANG, detak24.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) mencatat Gunung Marapi erupsi 127 kali. “Terhitung sejak Sabtu (7/1/2023) hingga Rabu (11/01/23) pukul 12.00 WIB, erupsi sebanyak 127 kali,” ujar Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Agam Bambang Warsito dalam Teropong Bencana diikuti secara daring di Jakarta, dikutip Kamis (12/01/23). Kendati demikian, Bambang […]

    • Pilkada Kuansing 2024, Deklarasi Suhardiman-Mukhlisin Banjir Pendukung 

      Pilkada Kuansing 2024, Deklarasi Suhardiman-Mukhlisin Banjir Pendukung 

      • calendar_month Kamis, 22 Agt 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      KUANSING, detak24com – Belasan ribu massa padati deklarasi Suhardiman Amby – Mukhlisin, di Kelurahan Sungai Jering, Telukkuantan, Kuansing, Kamis (22/08/24). Sorak sorai ‘lanjutkan’ bergemuruh di acara deklarasi pasangan yang digadang-gadang bakal memenangkan Pilkada Kuansing 2024. Hal itu bukan tanpa dasar, karena Suhardiman yang merupakan petahana dinilai berhasil membawa program-program menyentuh bagi masyarakat. Nyaris semua program […]

    • SERIAL KILLER Wowon Cs, Tipu Gandakan Uang – Korban Dibunuh Saat Menagih

      SERIAL KILLER Wowon Cs, Tipu Gandakan Uang – Korban Dibunuh Saat Menagih

      • calendar_month Senin, 23 Jan 2023
      • account_circle Redaksi
      • 12Komentar

      JAKARTA, detak24.com – Aparat kepolisian mengungkap modus penggandaan uang di balik pembunuhan berantai Wowon Cs. Pelaku mengeksekusi korban begitu mereka menagih kembali. “Jadi kalau kita lihat modus mereka ini kan menghimpun dana dengan iming-iming penggandaan uang. Kemudian kalau misalkan ada yang nagih ke mereka kemudian dieksekusi,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Ahad (22/01/23). […]

    • Pedagang Pasar Bunda Sri Mersing Dumai Silaturahmi dengan Wako Paisal, Ini yang Dibahas 

      Pedagang Pasar Bunda Sri Mersing Dumai Silaturahmi dengan Wako Paisal, Ini yang Dibahas 

      • calendar_month Minggu, 5 Jan 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Pedagang Pasar Bunda Sri Mersing (Pulau Payung) Dumai diwakili ketua dan penasihat silaturahmi dengan Wako Paisal, Ahad (05/01/25) malam. Kegiatan silaturahmi bertempat di rumah dinas Walikota Dumai, Jalan Putri Tujuh. Orang nomor satu di Kota Dumai tersebut menyambut Ketua Persatuan Pedagang Pasar Bunda Sri Mersing (PPPBSM) Dumai, Afrizal Khalid serta penasihat PPPBSM, […]

    • ANIES Baswedan Ajak Pendukung Rapikan Barisan, Jangan Sebarkan Informasi Hoaks!

      ANIES Baswedan Ajak Pendukung Rapikan Barisan, Jangan Sebarkan Informasi Hoaks!

      • calendar_month Minggu, 4 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Bakal Capres 2024 Anies Baswedan tiba di Jalan Gajahmada Pekanbaru sekitar pukul 16.00 WIB, Ahad (04/12/22) petang. Ia orasi di tengah-tengah relawan yang hadir di acara rapat akbar itu. “Tahun 2024 akan ada pergantian presiden. Mau perubahan atau tetap, mau kemajuan? Mau keadilan? Siapa presidennya? Apa partainya?,” kata Anies dalam orasi dan […]

    • LAZ Ibadurrahman Launching B-Konsia 2025 Sebesar Rp 900 Juta

      LAZ Ibadurrahman Launching B-Konsia 2025 Sebesar Rp 900 Juta

      • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 0Komentar

      DURI, detak24.com – LAZ (Lembaga Amil Zakat) Ibadurrahman Duri, Selasa (21/01/25) melaksanakan Launching B-Konsia (Bantuan-Konsumtif Lansia) untuk 250 orang penerima dengan total nilai Rp 900 juta.  “Setiap orang penerima mendapatkan Rp 300 per bulan dalam bentuk sembako dan uang tunai selama satu tahun,” ujar Direktur LAZ Ibadurrahman Duri Muhammad Hasbi Alhudri SPdI di sela-sela acara […]

    expand_less